[Terbaru] Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Posted in: General Tutorial
Tagged: NPWP

[Terbaru] cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP). Fungsi NPWP adalah untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP menjadi tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya dalam bidang pajak. Namun, apakah orang yang belum bekerja perlu NPWP?

Tata Cara Membuat NPWP untuk yang Belum Bekerja

klikpajak.id

NPWP sebenarnya tidak hanya identik bagi para pegawai BUMN, PNS, atau pegawai swasta saja. Sebenarnya, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak apabila wajib pajak sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Nantinya, wajib pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menunjang berbagai keperluan.

Proses pembuatan NPWP kini semakin praktis. Sebelum mendaftar, lengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas diri, surat pengantar (dari kelurahan) apabila belum bekerja, serta formulir. Isi data yang diperlukan dengan tepat. Selain itu, jika melakukan pendaftaran secara online, kamu wajib memiliki email aktif dan passwordnya. Semua informasi penting dan update pembuatan NPWP akan dikirimkan melalui email tersebut.

Fungsi NPWP untuk yang Belum Bekerja

NPWP memiliki fungsi utama sebagai sarana yang memudahkan proses administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP yang unik pada setiap orang menjadi tanda pengenal diri serta identitas wajib pajak ketika menjalankan hak dan kewajiban yang menyangkut perpajakan. NPWP akan dicantumkan pada setiap dokumen terkait pajak, sehingga pemilik nomor NPWP perlu menjaganya dengan baik. Adanya NPWP juga menjadi sarana untuk mengawal pembayaran pajak dan mengawasi administrasi perpajakan.

Fungsi penting NPWP di atas memang identik dengan orang yang sudah bekerja, bahkan berpenghasilan. Namun, untuk orang yang belum bekerja, NPWP juga memiliki fungsi penting, diantaranya.

  1. Untuk membuka rekening bank. Terdapat bank yang mensyaratkan nasabahnya memiliki NPWP sebelum membuat rekening baru. Tanpa adanya NPWP, bank tidak bisa memproses data nasabah.
  2. Sebagai syarat melamar pekerjaan. Di beberapa lokasi kerja, NPWP menjadi syarat administrasi yang perlu dipenuhi sebelum kandidat resmi diterima. Tanpa NPWP, kamu tidak akan lolos seleksi administrasi dan tidak bisa menempuh tahapan seleksi selanjutnya.
  3. Syarat pengajuan kredit. Sekalipun kamu belum bekerja, jika ingin mengajikan kredit diperlukan NPWP. Apalagi jika kredit diajukan di bank. NPWP menjadi dokumen wajib sebagai syarat agar nasabah dilayani.
  4. Membuat paspor. Bagi kamu yang ingin berjalan-jalan ke luar negeri atau meneruskan studi, NPWP seringkali dijadikan syarat pembuatan paspor.
  5. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika kamu belum ingin melamar pekerjaan di perusahaan tetapi ingin berwirausaha, NPWP wajib dimiliki. Sebab, nantinya NPWP akan menjadi syarat utama kepengurusan SIUP. Selain itu, ada keperluan lain yang pastinya membutuhkan NPWP.
  6. Memudahkan mengurus pajak. Dalam hal urusan administrasi perpajakan, NPWP memiliki peranan penting. Misalnya saja ketika kamu ingin menyetorkan pajak dan melaporkan pajak, mengajukan keringanan pembayaran pajak, atau mengajukan restitusi pajak.
  7. Mendapatkan potongan pajak rendah. Apabila kamu belum bekerja tapi sudah memiliki NPWP, kamu akan dikenai pemotongan pajak yang rendah. Terdapat ketentuan bahwa wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif pajak yang besarnya 20% lebih tinggi dibandingkan jika sudah memiliki NPWP.

Cara Membuat NPWP untuk yang Belum Bekerja

Setelah mengetahui fungsi penting NPWP, kamu yang belum mendapatkan pekerjaan pun perlu bersiap-siap membuat NPWP. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena proses pembuatannya mudah dan cepat. Apalagi saat ini teknologi dan media sosial turut memudahkan para wajib pajak. Selain bisa mengurus NPWP dengan datang ke kantor pajak secara langsung, kamu juga bisa mengurus pendaftaran secara online.

Pengurusan NPWP untuk orang yang belum bekerja dan sudah bekerja tidak terlalu jauh berbeda. Adapun tahapan yang perlu dilakukan untuk membuat NPWP adalah sebagai berikut.

1. Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan

Perlunya surat keterangan dari kelurahan dalam membuat NPWP adalah agar pengajuan tidak ditolak. Jika kamu mengisi status pekerjaan dengan “belum bekerja”, besar kemungkinan pengajuan NPWP akan ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, jika pengajuan NPWP sudah dilengkapi surat keterangan dari kelurahan domisili, peluang NPWP diterima semakin besar.

2. Melengkapi Data Pekerjaan di Situs Pajak

Akses situs resmi www.ereg.pajak.go.id. Situs tersebut selain dapat digunakan untuk mengakses informasi tentang pajak juga dapat digunakan untuk membuat NPWP online. Buat akun untuk registrasi dengan email aktif dan masukkan password yang mudah diingat.

Pada bagian formulir, isi semua data yang diberikan, termasuk permintaan untuk mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pembuat NPWP. Sebaiknya kamu mengisi bagian status pekerjaan sebagai ‘wiraswasta’, ‘pegawai swasta’ atau ‘pekerja lepas’. Hindari menulis ‘belum bekerja’ atau ‘tidak bekerja’ pada kolom pekerjaan tersebut.

3. Menunggu Proses Pengajuan Aplikasi

Jika semua data yang diminta sudah diisi, tunggu proses selanjutnya terkait penolakan atau penerimaan aplikasi. Pantau email masuk secara rutin karena melalui email tersebut akan diinformasikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa dituju untuk proses pengeluaran NPWP. Secara umum, NPWP akan dikeluarkan KPP yang sesuai domisili KTP calon pembuat NPWP.

4. Pengajuan NPWP Disetujui

Jika proses pengajuan sudah disetujui, akan ada pemberitahuan melalui email. Bawalah bukti persetujuan ke KPP yang kemudian akan dilanjutkan dengan pencetakan kartu NPWP. Namun, jika pengajuan ditolak, perbaiki data yang direvisi dan tunggu kembali prosesnya.

5. Melapor Pajak

Sudah memiliki NPWP? Kamu sudah menjadi wajib pajak yang harus melapor secara rutin. Patuhi hak dan kewajiban perpajakan. Meskipun penghasilan atau pekerjaan yang dilakukan masih belum masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), laporan tetap harus dilakukan. Nantinya, bagian penghasilan dapat ditulis ‘NIHIL’.

Wajib pajak juga dapat mengajukan penetapan status ke KPP dengan status ‘Non Efektif’. Status tersebut akan membuat wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. Selain itu, wajib pajak juga tidak akan dikenakan denda apabila lupa atau tidak melaporkan SPT Tahunan.

6. Wajib Pajak Sudah Mendapatkan Pekerjaan

Hal yang perlu dilakukan wajib pajak setelah mendapatkan pekerjaan atau pendapatannya termasuk kategori Penghasilan Kena Pajak adalah melapor ke KPP. Wajib pajak akan dibuka status ‘Non Efektif’-nya menjadi status ‘Efektif’.

Secara umum, tahapan untuk membuat NPWP bagi orang yang sudah bekerja dan belum bekerja tidak terlalu jauh berbeda. Ikutilah prosedur yang sudah ditetapkan agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar.

Jika masih bingung dengan mekanisme pendaftaran dan proses lainnya, hubungi kantor pajak melalui telepon, email, atau media sosial. Kamu juga bisa datang langsung ke kantor pajak untuk mengurus dokumen-dokumen. Jangan malu bertanya agar proses pengurusan NPWP cepat dan mudah. Semoga berhasil!