Mudah! Ini Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL, Cek Syarat dan Tahapannya!

2025 jadi tahun terakhir pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL. Yuk, manfaatkan dengan baik!

17 Februari 2025 Uyo Yahya

Bagaimana dengan persyaratan administrasinya? Berikut ini beberapa dokumen yang harus masyarakat penuhi untuk mengikuti program PTSL:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat permohonan PTSL
  3. Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
  4. Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang telah disepakati oleh pemilik tanah sekitar
  5. Berita acara kesaksian dari minimal dua saksi terkait dengan kepemilikan tanah
  6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pada tahun berjalan
  7. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (syarat yang satu ini dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)

Demikianlah persyaratan dokumen untuk keperluan administrasi cara membuat sertifikat tanah gratis PTSL.

Menyinggung persyaratan terakhir mengenai rangkain PTSL, prosedurnya bisa kamu baca di bawah ini, ya!

Tahapan Pendaftaran PTSL

Berikut ini tahapan pendaftaran dari mulai penyuluhan akan apa itu PTSL, pendataan, dan hingga penerbitan sertifikat lengkap:

1. Pendaftaran

Masyarakat mengajukan permohonan ke Kantor Desa / Kelurahan atau kantor pertanahan.

2. Penyuluhan

Selanjutnya, masyarakat pendaftar akan mendapatkan penyuluhan mengenai program PTSL dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuannya adalah agar masyarakat menerima dan mengerti informasi dari program ini dengan baik seperti persyaratan, ketentuan, dan prosedur pendaftarannya.

3. Pendataan

Lalu, petugas pun akan melakukan pendataan akan tanah yang memang akan disertifikatkan. Tahapan ini termasuk pengukuran dan juga pemasangan tanda batas. Pengukuran ini wajib akurat agar tidak ada sengketa di kemudian hari.

4. Pengumpulan Data Yuridis

Semua dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah harus masyarakat serahkan. Nantinya, dokumen ini pun akan petugas verifikasi agar semuanya absah.

5. Pengumuman

Tahapan selanjutnya adalah pengumuman. Pengumuman ini bertujuan agar data tanah yang telah masuk bisa mendapatkan tanggapan masyarakat.

Bila ada yang keliru, masyarakat bisa melakukan sanggahan agar data sesuai dan tidak ada lagi ketidaksesuaian data.

6. Penerbitan Sertifikat

Bila tidak ada sanggahan dari masyarakat sama sekali, maka sertifikat tanah pun akan BPN terbitkan. Sertifikat tanah yang merupakan bukti kepemilikan tanah sah pun menjadi miliki peserta pendaftar program PTSL.

Demikianlah prosedur program PTSL mulai dari pendaftaran hingga akhirnya sertifikat terbit. Secara teori memang terlihat mudah dan memang seharusnya mudah.

Namun, pada saat di lapangan berbagai masalah biasanya muncul. Saat seperti itulah masyarakat diperbolehkan untuk berkonsultasi dengan pihak petugas BPN.

Biaya PTSL 

Mungkin kamu bertanya-tanya dalam judul artikel ini terpampang kata gratis tapi kok ada bagian yang membahas tentang biaya. Ya, memang seperti ini adanya.

Ada beberapa bagian yang memang gratis dengan biaya yang ditanggung pemerintah seperti:

  1. Sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang PTSL
  2. Pengumpulan data fisik dan yuridis
  3. Pengukuran dan validasi tanah
  4. Penerbitan sertifikat tanah

Nah, itulah biaya-biaya yang menjadi tanggungan pemerintah pada program PTSL. Kendati demikian, ada beberapa hal yang biayanya menjadi tanggungan masyarakat, seperti:

  1. Biaya pembuatan dan juga pemasangan pembatas tanah
  2. Seluruh biaya keperluan administrasi dokumen dan fotokopi serta materai
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) (pengecualian untuk masyarakat berpenghasilan rendah)
Close