Advertisement
Source : Canva/@airdone

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja?

Sudah tahu belum cara mencairkan JHT secara offline dengan datang langsung ke kantor? Simak artikel ini sampai habis, ya.

28 Maret 2025 Lintang Filia

5. WNA yang Meninggalkan Wilayah NKRI

Warga Negara Asing (WNA) yang pernah bekerja di Indonesia dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Klaim baru dapat dilakukan setelah peserta tidak lagi memiliki ikatan kerja di Indonesia dan berencana meninggalkan wilayah NKRI secara permanen.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan WNA yang Meninggalkan Wilayah NKRI

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dokumen izin tinggal yang menjadi bukti pernah bekerja di Indonesia.
  • Buku Tabungan dengan rekening pribadi peserta yang akan digunakan untuk pencairan dana.
  • Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi di Indonesia. Berisi dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa peserta tidak lagi bekerja di Indonesia.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja. Diperlukan sebagai bukti resmi bahwa peserta telah menyelesaikan masa kerja di Indonesia.
  • NPWP (jika ada) wajib dilampirkan apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.

6. Klaim JHT Sebagian 10%

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal 10 tahun, tersedia opsi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10% dari saldo yang dimiliki.

Fasilitas ini diberikan untuk membantu kebutuhan finansial peserta tanpa harus menunggu hingga masa pensiun atau berhenti bekerja sepenuhnya.

Namun perlu diingat jika peserta mengambil JHT sebagian 10%, lalu mengajukan pencairan lagi dalam waktu lebih dari 2 tahun, saldo yang dicairkan berikutnya berpotensi terkena pajak progresif lebih tinggi.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT Sebagaian 10%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Tabungan dengan rekening pribadi.
  • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja atau Surat Berhenti Bekerja. Jika peserta masih bekerja, diperlukan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan status pekerjaannya. Jika sudah tidak bekerja, cukup melampirkan surat keterangan berhenti bekerja.
  • NPWP (jika ada) wajib dilampirkan terutama jika saldo JHT cukup besar untuk menghindari pajak progresif yang lebih tinggi.

7. Klaim JHT 30% untuk Uang Muka Perumahan

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah sendiri, bisa melakukan pencairan sebagian JHT sebesar 30% yang bisa digunakan sebagai uang muka perumahan. Program ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun.

Perlu Diperhatikan:

  • Jika peserta mencairkan sebagian JHT (10% atau 30%), lalu mengajukan pencairan lagi dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun, saldo berikutnya bisa dikenakan pajak progresif.
  • Pencairan ini khusus untuk pembelian rumah dan harus melalui bank mitra BPJAMSOSTEK yang telah bekerja sama dalam program ini.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT 30%

Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta harus melengkapi dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Jika masih bekerja, perlu surat dari perusahaan. Jika sudah tidak bekerja, cukup melampirkan surat berhenti kerja.
  • Persyaratan tambahan dari bank yang bekerja sama dalam program ini.
  • Rekening dari bank mitra untuk pencairan dana JHT 30%.
  • Wajib bagi peserta yang memiliki NPWP agar pajak tidak lebih tinggi.
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP dan JKM Karyawan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Salah satu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih adalah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Perlu diketahui bahwa proses ini memerlukan beberapa langkah agar pencairan berjalan lancar dan tanpa kendala.

Sebagai panduan untuk mempermudah, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor:

1. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di jam sibuk.

2. Ambil Nomor Antrean

Setibanya di lokasi, peserta wajib mengambil nomor antrean sesuai layanan pencairan saldo JHT. Beberapa kantor mungkin sudah menyediakan sistem antrean online, jadi bisa dicek lebih dulu.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan

Saat nomor antrean dipanggil, peserta harus menyerahkan dokumen yang diperlukan. Pastikan semua dokumen lengkap agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.

Halaman:

Advertisement