Cara Mengurus Ijazah Hilang Untuk Daftar CPNS 2021

Cara Mengurus Ijazah Hilang Untuk Daftar CPNS 2021 – Kabarnya, pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada akhir Juni 2021 mendatang. Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna bisa mendaftar seleksi CPNS ini, salah satunya adalah ijazah. Buat kamu yang ijazahnya hilang, ada baiknya kamu mengurus mulai dari sekarang agar nantinya kamu bisa tetap mengikuti seleksi CPNS 2021. Jika bingung, di bawah ini Mamikos rangkumkan informasi terkait cara mengurus ijazah hilang yang mungkin dapat bermanfaat untuk kamu.

Berikut Info Terkait Cara Mengurus Ijazah Hilang

riaurealita.com

Ijazah menjadi salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk segala kebutuhan, salah satunya saja untuk mendaftar CPNS 2021. Tak hanya itu saja, ijazah juga kerap diperlukan untuk menjadi syarat pembuatan suatu dokumen. Maka tak heran jika banyak orang yang panik ketika mendapati ijazah hilang. 

Menurut kabar yang beredar, pembukaan seleksi CPNS 2021 baru akan dilakukan akhir Juni karena sampai saat ini masih ada persiapan yang harus dilakukan. Penerimaan CPSN tahun ini terbagi dalam tiga kategori yakni CPNS, sekolah kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkapkan diperkirakan ada 1.275.387 lowongan dengan rincian 83.669 di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat dan 1.191.718 lowongan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah. Dari total lowongan yang dibutuhkan, Menpan RB menyebut posisi paling banyak akan ditempatkan sebagai guru PPPK yaitu sebanyak 1.022.616, PPPK non guru sebanyak 70.008, dan sisanya sebagai CPNS sebanyak  119.094.

Kabarnya, pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui satu portal yakni sscasn.bkn.go.id. Meskipun belum ada informasi resmi dari BKN mengenai syarat khusus untuk pendaftaran CPNS 2021, namun ada sejumlah persyaratan umum terkait dokumen administarsi yang pasti akan diminta yakni.

  1. Scan KTP asli 
  2. Pas foto Swafoto 
  3. Ijazah (fotokopi dan scan) 
  4. Transkrip nilai (fotokopi dan scan) 
  5. Beberapa dokumen pendukung lainnya sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi, sperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, surat keterangan penyetaraan ijazah, SKCK, dan sebagainya.

Ijazah menjadi salah satu persyaratan utama guna mengikuti seleksi CPNS 2021. Meskipun rumit, ijazah yang hilang masih bisa tetap kamu urus. Buat kamu yang ingin mendaftar CPNS 2021 dan tidak memiliki ijazah, ada baiknya kamu mengurus ijazah kamu yang hilang mulai dari sekarang. Untuk langkah-langkahnya bisa kamu baca infonya berikut ini.

1. Membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan di Polsek Terdekat

Untuk dapat mengurus ijazah yang hilang, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat tanda penerimaan laporan kehilangan ijazah. Jangan lupa untuk menyertakan dokumen persyaratan yakni fotokopi ijazah yang hilang dan fotokopi KTP. Setelah itu, kamu dapat menyampaikan maksud kedatangan kamu ingin membuat surat kehilangan ijazah kepada petugas di Polsek terkait. 

Nantinya, kamu akan diminta menandatangani surat kehilangan yang sudah dibuat oleh petugas terkait. Setelah mendapatkan surat kehilangan dari Polsek, silahkan fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar. Jangan lupa untuk menyimpan surat tersebut dengan baik.

2. Pergi ke Sekolah/Perguruan Tinggi yang Menerbitkan Ijazah

Setelah mendapatkan surat kehilangan ijazah dari Polsek, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah pergi ke sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah kamu. Kamu bisa meminta bantuan bagian Tata Usaha dan jelaskan kepada staff terkait bahwa kamu ingin menguruh ijazah yang sudah hilang dan meminta tolong untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Nantinya, dokumen SKPI ini akan dibuat dengan menggunakan kop sekolah atau perguruan tinggi, sehingga dapat menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli kamu yang hilang. Untuk bisa mendapatkan SKPI tentunya ada beberapa persyaratan yang harus kamu sertakan, antara lain.

  1. Materai 6.000 (2 buah)
  2. Pas foto 3×4 (2 lembar)
  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  4. Fotokopi ijazah asli yang hilang

SKPI yang kamu dapatkan nantinya akan ditandatangani oleh rektor di atas materai 6.000 beserta cap basah. Pas foto 3×4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Apabila fotokopi ijazah kamu belum dilegalisasi, maka ada baiknya kamu meminta bagian administrasi sekolah atau perguruan tinggi untuk melegalisasinya.

3. Pergi ke Dinas Pendidikan Setempat

Langkah selanjutnya yang harus kamu ikuti guna mengurus ijazah yang hilang adalah mendatangi Dinas Pendidikan setempat sesuai lokasi kota/kabupaten sekolah atau perguruan tinggi. Sebelum kamu mendatangi Dinas Pendidikan, jangan lupa untuk melengkapi beberapa persyaratan. Adapun persyaratan tersebut antara lain.

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar)
  2. Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi perguruan tinggi dan fotokopi KTP (2 lembar)
  3. Fotokopi KTP (2 lembar)
  4. Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisasi (2 lembar)
  5. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

Pada bagian paling bawah SKPI yang kamu dapatkan sebelumnya terdapat satu kolom yang wajib ditandatangani oleh pejabat dari Dinas Pendidikan kota/kabupaten. Kamu bisa menyelesaikan proses ini dalam sehari, apabila petugas Dinas Pendidikan sedang berada di tempat. Namun, jika petugas sedang tidak ada, maka kamu perlu menunggunya selama beberapa hari. 

Apabila sekolah atau perguruan tinggimu sudah tidak ada, maka kamu wajib mempersiapkan materai 6.000 sebanyak dua buah dan pas foto 3×4 sebanyak dua lembar untuk tahap ini. Nantinya, pihak Dinas Pendidikan akan membuatkan kamu SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Setelah mendapatkan SKPI dari Dinas Pendidikan, simpanlah SKPI ini dengan baik dan jangan lupa untuk memfotokopi legalisasinya karena dokumen ini sudah sah dan bisa berfungsi sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.

Itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara mengurus ijazah yang hilang guna mendaftar CPNS 2021. Intinya, kamu tidak perlu panik ketika mendapati ijazah kamu hilang. Karena sebenarnya kamu masih bisa mengurus ijazah yang hilang dan mendaftar CPNS 2021. Apabila kamu membutuhkan informasi lainnya terutama terkait info kost-kostan, silahkan unduh aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah