11 Hal yang Bisa Merusak atau Menghilangkan Pahala Puasa Ramadhan, Catat Ya
Wajib dicatat! Berikut adalah hal yang dapat merusak dan menghilangkan pahala puasa.
3. Keluarnya Air Mani
Air mani yang keluar karena aktivitas seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis akan mengakibatkan pembatalan puasa.
Ini termasuk kasus di mana air mani keluar tanpa adanya hubungan seksual. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, puasa tetap dianggap sah dan bisa dilanjutkan.
Hal ini berbeda jika air mani keluar karena tindakan sengaja dan kegagalan untuk menahan hawa nafsu.
Contohnya adalah melakukan aktivitas seperti masturbasi, berciuman, berpegangan dengan lawan jenis, atau sengaja melihat aurat lawan jenis.
Ketika air mani keluar karena kesengajaan dan dorongan nafsu, termasuk pada hal yang bisa merusak atau menghilangkan pahala puasa karena melanggar aturan menahan hawa nafsu selama bulan puasa.
4. Haid atau Menstruasi
Berbeda dengan laki-laki, perempuan dapat mengalami menstruasi setiap bulannya. Islam melarang puasa bagi perempuan Muslim yang sedang mengalami menstruasi.
Selain darah haid, flek yang muncul menjelang atau selama masa haid juga termasuk dalam larangan berpuasa bagi perempuan.
Para ulama dari berbagai mazhab fiqh sepakat bahwa keluarnya darah haid membuat seorang perempuan tidak boleh melakukan puasa.
Imam Nawawi, seorang ulama hadis, menyatakan bahwa,
“Kaum Muslimin sepakat bahwa perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan untuk melakukan salat dan puasa selama masa tersebut” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).
5. Nifas
Selain menstruasi, hal yang dapat membatalkan puasa bagi perempuan adalah keluarnya darah nifas.
Umumnya darah haid keluar selama satu minggu, tetapi bisa berlangsung hingga 15 hari. Sementara itu, masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari, tapi paling lama 60 hari.
Apabila masih tersisa waktu untuk berpuasa dalam bulan Ramadhan setelah masa haid atau nifas berakhir, maka perempuan tersebut wajib menjalankan puasa hingga Hari Raya Idulfitri.
Baik perempuan yang mengalami haid dan nifas pada saat bulan Ramadhan diwajibkan untuk mengganti puasanya.
6. Berhubungan Suami Istri pada Waktu Berpuasa
Hal yang membatalkan puasa juga termasuk berhubungan suami istri di luar waktu yang diizinkan.
Jika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa, tidak hanya akan membatalkan puasanya, tetapi juga akan dikenakan denda atas pelanggaran tersebut.
Denda yang diberlakukan adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk pengganti atas perbuatan tersebut.
Namun, jika seseorang tidak mampu untuk menjalankan denda tersebut, maka ia wajib memberikan makanan pokok kepada 60 fakir miskin.
Makanan pokok yang diberikan biasanya setara dengan satu mud atau sekitar 0,6 kilogram beras untuk setiap fakir miskin yang berhak menerima.
