4 Hak Karyawan Resign yang Harus Diberikan, Apa Saja?

Pahami setiap hak karyawan yang memutuskan resign di artikel berikut ini agar kamu tidak kehilangan hak-hak punyamu.

23 November 2023 Lintang Filia

3. Besar Uang Pisah

  • Karyawan Resign

Besar uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan atau negosiasi antara karyawan dan manajemen.

  • Karyawan PHK

Besar uang pisah dalam kasus PHK seringkali diatur lebih rinci oleh hukum ketenagakerjaan atau perjanjian kerja bersama.

Ada standar atau rumus tertentu yang mungkin digunakan untuk menentukan jumlahnya.

Menghitung Uang Pisah Karyawan Tetap (PKWTT)

Perhitungan uang pisah untuk karyawan tetap (PKWTT) dalam konteks yang pengunduran diri  telah diatur oleh keputusan pengadilan.

Dalam keputusannya besaran uang pisah akan ditetapkan sesuai dengan besaran uang penghargaan masa kerja.

Diatur oleh UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44.

Menurut aturan ini, besar uang pisah ditentukan sebagai berikut:

– Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah

– Masa kerja 6 hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

– Masa kerja 9 hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

– Masa kerja 12 hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

– Masa kerja 15 hingga kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

– Masa kerja 18 hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

– Masa kerja 21 hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

– Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah

Menghitung Uang Pisah Karyawan Kontrak (PKWT)

Sebenarnya karyawan kontrak atau PKWT tidak memiliki hak atas uang pisah dari perusahaan.

Meskipun demikian, karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak PKWT memiliki hak untuk menerima uang kompensasi jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan catatan bahwa mereka telah bekerja minimal selama 1 bulan.

Peraturan terkait besaran uang kompensasi untuk karyawan PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1).

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Bagi karyawan PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran uang kompensasinya dihitung dengan rumus: Masa Kerja x 1 Bulan Upah.

2. Karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus akan menerima uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.

Penutup

Itulah tadi penjelasan mengenai hak karyawan resign, ditambah beberapa syarat dan kesiapan apa saja yang perlu Anda lakukan.

Semoga artikel ini membantu proses resign Anda menjadi lebih matang.

Close