Contoh Surat Permohonan Penurunan Keringanan UKT Kuliah dan Cara Membuatnya
Siapa pun berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Apabila terkendala biaya, ada langkah permohonan penurunan keringanan biaya kuliah.
FAQ
Terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan apabila ingin mengajukan keringanan biaya UKT. Langkah-langkahnya yakni kamu perlu login ke myITS Portal. Kemudian kamu bisa mengklik aplikasi/menu SIPMABA. Setelah itu klik menu “Permohonan Keringanan UKT. Langkah berikutnya klik “Ajukan Banding UKT”. Jangan lupa perbarui data terbaru yang ada di bagian “Pendukung/Supporters”. Unggah juga berkas terbaru di bagian “Upload File” dan terakhir klik “Simpan Permanen”.
Dalam surat pengajuan keringanan biaya kuliah atau UKT, mahasiswa bersangkutan wajib untuk menyampaikan alasan permohonan keringanan UKT secara jelas dan tidak mengada-ada. Contoh alasan penurunan UKT yang masuk akal dan bisa diterima misalnya saja terjadi perubahan kondisi ekonomi secara mendadak atau ketidaksesuaian biaya kuliah dengan kemampuan ekonomi.
Baik dalam jalur reguler maupun jalur mandiri bisa mendapatkan keringanan biaya UKT sebanyak 50 persen dari jumlah UKT yang harus dibayarkan. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan secara kolektif oleh fakultas masing-masing terlebih dulu. Kebijakan keringanan UKT mahasiswa ini bisa ditemui di kampus UNAIR.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon Banding UKT yang meminta keringanan biaya UKT antara lain adalah pindaian dan fotocopy KTP, pindaian dan fotocopy KK, foto rumah dan keluarga di dalam rumah, pindaian dan fotocopy pembayaran rekening listrik atau pindaian asli surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki tanah/rumah tempat tinggal.
Apabila seorang mahasiswa tidak membayar biaya kuliahnya, maka seorang mahasiswa dapat diberhentikan secara paksa dan dipaksa untuk mengambil cuti kuliah. Hal ini berarti kamu tidak akan diizinkan untuk menghadiri kelas, mengikuti kegiatan akademik, atau mengakses fasilitas kampus selama periode waktu tertentu.
Halaman:
