Advertisement
Source : Canva/@Vertigo3d

Contoh Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia beserta Rumusnya

Apakah kamu sudah bisa menghitung nisbah bagi hasil pada bank syariah? Yuk, Mamikos berikan contoh yang mudah dipahami!

7 Agustus 2024 Lintang Filia

Prinsip dan Dasar Hukum Nisbah Bagi Hasil

Jika pada bank konvensional kita mengenal sistem bunga, maka di dalam bank syariah menggunakan nisbah. Nisbah merujuk pada rasio atau proporsi pembagian keuntungan atau kerugian antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam suatu usaha atau investasi.

Bank syariah menggunakan nisbah untuk menentukan bagaimana keuntungan atau kerugian dari suatu usaha akan dibagi di antara para pemodal dan pengelola usaha.

Prinsip Nisbah Bagi Hasil

Nisbah tidak boleh dilakukan sembarangan, lho. Bank syariah menganut prinsip nisbah untuk melakukan bagi hasil, seperti:

  • Kemitraan: Kontrak bagi hasil didasarkan pada kemitraan antara dua pihak atau lebih yang masing-masing berkontribusi baik dalam bentuk modal maupun usaha.
  • Pembagian Risiko: Risiko dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal untuk mendorong keadilan dan kerja sama yang sehat.
  • Transparansi dan Kejujuran: Semua pihak harus transparan dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan usaha. Kejujuran adalah kunci untuk menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Tidak Ada Unsur Riba: Kontrak bagi hasil tidak mengandung unsur riba (bunga) sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dasar Hukum Nisbah Bagi Hasil

Selain prinsip, bank syariah juga berpegang teguh pada dasar hukum Islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, dan fatwa para ulama. Apa saja dasar hukum nisbah bagi hasil?

1. Al-Quran

Dalam surah Al-Baqarah (2:275)  menekankan larangan riba dan memperbolehkan perdagangan dan usaha yang sehat.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

2. Hadis

Diketahui ada banyak hadis yang mendukung dan memperkuat prinsip bagi hasil dan mengharamkan riba. Salah satunya adalah hadis dari Ibnu Majah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu memiliki 70 pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibunya sendiri.”

6 Contoh Lembaga Jasa Keuangan Khusus beserta Fungsi dan Ciri-cirinya

3. Fatwa Ulama dan Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) di Indonesia mengeluarkan fatwa dan pedoman mengenai praktik bagi hasil dalam perbankan syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi landasan hukum praktis bagi lembaga keuangan syariah.

Halaman:

Advertisement