Cara Tanda Tangan Meterai serta Penempatan yang Benar

Materai menjadi syarat khusus untuk menandai resmi tidaknya sebuah dokumen. Bagi kamu yang belum tahu cara penempatan tanda tangan di materai, simak artikel berikut.

04 September 2023 Lailla

Cara Tanda Tangan Meterai serta Penempatan yang Benar – Meterai adalah kertas berukuran kecil yang fungsinya sangat penting dalam dokumen hingga perjanjian.

Meterai yang beredar di Indonesia dan paling banyak digunakan adalah materai 6000 dan materai 3000. Penggunaan materai sudah diatur dalam undang-undang dan yang berlaku adalah meterai 10.000.

Fungsi dari materai menurut undang-undang adalah sebagai pemungutan pajak terhadap dokumen yang dibebankan oleh negara.

Tanpa adanya materai, dokumen tidak akan terikat secara hukum, bahkan bisa menjadi tidak sah.

Informasi Tanda Tangan Materai dan Caranya

Cara Tanda Tangan Meterai serta Penempatan yang Benar
Getty Images Signature/spxChrome

Meterai memang tidak mutlak menentukan keabsahan atau tidaknya perjanjian. Namun, meterai tetap memiliki peran penting dan tidak boleh digunakan asal-asalan.

Meterai pada sebuah dokumen akan menjadi legal jika sudah dibubuhi tanda tangan.

Sayangnya, masih sering terjadi kekeliruan terkait peletakan tanda tangan di atas meterai tersebut.

Peletakan materai dan tanda tangan yang salah bisa mengakibatkan dokumen tersebut tidak berlaku.

Berikut ini adalah informasi tentang tanda tangan pada meterai dan penempatannya secara tepat.

Istilah Bea Meterai

Istilah bea meterai identik dengan pajak yang dibebankan pada dokumen yang sifatnya perdata.

Selain itu, bea meterai juga dikenakan pada dokumen-dokumen pengadilan.

Definisi bea meterai menurut DJP sedikit berbeda. Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang, terhitung sejak dokumen tersebut ditandatangani pihak yang berkepentingan.

Dokumen yang terutang juga bisa dihitung sejak diserahkan pada pihak lain (jika dokumen dibuat satu pihak).

Fungsi Meterai

Meterai yang beredar di sekitar kita penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu, bea meterai merupakan pajak atau objek pemasukan kas negara.

Pemasukan tersebut dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan pada dokumen tertentu.

Apabila terdapat dokumen berharga yang diberi meterai, maka dokumen tersebut dianggap sah jika dibawa ke ranah hukum.

Dokumen bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan asalkan sudah dilunasi bea materai yang terutang. Namun, dokumen wajib memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata.

Apakah semua dokumen wajib diberi meterai? Ternyata tidak. Dokumen yang tidak diberi meterai pun tidak serta merta membuatnya tidak sah.

Hanya saja, dokumen tanpa meterai tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan apabila suatu hari terjadi sesuatu.

Close