7 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama, Memorandum of Understanding (MoU)

5 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama, Memorandum of Understanding (MoU) – Bagi para pebisnis tentu sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata MoU. Dianggap sebagai perjanjian pendahuluan, MoU bersifat tidak mengikat dan tidak memiliki akibat hukum. Jika kamu ingin mengetahui lebih jauh seputar MoU, silahkan baca informasi lengkapnya di bawah ini.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)

unsplash.com

Jika dilihat dari prakteknya, MoU sebenarnya hampir sama dengan kontrak bisnis. Yang membedakan keduanya hanyalah isi dan poin-poin yang tertulis di dalamnya. Banyak yang menganggap MoU sebagai perjanjian pendahuluan yang sifatnya tidak mengikat dan tidak memiliki akibat hukum.

Apa itu MoU?

Memorandum of Understanding (MOU atau MoU) merupakan perjanjian formal yang dibuat oleh dua pihak atau lebih. MoU berisikan pernyataan tertulis singkat yang menguraikan perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih yang setuju untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal tertentu di masa depan.  

Dikenal pula sebagai surat perjanjian, MoU adalah langkah pertama berdasar kontrak hukum untuk mengesahkan suatu perjanjian. Meskipun tidak mengikat secara hukum, MoU memiliki tingkat keseriusan dan rasa saling menghormati yang lebih kuat dari sekedar jabat tangan.

Jika melihat dari hukum yang berlaku di Indonesia, MoU sebenarnya tidak berlaku. Namun, MoU memiliki sifat yang mengikat pada seluruh pihak yang bersangkutan. Ini artinya, semua pihak yang tertulis dalam surat tersebut harus melakukan apa yang wajib dan tidak melakukan hal yang dilarang sesuai denga nisi MoU yang telah dibuat.

Jika salah satu pihak yang bersangkutan melanggar atau tidak melakukan poin yang disebutkan di dalam Mou, maka biasanya kedua belah pihak akan menindaklanjuti dengan musyawarah hingga jalur hukum.

Jenis Jenis Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)

MoU sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni:

  1. Surat Perjanjian Autentik yakni surat perjanjian tertulis yang dibuat, dhadiri, dan diketahui oleh pejabat pemerintah yang bertindak sebagai saksi.
  2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan, yaitu surat perjanjian tertulis yang dibuat tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah.

Bagaimana Cara Kerja Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)?

Walaupun sifatnya tidak mengikat secara hukum, MoU masih sering digunakan banyak pihak yang bergelut di dunia bisnis. Adapun berikut cara kerja MoU.

  1. MoU menjadi dokumen yang menjelaskan secara garis besar kesepakatan yang telah dicapai oleh dua pihak atau lebih.
  2. MoU mengisyaratkan bahwa kontrak dua pihak atau lebih sudah dekat.

Contoh Contoh Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)

Di bawah ini ada beberapa contoh MoU untuk berbagai kegiatan yang sudah Mamikos rangkum dari berbagai sumber.

1. Contoh MoU Kerjasama Pembukaan Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini, Kamis, 10 Mei 2021, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama  :       
NIK     :         
Alamat :     

Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola warnet yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama  :      
NIK     :      
Alamat :   

Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemegang saham Warnet yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut di bawah ini.

Pasal 1

Lingkup Kerjasama
Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan modal kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 15 lot saham yaitu berupa uang tunai senilai Rp ……

Bahwa PIHAK PERTAMA akan menggunakan perangkat tersebut untuk menambah modal pembuatan usaha warnet.

Pasal 2
Jenis Usaha

Jenis Usaha yang akan didirikan oleh PIHAK PERTAMA adalah Warnet, Rental Komputer, Print Service, dan Training IT.

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Jakarta, pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).

Jakarta, 10 Mei 2021
Pihak Pertama,

(Nama & tanda tangan)

Pihak Kedua,

(Nama & tanda tangan)

2. Contoh MoU Kerjasama Pembangunan

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA
No. I/SP/PT.MU/VII/2021

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: 
NIK: 
Jabatan: 

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Maju Mundur yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama:
NIK:
Alamat:

Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan pekerjaan sebagai tindakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA yaitu penyelesaian penggarapan konstruksi baja pada bangunan gudang dengan ukuran 27 m2 x 19 m2.

Pasal 2
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyediakan semua material yang diperlukan untuk terlaksananya proses penyelesaian pekerjaan tersebut.

Pasal 3
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan dana untuk pembiayaan dan juga upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 70.000.000 (tujug puluh juta rupiah) yang dibayarkan dalam dua tahap, yaitu: Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 40 %, untuk selanjutnya pembayaran kedua akan ditunaikan maksimal 2 hari setelah pekerjaan selesai.

Pasal 4
PIHAK PERTAMA tidak harus melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan gudang berukuran 27 m2 x 17 m2 hingga selesai.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dan disepakati bersama tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.

Yogyakarta, 11 Mei 2021
Pihak Pertama,

(Nama & tanda tangan)

Pihak Kedua,

(Nama & tanda tangan)

3. Contoh MoU Sewa Mobil

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Perjanjian penyewaan mobil ini dibuat pada hari ini Kamis, 13 Mei 2021, di Surabaya, oleh dan diantara :

Nama:
NIK:
Alamat: 
Selanjutnya disebut sebagai “Pemilik“.

Nama:
NIK:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai “Penyewa“.

Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini menyepakati kerja sama dalam hal sewa mobil serta menyatakan saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Penyewaan Mobil ini dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat sebagai berikut:

Pemilik dengan ini sepakat untuk menyewakan satu uniy Mobil kepada Penyewa dan Penyewa dengan ini menyetujui untuk menyewa Mobil tersebut dari Pemilik;

Mobil sebagaimana dimaksud Butir (1) adalah sebuah kendaraan roda empat Merek Honda, Tipe MPV, Tahun Pembuatan 2016, Nomor STNK xxxxx, Nomor BPKB xxxxx ;

Penyewa berhak untuk menggunakan Mobil untuk selama 7 ( tujuh ) hari, yang dimulai dari tanggal 13 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 (“Masa Sewa”);

Penyewa berkewajiban untuk membayar biaya sewa Mobil sebesar Rp 300,000,- ( tiga ratus rupiah) perhari (“Biaya Sewa Perhari”), sehingga total Harga Sewa selama Masa Sewa adalah sebesar Rp. 2,100,000,- ( dua juta seratus ribu rupiah) (“Harga Sewa”);

Apabila terjadi keterlambatan waktu pengembalian Mobil dari Masa Sewa, maka Penyewa menyetujui untuk membayar biaya tambahan atas kelebihan waktu keterlamabtan tersebut sebesar Biaya Sewa Perhari dikali jumlah hari keterlambatan;

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat agar diperhatikan dengan sebaik-baiknya, surat ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai, untuk kemudian masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) rangkap dan kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Surabaya, 13 Mei 2021
Pihak Pertama,

(Nama & tanda tangan)

Pihak Kedua,

(Nama & tanda tangan)

4. Contoh MoU Penyediaan Peralatan Olahraga

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini Kamis, 11 Mei 2021, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
(Nama anda), selaku Direktur PT. Joss Tenan, yang selanjutnya disebut PIIHAK PERTAMA.

(Nama dia), Pebulutangkis, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam rangka membina olah raga bulu tangkis, khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian – perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan kewajibannya yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:

1. Mengikuti pertandingan bulu tangkis, baik dalam maupun luar negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oelh PIHAK PERTAMA secara terlebih dahulu.
2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri.
3. Turut mendidik dan membina calon-calon pebulutangkis, terutama kepada calon-calon yang terdaftar serta tergabung dalam Klub Persatuan Bulu Tangkis JAYA ABADI Surakarta yang dimiliki PIHAK PERTAMA

IMBALAN JASA
Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama masa perjanjian ini  berlaku.

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun.

Medan, 11 Mei 2021
Pihak Pertama,

(Nama & tanda tangan)

Pihak Kedua,

(Nama & tanda tangan)

5. Contoh MoU Bagi Hasil

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama:
NIK:
Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama:
NIK:
Alamat:

Dengan surat ini, kedua belah pihak yang tersebut di atas telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama bagi hasil dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak Pertama memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua yang akan dikelola untuk usaha pertanian berupa penjualan sayuran ke pedagang pasar dan supermarket.

Pasal 2
Pihak Kedua memberikan keuntungan dari hasil penjualan sebesar 5% atau Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Pertama selama 1 bulan.

Pasal 3
Apabila Pihak Kedua tidak dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 2 bulan, maka komisi akan diberikan kepada Pihak Pertama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebaik-baiknya, dengan itikad baik dan keiklasan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Madiun, 1 Januari 2021
Pihak Pertama

(Nama & tanda tangan)

Pihak Kedua

(Nama & tanda tangan)

6. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Surat perjanjian ini dapat digunakan ketika Anda hendak membangun kerjasama dengan pihak lain untuk membangun sebuah bisnis. Di dalam surat ini tercantum hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak.

Surat Perjanjian Kerjasama

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Saleh

Alamat : Jl. Dahlia No. 123, Sleman, Yogyakarta

Untuk selanjutnya akan disebut sebagai Pihak I.

Nama : Siti Aminah

Alamat: Jl. Nusa Indah No. 321, Bandung, Jawa Barat

Untuk selanjutnya akan disebut sebagai Pihak II.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk menjalin kerjasama usaha dengan ketentuan:

1. Pihak I akan menitipkan produk pada Pihak II menggunakan sistem konsinyasi dan Pihak II berhak mendapatkan 10% dari omzet penjualan.

2. Jumlah produk yang dititipkan oleh Pihak I kepada Pihak II tidak boleh melebihi 100 item untuk setiap desain.

3. Pendistribusian produk untuk area Bandung akan diatur oleh Pihak II.

4. Pihak I akan mendukung promosi Pihak II.

5. Pihak II wajib melaporkan hasil penjualan kepada Pihak I maksimal tanggal 5 setiap bulannya disertai dengan penyerahan keuntungan sebesar 90% dari omzet yang didapatkan.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari, Pihak I dan Pihak II berhak menempuh jalur hukum menurut ketentuan yang berlaku.

Yogyakarta, 1 Juli 2021

Pihak I                                 Pihak II

             Materai 10000

Saleh                                   Siti Aminah

7. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Membangun Bisnis

Surat perjanjian yang satu ini dibuat jika Anda dan pihak lain sepakat untuk membangun kerjasama dalam hal merintis bisnis. Surat ini sangat penting terutama jika Anda tidak memiliki cukup modal untuk membangun sebuah usaha.

Dengan adanya surat perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak bisa lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing. Diharapkan masing-masing pihak bisa mengikuti aturan yang telah dibuat. Surat ini juga berfungsi untuk mencegah timbulnya kerugian pada salah satu pihak.

 Surat Perjanjian Kerjasama

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Dewanto

Alamat : Jl. Merpati No. 23, Kota Bandung, Jawa Barat

No. Telp : 082345654671

No. KTP : 3454046301910043

Atas nama pribadi, selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Yunanto Putra

Alamat : Jl. Kenangan Km. 12 Cileungsi, Jawa Barat

No. Telp : 082342134789

No. KTP : 5647301930222801

Atas nama pribadi, selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah membuat kesepakatan perihal modal usaha. Adapun isi kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 1

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang kuliner dengan modal awal sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Pasal 2

Bahwa biaya yang tercantum dalam pasal 1 ditanggung oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan pembagian yang sama, yaitu masing-masing pihak menanggung sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Pasal 3

Masing-masing pihak berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 50% dari total omzet terhitung setelah usaha berjalan selama 2 (dua) bulan dan selanjutnya omzet dihitung per bulan.

Pasal 4

Apabila aset perusahaan telah melebihi modal awal, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak menarik modalnya kembali dan tidak berpengaruh pada hak bagi hasil

Pasal 5

Bahwa hak-hak sebagaimana tercantum pada pasal 3 dan 4 akan menjadi tidak sah/gugur apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri dan/atau melakukan pelanggaran yang merugikan usaha.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari siapapun. Surat perjanjian dibuat rangkap dua sebagai pegangan kedua belah pihak.

Bandung, 03 Maret 2021

Pihak Pertama                   Pihak Kedua

Dewanto                            Yunanto Putra

8. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal

Ketika menjalankan sebuah usaha, terkadang Anda kekurangan modal sehingga membutuhkan pihak lain untuk memberikan modal tersebut. Jika Anda sudah menemukah orang yang bersedia untuk menanamkan modal pada usaha Anda, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian.

Surat perjanjian kerjasama penanaman modal ini sangat penting agar kedua belah pihak mengetahui batasan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam surat ini harus memuat aturan perjanjian agar tidak timbul kesalahpahaman di kemudian hari

Anda tidak perlu bingung jika ingin membuat surat perjanjian penanaman modal. Simak contoh surat perjanjian kerjasama berikut ini:

Surat Perjanjian Kerjasama

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Andi Prasetyo
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 23 Juli 1990
Alamat : Jl. Kuncup No. 45, Kec. Simalakama, Jakarta Barat
No. KTP : 3455009980393002

Yang mana untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama : Septian Nugraha
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 12 April 1990
Alamat : Jl. Kebaikan No. 03, Kec. Empang Besar, Jakarta Selatan
No. KTP : 50448848001123002

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mengadakan kerjasama dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

1. Pihak Pertama akan memberikan modal kepada Pihak Kedua sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebagai tambahan modal untuk memperlebar usaha paling lambat 30 Januari 2021.

2. Pihak Kedua akan membagikan keuntungan sebesar 5% dari hasil penjualan kepada Pihak Pertama yang diberikan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, terhitung 2 bulan sejak penanaman modal.

3. Pihak Kedua akan mengembalikan pinjaman modal kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah surat perjanjian ini dibuat.

4. Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Pertama.

5. Apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak.

6. Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemui jalan keluar, pihak yang dirugikan berhak mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari siapapun. Surat dibuat rangkap dua untuk masing-masing pihak.
                                                                               
 Jakarta, 04 November 2020

Pihak Pertama           Pihak Kedua

Andri Prasetyo           Septian Nugraha

Dengan mengetahui contoh surat perjanjian kerjasama yang berbeda, Anda tidak perlu bingung ketika harus membuat surat perjanjian yang sebenarnya. Hanya dengan sedikit perubahan dan penyesuaian, Anda bisa memiliki surat perjanjian yang baik dan memiliki kekuatan hukum.

Jika kamu masih membutuhkan informasi menarik lainnya atau kamu sedang mencari info kost-kostan, silahkan download aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga ya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah