Call Center BPJS Kesehatan (WA, Nomor Telepon, Email) 24 Jam
BPJS Kesehatan memberikan layanan 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Simak cara hubungi BPJS Kesehatan di artikel ini.
3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung
- Pendaftaran dan administrasi;
- Akomodasi rawat inap;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi: a) persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; b) persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar); c) pertolongan neonatal dengan komplikasi;pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Advertisement
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta.
- Rumah Sakit Khusus.
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Manfaat yang ditanggung
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
- Rehabilitasi medis; dan
- Pelayanan darah.