4 Hak Karyawan Resign yang Harus Diberikan, Apa Saja?
Pahami setiap hak karyawan yang memutuskan resign di artikel berikut ini agar kamu tidak kehilangan hak-hak punyamu.
4 Hak Karyawan Resign yang Harus Diberikan, Apa Saja? – Apakah hak atau kompensasi hanya didapat oleh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja saja?
Jika berpegang pada Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, ternyata peraturan tersebut sudah menjelaskan mengenai hak karyawan resign yang didapat.
Berdasarkan peraturan tersebut, karyawan yang mengundurkan diri dapat memperoleh hak-hak tertentu, seperti uang penggantian hak sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Agar lebih jelas, mari Mamikos bahas tentang apa saja hak karyawan resign di artikel ini.
Daftar Isi
Langkah-langkah Melakukan Resign

Proses pengunduran diri dari suatu perusahaan sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan profesional.
Hal ini bertujuan untuk meninggalkan kesan yang baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti saat mengajukan resign:
1. Pertimbangkan Keputusan dengan Matang
Pertimbangkan secara matang alasan Anda untuk mengundurkan diri dan pastikan bahwa ini adalah keputusan yang sudah dipikirkan dengan baik.
Jangan mengajukan resign hanya karena keputusan emosional sesaat.
2. Berbicara dengan Atasan
Jadwalkan pertemuan pribadi dengan atasan Anda untuk membahas keputusan ini.
Hindari memberi tahu melalui email atau pesan singkat, kecuali dalam situasi tertentu yang memerlukan komunikasi cepat.
Komunikasi ini juga bisa membahas tentang apa saja hak karyawan resign yang akan anda dapatkan.
3. Sampaikan Pengunduran Diri Secara Jelas
Sampaikan keputusan Anda secara jelas dan singkat. Tidak perlu memberikan terlalu banyak detail, tetapi pastikan untuk menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri Anda.
4. Siapkan Surat Pengunduran Diri
Setelah pembicaraan dengan atasan, susun surat pengunduran diri resmi yang mencantumkan alasan pengunduran diri dan tanggal efektifnya.
Pastikan surat tersebut bersifat profesional dan positif.
5. Beri Waktu Notice yang Sesuai
Sesuaikan periode pemberitahuan (notice period) sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.
Biasanya, pemberitahuan selama satu bulan dianggap standar.
6. Selesaikan Tugas dan Kewajiban
Selama periode pemberitahuan, selesaikan tugas dan kewajiban Anda dengan baik.
Pastikan agar transisi berjalan lancar bagi Anda dan rekan kerja Anda.
7. Atur Pertemuan Exit Interview
Jika perusahaan Anda melakukan exit interview, atur waktu untuk menjalani proses ini.
Exit interview adalah kesempatan untuk memberikan umpan balik yang membangun tentang pengalaman kerja Anda.
8. Kumpulkan Informasi Penting
Kumpulkan informasi penting seperti kontak kolega, alamat email, dan informasi lain yang mungkin berguna untuk pekerjaan Anda di masa depan.
9. Serahkan Aset Perusahaan
Kembalikan semua aset perusahaan yang Anda miliki, seperti laptop, kunci, atau peralatan lainnya.
Pastikan untuk mematuhi prosedur perusahaan yang telah ditetapkan.
10. Jangan Lupa untuk Mengucapkan Terima Kasih
Luangkan waktu untuk mengucapkan terima kasih kepada rekan kerja, atasan, dan tim Anda.
Hal ini akan menciptakan kesan yang positif saat Anda meninggalkan perusahaan.
Hak Karyawan Resign
Uang pisah dan uang hak pengganti adalah konsep yang berhubungan dengan hak karyawan dalam konteks pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.
Namun, penting untuk dicatat bahwa istilah dan konsep ini dapat bervariasi di berbagai negara atau wilayah.
Agar lebih jelas, mari kita bahas lebih rinci mengenai hak karyawan resign berupa uang pisah dan uang hak pengganti.
1. Uang Pisah
Uang Pisah atau biasa disebut juga sebagai pesangon adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja, termasuk pengunduran diri atau resign.
Hak karyawan resign dalam segi pemberian uang pisah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 50 secara tegas menyebutkan bahwa:
Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri berhak atas dua hal.
Yakni uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Namun dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin menawarkan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.
Terutama jika itu sesuai dengan kebijakan perusahaan atau peraturan hukum setempat.
Besaran Uang Pisah sebagai Hak Karyawan Resign
Besaran uang pisah biasanya diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan setempat atau dalam kontrak kerja.
Besaran ini dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti lamanya masa kerja karyawan.
2. Uang Hak Pengganti
Selain mendapat uang pisah, hak karyawan resign selanjutnya adalah mendapat uang hak pengganti.
Uang Hak Pengganti adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan sebagai ganti rugi atas hak-hak tertentu yang mungkin hilang akibat pemutusan hubungan kerja.
Dalam beberapa kasus, karyawan yang mengundurkan diri atau resign mungkin memiliki hak uang pengganti.
Selain itu terkait pula dengan hak-hak tertentu yang diakui oleh undang-undang atau kebijakan perusahaan.
Hak-hak yang tercakup dalam uang hak pengganti dapat mencakup hak atas cuti yang belum diambil, bonus yang belum dibayarkan, atau manfaat lainnya sesuai kebijakan perusahaan atau undang-undang setempat.
Kompensasi ini mencakup beberapa aspek, yaitu:
1. Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur
Pekerja atau buruh berhak menerima pembayaran penggantian atas cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku.
Di beberapa perusahaan kompenasi hak karyawan resign adalah dihitung per hari cuti tahunan yang belum gugur.
2. Biaya atau Ongkos Pulang untuk Pekerja/Buruh dan Keluarganya
Sebagai bagian dari uang pengganti hak, pekerja atau buruh dapat memperoleh penggantian biaya atau ongkos pulang.
Penggantian ini bertujuan agar para pekerja dan keluarganya dapat kembali ke tempat di mana mereka tinggal sebelum bekerja.
3. Ketentuan Lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Hak pengganti ini juga mencakup hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pengantian atau kompensasi hak karyawan resign dapat mencakup berbagai komponen seperti bonus tertentu, insentif, atau manfaat lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting untuk mencatat bahwa ketentuan uang pisah dan uang hak pengganti dapat berbeda-beda.
Tergantung pada regulasi ketenagakerjaan di wilayah tempat karyawan bekerja dan kebijakan perusahaan.
Oleh karena itu, jika seorang karyawan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri, disarankan untuk memeriksa beberapa berkas.
Seperti kontrak kerja, undang-undang setempat, dan kebijakan perusahaan untuk memahami hak-hak mereka terkait dengan uang pisah dan uang hak pengganti.
Syarat Mendapat Hak Karyawan Resign
Aturan pemberian uang pisah memang tidak dijelaskan secara rinci seperti halnya pesangon dan penghargaan masa kerja.
Namun, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian uang pisah dapat diatur dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan.
Walaupun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang belum mencantumkan pemberian uang pisah dalam surat perjanjian kerjanya.
Untuk itu penting bagi Anda memahami beberapa ketentuan agar mendapatkan hak karyawan resign berupa uang upah dan uang hak pengganti.
Ketentuan-ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 36 tentang alasan PHK kayawan pada poin (i).
Berikut yang harus dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan resign agar berhak menerima uang pisah, melibatkan langkah-langkah tertentu:
- Pengajuan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
- Karyawan sedang tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Karyawan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal resign sesuai dengan ketentuan.
Perbedaan Hak Karyawan Resign dan PHK
Uang pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri (resign) dan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki perbedaan mendasar.
Dalam konteks penyebab pengakhiran hubungan kerja tersebut, berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
1. Alasan Pengakhiran Hubungan Kerja
- Karyawan Resign
Pengunduran diri adalah keputusan sukarela yang diambil oleh karyawan.
Karyawan ini memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan atas keinginan pribadi atau karena alasan lain yang mungkin tidak terkait dengan kondisi perusahaan.
- Karyawan PHK
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi ketika perusahaan mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan.
Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk restrukturisasi perusahaan, penurunan kebutuhan tenaga kerja, atau performa karyawan yang tidak memenuhi standar.
2. Wewenang dan Kewajiban Pemberian
- Karyawan Resign
Pemberian uang pisah atas pengunduran diri umumnya bukan kewajiban perusahaan dan lebih bersifat sukarela.
Beberapa perusahaan mungkin menawarkan kompensasi tambahan sebagai insentif untuk memastikan proses pengunduran diri berjalan lancar.
- Karyawan PHK
Pemberian uang pisah dalam kasus PHK dapat menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan setempat.
Besarannya mungkin diatur oleh peraturan pemerintah atau ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.
3. Besar Uang Pisah
- Karyawan Resign
Besar uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan atau negosiasi antara karyawan dan manajemen.
- Karyawan PHK
Besar uang pisah dalam kasus PHK seringkali diatur lebih rinci oleh hukum ketenagakerjaan atau perjanjian kerja bersama.
Ada standar atau rumus tertentu yang mungkin digunakan untuk menentukan jumlahnya.
Menghitung Uang Pisah Karyawan Tetap (PKWTT)
Perhitungan uang pisah untuk karyawan tetap (PKWTT) dalam konteks yang pengunduran diri telah diatur oleh keputusan pengadilan.
Dalam keputusannya besaran uang pisah akan ditetapkan sesuai dengan besaran uang penghargaan masa kerja.
Diatur oleh UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44.
Menurut aturan ini, besar uang pisah ditentukan sebagai berikut:
– Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
– Masa kerja 6 hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
– Masa kerja 9 hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
– Masa kerja 12 hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
– Masa kerja 15 hingga kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
– Masa kerja 18 hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
– Masa kerja 21 hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
– Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Menghitung Uang Pisah Karyawan Kontrak (PKWT)
Sebenarnya karyawan kontrak atau PKWT tidak memiliki hak atas uang pisah dari perusahaan.
Meskipun demikian, karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak PKWT memiliki hak untuk menerima uang kompensasi jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan catatan bahwa mereka telah bekerja minimal selama 1 bulan.
Peraturan terkait besaran uang kompensasi untuk karyawan PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Bagi karyawan PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran uang kompensasinya dihitung dengan rumus: Masa Kerja x 1 Bulan Upah.
2. Karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus akan menerima uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Penutup
Itulah tadi penjelasan mengenai hak karyawan resign, ditambah beberapa syarat dan kesiapan apa saja yang perlu Anda lakukan.
Semoga artikel ini membantu proses resign Anda menjadi lebih matang.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah





