Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Sederhana yang Benar dan Cara Membuatnya
Jika kamu juga tertarik untuk menyewa atau menyewakan tanah, ada dokumen-dokumen yang perlu kamu perhatikan. Salah satunya adalah surat perjanjian sewa tanah.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Sederhana yang Benar dan Cara Membuatnya β Tampaknya urusan legalitas masih belum terlalu dipahami oleh masyarakat.
Dalam transaksi sewa menyewa properti contohnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait cara membuat surat perjanjian dan poin apa yang seharusnya tercantum di dalamnya.
Buat kamu yang sedang kebingungan membuat surat perjanjian sewa tanah, kamu bisa simak informasi terkait cara membuat hingga contoh surat perjanjian sewa tanah di bawah ini.ππ
Daftar Isi
Berikut Cara Membuat Hingga Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Sebagian orang ada yang lebih memilih menyewa tanah dibandingkan membelinya.
Hal ini tentu dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Oleh karenanya, bisnis sewa-menyewa tanah pun kini terbilang cukup menjanjikan dan digeluti oleh banyak orang.
Jika kamu juga tertarik untuk menyewa atau menyewakan tanah, ada dokumen-dokumen yang perlu kamu perhatikan. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah surat perjanjian sewa tanah.
Bagi yang baru pertama kali menyewa atau menyewakan tanah, mungkin saja kamu belum familiar dengan hal ini.
Dan tentunya kamu membutuhkan informasi yang lengkap agar tidak salah dalam menyelesaikan transaksi sewa-menyewa tanah.
Apa itu Surat Perjanjian Sewa Tanah?
Dalam proses sewa-menyewa tanah, surat perjanjian merupakan bagian penting yang tidak boleh terlupakan.
Surat perjanjian sewa tanah merupakan suatu landasan dan bukti akan adanya pihak-pihak yang setuju terkait pemakaian sementara tanah yang disewakan.
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, tidak hanya menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi si penyewa, namun juga akan berguna bagi si pemilik tanah.
Surat perjanjian sewa tanah nantinya berfungsi untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak di kemudian hari.
Tak hanya itu saja, surat perjanjian sewa tanah juga dapat meminimalisir kasus ingkar janji yang mungkin saja nantinya dilakukan oleh salah satu pihak.
Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah
Surat perjanjian sewa tanah menjadi bukti hitam di atas putih atau bukti sah terkait kesepakatan pemilik tanah dan penyewa.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum serta mengatur hak dan kewajiban dua belah pihak.
Nah, dalam pembuatan surat perjanjian sewa tanah tentunya ada beberapa hal yang tidak boleh luput untuk kamu cantumkan.
Kira-kira apa saja hal-hal yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Pihak yang terlibat
Pembuatan surat perjanjian sewa tanah diawali dengan mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam urusan properti tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah pihak pemilik tanah, pihak penyewa, dan saksi.
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa tanah tentunya identitas pihak-pihak yang terlibat harus dituliskan secara lengkap dan sah mengikuti dokumen negara yang dimiliki.
Identitas ini mulai dari nama lengkap, status pekerjaan, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tinggal, hingga nomor KTP.
2. Detail tanah yang menjadi objek sewa
Hal berikutnya yang perlu dicantumkan adalah menjabarkan detail tanah yang menjadi objek sewa.
Beberapa detail yang perlu dijabarkan dalam surat perjanjian sewa tanah antara lain alamat tanah, luas tanah, posisi tanah serta batas-batas tanah tersebut.
Nantinya, batas tanah juga wajib kamu sebutkan secara rinci, mulai dari sisi barat, timur, utara, dan selatan.
3. Masa sewa
Karena judulnya adalah surat perjanjian sewa tanah, tentunya kamu juga wajib mencantumkan masa sewa. Terkait masa sewa ini tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Di dalam surat perjanjian sewa tanah, juga harus menjabarkan bagaimana kebijakan ketika masa sewa berakhir.
Apakah penyewa masih bisa memperpanjang apabila masih membutuhkannya, atau harus meninggalkan tanah tersebut.
Tak hanya itu saja, di dalam surat perjanjian sewa tanah juga tercantum ketentuan terkait hak pemilik tanah ketika masa sewa sudah berakhir.
Serta, kewajiban yang harus dipatuhi pemilik tanah ketika masa sewa tanah berjalan.
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, kedua belah pihak pun bisa merasa aman dan nyaman.
Nantinya, surat perjanjian sewa tanah ini juga berlaku hingga masa sewa berakhir.
4. Tarif sewa dan cara pembayaran
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa tanah, kamu juga perlu mencantumkan tarif sewa. Silakan jabarkan nominal tarif sewa dalam bentuk angka dan huruf.
Kamu juga wajib menyertakan informasi terkait cara pembayaran yang sudah disepakati.
Misalnya, apakah dengan cara memberikan DP, melakukan pembayaran setiap awal bulan, atau konsekuensi bila ada keterlambatan pembayaran.
5. Pemanfaatan tanah
Di dalam surat perjanjian sewa tanah, pihak pemilik tanah berhak menjabarkan batasan-batasan pemanfaatan tanah kepada penyewa.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan aset investasi properti milik pihak pertama. Jadi, apabila ada kerusakan besar maka pemilik tanahlah yang akan mengalami kerugian.
Jadi, pemanfaatan tanah juga wajib dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah. Misalnya, tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai perkebunan, kemudian jangan lupa untuk cantumkan juga peraturan yang harus ditaati penyewa.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Nah, di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa tanah yang benar dan bisa kamu jadikan sebagai referensi.
SURAT PERJANJIAN SEWA β MENYEWA TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. (βββββ- n a m a ββββββ), ( ββ- u m u r βββ), (ββββpekerjaan βββ), ( ββββ alamat lengkap βββ ), ( βββnomer KTP / SIM βββ ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
2. (βββββ- n a m a ββββββ), ( ββ- u m u r βββ), (ββββ pekerjaan βββ), ( ββββ alamat lengkap βββ ), ( βββnomer KTP / SIM βββ ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu: βββββββββββββββββ
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( βββ nomer sertifikat tanah βββ ), yang terletak di ( βββ alamat lengkap lokasi tanah βββ ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( βββ nomer gambar situasi βββ ), seluas [( β) (βluas tanah dalam huruf β)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH. ββββββββββββββββββββ-
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA. ββββββββββββββββββββββ-
3. Bahwa TANAH tersebut sampai sekarang masih disewa oleh ( ββ nama penyewa ββ) yang akan berakhir masa sewanya pada tanggal ( ββ tanggal, bulan, dan tahun ββ ) dan pihak ( ββ nama penyewa ββ) sudah menyatakan tidak akan memperpanjang sewa untuk masa sewa selanjutnya sesuai Surat Pemberitahuan Nomer ( βββββββββ ) tertanggal ( ββ tanggal, bulan, dan tahun ββ ) yang ditandatangani ( ββββββββ), selaku ( ββ jabatan penyewa ββ). ββββββββββ
4. Bahwa PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA. βββββββββββ
5. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
6. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal, seperti berikut di bawah ini : βββ
PASAL 1: Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [(ββ ) ( β waktu dalam huruf β)], terhitung sejak tanggal ( ββ tanggal, bulan, dan tahun ββ ) dan berakhir pada tanggal ( ββ tanggal, bulan, dan tahun ββ).
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuanketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri. ββββββ
PASAL 2: Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar [(Rp. ββββ,00) (ββ jumlah uang dalam huruf ββ )] per tahun atau [(Rp. ββββ,00) (ββ jumlah uang dalam huruf ββ )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. βββββββββββββββββββ
PASAL 3: PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga. βββββββββββ
PASAL 4: PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk ( βββββββββ- ) atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan serta mentaati segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku. ββββββββββ
PASAL 5: PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri. βββββββββββββββββββββββββ
Setelah Perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali TANAH yang disewanya dalam keadaan kosong dan terawat baik. ββββββββββββββββββββββββββββ
PASAL 6: Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK PERTAMA membebaskan atau membolehkan PIHAK KEDUA untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA dengan memberitahukan masalah tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [(ββ ) ( β waktu dalam huruf β)] bulan setelah tanggal pengoperan hak sewa. βββββββββββββββββββββββ
PIHAK KETIGA juga diperbolehkan mengoperkan kembali sewa TANAH kepada PIHAK KEEMPAT dan pihak-pihak selanjutnya dimana PIHAK KEDUA tetap harus memberitahukan masalah tersebut kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya [(ββ ) ( β waktu dalam huruf β)] bulan setelah tanggal pengoperan hak sewa, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: βββββββββββ-
1. Jangka waktu sewa-menyewa sesuai dengan yang ditentukan sesuai Pasal 1 Surat Perjanjian ini. βββββββββββββββββββββββ-
2. Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa berhak menyewa TANAH untuk sisa waktu sewa saja. ββββββββββββββββββββ-
3. Pihak-Pihak yang menerima pengoperan tetap diwajibkan memelihara TANAH yang disewanya sesuai Pasal 5 Perjanjian ini. βββββββββ
PASAL 7: Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut: βββββββ
1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. ββ ββββββββ
3. Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. ββ
PASAL 8: Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. βββββββββββββββ
Perjanjian ini juga tidak berakhir apabila TANAH tersebut di atas dijual oleh PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga yang menyebabkan hak pemilikan atas TANAH beralih kepada orang atau pihak lain. ββββββββ-
Pihak yang menjadi pemilik baru atas TANAH tersebut di atas tetap diwajibkan mematuhi dan melaksanakan perjanjian ini sebagaimana seharusnya. βββββ
PASAL 9: Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut: ββββββββββββββββββββββββββββ-
1. Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. βββββββββββββββββββββββββ
2. Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA. Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari: βββββ- ββββββββββββββββββββββ-
a. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, βββββββββ-
b. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan βββββββββ
c. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. ββββββββββββββββββββββββββββ
3. Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( ββ Kantor Pengadilan Negeri ββ ) untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada. βββββββββββββββββββ-
PASAL 10: Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. βββββββββββββββββββββββββ
PASAL 11: Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ββ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ββ ). βββββββββββββββββββ
PASAL 12: TANAH yang disewakan telah diserahkan secara layak oleh PIHAK PERTAMA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA. ββββββ-
PASAL 13: Surat perjanjian sewa β beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ββ tempat ββ) pada hari ( βββ) tanggal [( ββ) ( β tanggal dalam huruf β)] (β bulan dalam huruf β) tahun [( β-) ( β tahun dalam huruf β)] dimana masing-masing pihak berada dalamkeadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. β ββ
PIHAK PERTAMAΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β PIHAK KEDUA
[ ββββββββ- ] Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [ ββββββββ ]
Oke, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu terkait contoh hingga cara membuat surat perjanjian sewa tanah yang baik dan benar.
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, tidak hanya menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi si penyewa, namun juga akan berguna bagi si pemilik tanah.
Jika kamu butuh informasi contoh surat perjanjian sewa property lainnya, kamu bisa ulik informasinya di situs blog Mamikos sekarang juga.π
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah




