Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Sederhana yang Benar dan Cara Membuatnya
Jika kamu juga tertarik untuk menyewa atau menyewakan tanah, ada dokumen-dokumen yang perlu kamu perhatikan. Salah satunya adalah surat perjanjian sewa tanah.
5. Pemanfaatan tanah
Di dalam surat perjanjian sewa tanah, pihak pemilik tanah berhak menjabarkan batasan-batasan pemanfaatan tanah kepada penyewa.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan aset investasi properti milik pihak pertama. Jadi, apabila ada kerusakan besar maka pemilik tanahlah yang akan mengalami kerugian.
Jadi, pemanfaatan tanah juga wajib dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah. Misalnya, tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai perkebunan, kemudian jangan lupa untuk cantumkan juga peraturan yang harus ditaati penyewa.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Nah, di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa tanah yang benar dan bisa kamu jadikan sebagai referensi.
SURAT PERJANJIAN SEWA β MENYEWA TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. (βββββ- n a m a ββββββ), ( ββ- u m u r βββ), (ββββpekerjaan βββ), ( ββββ alamat lengkap βββ ), ( βββnomer KTP / SIM βββ ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
2. (βββββ- n a m a ββββββ), ( ββ- u m u r βββ), (ββββ pekerjaan βββ), ( ββββ alamat lengkap βββ ), ( βββnomer KTP / SIM βββ ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu: βββββββββββββββββ
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( βββ nomer sertifikat tanah βββ ), yang terletak di ( βββ alamat lengkap lokasi tanah βββ ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( βββ nomer gambar situasi βββ ), seluas [( β) (βluas tanah dalam huruf β)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH. ββββββββββββββββββββ-
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA. ββββββββββββββββββββββ-
3. Bahwa TANAH tersebut sampai sekarang masih disewa oleh ( ββ nama penyewa ββ) yang akan berakhir masa sewanya pada tanggal ( ββ tanggal, bulan, dan tahun ββ ) dan pihak ( ββ nama penyewa ββ) sudah menyatakan tidak akan memperpanjang sewa untuk masa sewa selanjutnya sesuai Surat Pemberitahuan Nomer ( βββββββββ ) tertanggal ( ββ tanggal, bulan, dan tahun ββ ) yang ditandatangani ( ββββββββ), selaku ( ββ jabatan penyewa ββ). ββββββββββ
4. Bahwa PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA. βββββββββββ
5. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
6. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal, seperti berikut di bawah ini : βββ
PASAL 1: Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [(ββ ) ( β waktu dalam huruf β)], terhitung sejak tanggal ( ββ tanggal, bulan, dan tahun ββ ) dan berakhir pada tanggal ( ββ tanggal, bulan, dan tahun ββ).
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuanketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri. ββββββ
PASAL 2: Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar [(Rp. ββββ,00) (ββ jumlah uang dalam huruf ββ )] per tahun atau [(Rp. ββββ,00) (ββ jumlah uang dalam huruf ββ )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. βββββββββββββββββββ
PASAL 3: PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga. βββββββββββ
PASAL 4: PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk ( βββββββββ- ) atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan serta mentaati segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku. ββββββββββ
PASAL 5: PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri. βββββββββββββββββββββββββ
Setelah Perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali TANAH yang disewanya dalam keadaan kosong dan terawat baik. ββββββββββββββββββββββββββββ
PASAL 6: Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK PERTAMA membebaskan atau membolehkan PIHAK KEDUA untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA dengan memberitahukan masalah tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [(ββ ) ( β waktu dalam huruf β)] bulan setelah tanggal pengoperan hak sewa. βββββββββββββββββββββββ
PIHAK KETIGA juga diperbolehkan mengoperkan kembali sewa TANAH kepada PIHAK KEEMPAT dan pihak-pihak selanjutnya dimana PIHAK KEDUA tetap harus memberitahukan masalah tersebut kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya [(ββ ) ( β waktu dalam huruf β)] bulan setelah tanggal pengoperan hak sewa, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: βββββββββββ-
1. Jangka waktu sewa-menyewa sesuai dengan yang ditentukan sesuai Pasal 1 Surat Perjanjian ini. βββββββββββββββββββββββ-
2. Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa berhak menyewa TANAH untuk sisa waktu sewa saja. ββββββββββββββββββββ-
3. Pihak-Pihak yang menerima pengoperan tetap diwajibkan memelihara TANAH yang disewanya sesuai Pasal 5 Perjanjian ini. βββββββββ
PASAL 7: Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut: βββββββ
1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. ββ ββββββββ
3. Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. ββ
PASAL 8: Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. βββββββββββββββ
Perjanjian ini juga tidak berakhir apabila TANAH tersebut di atas dijual oleh PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga yang menyebabkan hak pemilikan atas TANAH beralih kepada orang atau pihak lain. ββββββββ-
Pihak yang menjadi pemilik baru atas TANAH tersebut di atas tetap diwajibkan mematuhi dan melaksanakan perjanjian ini sebagaimana seharusnya. βββββ
PASAL 9: Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut: ββββββββββββββββββββββββββββ-
1. Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. βββββββββββββββββββββββββ
2. Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA. Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari: βββββ- ββββββββββββββββββββββ-
a. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, βββββββββ-
b. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan βββββββββ
c. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. ββββββββββββββββββββββββββββ
3. Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( ββ Kantor Pengadilan Negeri ββ ) untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada. βββββββββββββββββββ-
PASAL 10: Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. βββββββββββββββββββββββββ
PASAL 11: Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ββ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ββ ). βββββββββββββββββββ
PASAL 12: TANAH yang disewakan telah diserahkan secara layak oleh PIHAK PERTAMA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA. ββββββ-
PASAL 13: Surat perjanjian sewa β beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ββ tempat ββ) pada hari ( βββ) tanggal [( ββ) ( β tanggal dalam huruf β)] (β bulan dalam huruf β) tahun [( β-) ( β tahun dalam huruf β)] dimana masing-masing pihak berada dalamkeadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. β ββ
PIHAK PERTAMAΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β PIHAK KEDUA
[ ββββββββ- ] Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [ ββββββββ ]
Oke, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu terkait contoh hingga cara membuat surat perjanjian sewa tanah yang baik dan benar.
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, tidak hanya menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi si penyewa, namun juga akan berguna bagi si pemilik tanah.
Jika kamu butuh informasi contoh surat perjanjian sewa property lainnya, kamu bisa ulik informasinya di situs blog Mamikos sekarang juga.π
Halaman:

