4 Hak Karyawan Resign yang Harus Diberikan, Apa Saja?
Pahami setiap hak karyawan yang memutuskan resign di artikel berikut ini agar kamu tidak kehilangan hak-hak punyamu.
Syarat Mendapat Hak Karyawan Resign
Aturan pemberian uang pisah memang tidak dijelaskan secara rinci seperti halnya pesangon dan penghargaan masa kerja.
Namun, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian uang pisah dapat diatur dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan.
Walaupun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang belum mencantumkan pemberian uang pisah dalam surat perjanjian kerjanya.
Untuk itu penting bagi Anda memahami beberapa ketentuan agar mendapatkan hak karyawan resign berupa uang upah dan uang hak pengganti.
Ketentuan-ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 36 tentang alasan PHK kayawan pada poin (i).
Berikut yang harus dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan resign agar berhak menerima uang pisah, melibatkan langkah-langkah tertentu:
- Pengajuan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
- Karyawan sedang tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Karyawan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal resign sesuai dengan ketentuan.
Perbedaan Hak Karyawan Resign dan PHK

Advertisement
Uang pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri (resign) dan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki perbedaan mendasar.
Dalam konteks penyebab pengakhiran hubungan kerja tersebut, berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
1. Alasan Pengakhiran Hubungan Kerja
- Karyawan Resign
Pengunduran diri adalah keputusan sukarela yang diambil oleh karyawan.
Karyawan ini memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan atas keinginan pribadi atau karena alasan lain yang mungkin tidak terkait dengan kondisi perusahaan.
- Karyawan PHK
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi ketika perusahaan mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan.
Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk restrukturisasi perusahaan, penurunan kebutuhan tenaga kerja, atau performa karyawan yang tidak memenuhi standar.
2. Wewenang dan Kewajiban Pemberian
- Karyawan Resign
Pemberian uang pisah atas pengunduran diri umumnya bukan kewajiban perusahaan dan lebih bersifat sukarela.
Beberapa perusahaan mungkin menawarkan kompensasi tambahan sebagai insentif untuk memastikan proses pengunduran diri berjalan lancar.
- Karyawan PHK
Pemberian uang pisah dalam kasus PHK dapat menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan setempat.
Besarannya mungkin diatur oleh peraturan pemerintah atau ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.