Update! Besar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 2021

Update! Besar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 2021 – Para pencari kerja, kamu pasti sudah dengar kabar bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan mulai dibuka kembali tahun ini, bukan? Menurut berita di berbagai media, pendaftaran CPNS akan mulai dibuka pada bulan Mei-Juni 2021. 

Besar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 2021

Pemerintah akan membuka pendaftaran Aparatur Sipil Negara dalam dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Total kebutuhan ASN/PNS pada tahun ini sebanyak 1.275.387. Wah,banyak juga, ya. 

Namun, pada setiap kesempatan pendaftaran CPNS total pendaftar selalu melebih kuota yang tersedia. Sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan kesempatan tersebut dengan alasan bahwa bekerja sebagai ASN/PNS akan lebih terjamin hingga hari tua. Selain itu , gaji dan tunjangan sebagai PNS pasti didapatkan dan berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Apakah kamu juga memiliki motivasi yang sama untuk menjadi PNS? Sebagai informasi, Mamikos akan membagikan update besar gaji PNS 2021 yang dapat memberikan gambaran kepadamu tentang pendapat sebagai PNS. 

Besar gaji PNS 2021 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.Nah, skema gaji ditentukan dari beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Di bawah ini penjabarannya secara lengkap. 

Besar Gaji PNS 2021 – Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  4. Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Besar Gaji PNS 2021 – Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  4. Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Besar Gaji PNS 2021 – Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Besar Gaji PNS 2021 – Golongan IV (eselon)

  1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain membahas tentang besar gaji PNS 2021, Mamikos juga kan memberikan informasi tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 yang diatur  dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Berikut ini penjabaran secara lengkap. 

Tunjangan Kerja 2021 – Eselon I:

  1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Tunjangan Kerja 2021 – Eselon II:

  1. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
  2. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
  3. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
  4. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Tunjangan Kerja 2021 – Eselon III ke bawah:

  1. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  2. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
  3. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
  4. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
  5. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
  6. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
  7. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
  8. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
  9. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
  10. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
  11. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
  12. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
  13. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
  14. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  15. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  16. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Pemerintah Republik Indonesia juga memberikan keistimewaan bagi PNS yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus. Ada juga empat jabatan fungsional lainnya yang mendapat hak tersebut yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Tunjangan Kinerja Punggawa APBN 2021

  1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp 960.000
  2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000
  3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000
  4. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000
  5. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1.100.000
  6. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000
  7. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000
  8. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000
  9. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000
  10. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000
  11. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000
  12. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000
  13. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000

5 Instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi dan  

1. Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu instansi pemerintah yang memiliki tunjangan tertinggi. Instansi ini memiliki tunjangan yang berbeda dengan kementerian induknya, yaitu Kementerian Keuangan.

Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjungan terendah di Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp.5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Kemudian, tunjangan tertingginya sebesar Rp99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

Instansi dengan tunjangan tertinggi berikutnya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tunjangan pemprov DKI Jakarta adalah yang tertinggi dibanding pemprov daerah lainnya di Indonesia. Besaran tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sangat bervariatif tergantung pada masa kerja dan jabatan baik fungsional maupun pelaksana. 

PNS Jakarta mendapat tunjangan yang disebut Tunjang Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp.17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil. Salah satu contoh, lulusan IPDN dengan pangkat PNS Golongan IIIA bisa mendapat total gaji sebesar Rp19.949.000.

3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tunjangan PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu yang tertinggi dibanding kementerian lainnya, meskipun di bawah Direktorat Jenderal Pajak yang dinaunginya. Direktorat Jenderal Pajak yang dinaungi. 

Menurut Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan terendah PNS Kemenkeu adalah sebesar Rp2.2575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014, tunjangan bagi PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling rendah yang diterima adalah sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar adalah Rp.41.550.000 untuk kelas jabatan 17. 

5. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan bagi PNS yang bekerja di Kementrian Hukum dan HAM diatur dalam Menteri Hukum dan Ham Nomor 5 Tahun 2015. Kementrian ini memiliki jumlah anggaran dan jumlah pegawai yang besar dengan jumlah jabatan mencapai 234 jabatan.

Tunjangan yang diberikan kepada PNS kelas jabatan 3 adalah sebesar Rp2.211.000 dan jumlah tunjangan tertinggi pada kelas jabatan 13 adalah sebesar Rp27.577.500

Apakah kamu sudah mendapat gambaran tentang besar gaji PNS 2021 dan besar tunjangan yang diberikan? Semoga uraian di atas memberikan informasi yang cukup bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai PNS tahun ini, ya. 

Berapapun besaran gaji yang akan kamu terima, kamu harus ingat bahwa ASN/PNS adalah pekerjaan negara untuk melayani seluruh rakyat Indonesia. Jadi, kalau kamu berhasil menjadi PNS, baktikan dirimu sebaik mungkin untuk negara dan masyarakat. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah