24 Istilah Populer Selama Pandemi Corona Covid-19, Ada Darurat Sipil Apa Itu?

Corona Covid-19 – Di tengah maraknya pandemi wabah virus Corona (Covid-19), berbagai istilah pun muncul. Istilah darurat sipil pun kerap kali disebutkan setiap pemberitaan seputar virus Corona ini. Namun, tahukah kamu sebenarnya makna dari istilah darurat sipil dan istilah lainnya ini? Agar kamu tidak kebingungan di rumah ketika sedang membaca ataupun menonton berita seputar pandemi wabah virus Corona, berikut Mamikos akan menjelaskan seputar istilah-istilah yang populer selama ini.

Deretan Istilah Populer Selama Pandemi Corona Covid-19

disk.mediaindonesia.com

 

World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus Corona sebagai pandemi di dunia. Di Indonesia sendiri hingga Selasa, 31 Maret 2020 ini jumlah pasien positif Corona mencapai 1.528 orang, dengan catatan 81 orang sembuh dan 136 orang meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, kini banyak beberapa istilah teknis yang digunakan dalam penyampaian informasi situasi terkini seputar wabah virus ini. Berikut Mamikos sudah rangkumkan sejumlah istilah-istilah populer terkait selama pandemi virus Corona (Covid-19).

1. Darurat Sipil

Istilah yang satu ini memang cukup populer dan cukup membingungkan masyarakat awam. Perlu diketahui, arti istilah darurat sipil ini merupakan penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno. Penerapan darurat sipil ini tidak boleh sembarangan karena ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut. Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang. Pernyataan darurat sipil ini pun hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:

  • Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  • Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  • Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Terkait dengan penghapusan keadaan bahaya juga hanya boleh dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang saja. Seperti yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1, yakni “Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.” Dalam pasal 3 juga dijelaskan bahwa penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan presiden/panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat sipil pusat. Dalam melakukan kondisi darurat sipil, presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

  • Menteri Pertama
  • Menteri Keamanan/Pertahanan
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
  • Menteri Luar Negeri;
  • Kepala Staf Angkatan Darat;
  • Kepala Staf Angkatan Laut;
  • Kepala Staf Angkatan Udara;
  • Kepala Kepolisian Negara.

Jika diperlukan, presiden pun diperbolehkan untuk mengangkat menteri/pejabat lain jika memang diperlukan. Sementara untuk di tingkat daerah sendiri, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan kepala daerah serendah-rendahnya pejabat daerah tingkat II (bupati/wali kota). Mereka pun dapat dapat dibantu oleh komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas/kepala kejaksaan dari daerah yang bersangkutan. Masih dalam Perppu yang sama, ada 14 pasal yang mengatur tentang keadaan darurat sipil ini. Perppu ini juga mengatur kewenangan yang dimiliki penguasa darurat sipil di pusat yaitu presiden/panglima tertinggi angkatan perang serta kepala daerah.

2. Virus Corona / Corona / Coronavirus

Mendengar kata virus, tentunya sudah tidak asing lagi bukan untuk didengar? Ya, virus menggambarkan agen berukuran sangat kecil yang menyebabkan infeksi penyakit. Sedangkan, virus Corona (CoV) ini merupakan perkumpulan besar virus yang bisa menimbulkan berbagai penyakit, termasuk SARS atau penyakit pernapasan lainnya. Istilah Corona sendiri diambil dari bahasa Latin yang berarti mahkota. Nama ini dikutip oleh seorang ilmuwan di tahun 1968 karena bentuk pinggiran yang mirip dengan korona atau mahkota matahari.

3. SARS-CoV-2

Jika mengacu pada halaman WHO, istilah SARS-CoV-2 ini merupakan virus yang menyebabkan penyakit Covid-19. Pada 12 Februari 2020, istilah tersebut diberikan oleh Coronavirus Study Group (CSG) dari Komite Internasional untuk Taksonomi Virus atau International Committee on Taxonomy of Viruses (ICTV).

4. Covid-19

Kembali mengacu pada laman WHO, penyakit yang disebabkan virus Corona atau SARS-CoV-2 ini disebut dengan sebutan Covid-19. Nama tersebut diberikan oleh Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Jenewa, Swiss pada 11 Februari 2020. Tedros menjelaskan nama tersebut dipilih untuk menghindari stigmatisasi, referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional. Akronim nama Covid-19 sendiri juga memiliki penjelasannya, di mana “co” berarti Corona, “vi” untuk virus, “d” yaitu disease (penyakit), dan angka 19 itu menunjukkan tahun munculnya penyakit tersebut yakni 2019.

5. WHO

WHO merupakan singkatan dari World Health Organization, sebuah badan PBB yang berbasis di Jenewa, Swiss.Tugas utama WHO yaitu membasmi penyakit, khususnya penyakit menular yang sudah menyebar luas.

6. ODP (Orang Dalam Pengawasan)

ODP sendiri merupakan singkatan dari orang dalam pengawasan, di mana orang dengan status ini belum menunjukkan gejala sakit. Namun, untuk kategori ODP sendiri sudah merujuk kepada semua orang (WNI/WNA) yang masuk ke Indonesia atau orang yang sempat berkunjung ke negara episentrum virus Corona. Selain itu, ODP juga ditujukkan kepada orang yang sempat melakukan kontak dengan pasien positif Corona. Sehingga perlu dilakukan pemantauan.

7. PDP (Pasien Dalam Pengawasan)

Merupakan singkatan dari pasien dalam pengawasan, istilah PDP jiga cukup populer selama masa pandemi virus Corona ini. PDP merupakan kategori untuk seseorang yang mengalami kenaikan satu tingkat setelah ODP. Kategori tersebut diberikan kepada ODP yang menunjukkan gejala yang mengarah kepada Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

8. Epidemi dan Pandemi

Istilah epidemi memiliki arti situasi di mana penyakit menyebar secara mendadak dan lebih cepat dari normal di sebuah populasi. Disaat banyak ditemukan pasien positif virus Corona di kota Wuhan, penyakit ini dirujuk sebagai istilah epidemi. Ketika epidemi mulai meluas ke populasi di wilayah bahkan negara lain, kondisi ini disebut pandemi. Pada tanggal 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) dengan resmi menggolongkan kasus virus Corona sebagai pandemi. Wabah virus Corona yang telah menyebar ke lebih dari 100 negara, menganjurkan setiap organisasi, agen, dan pemerintah di seluruh dunia untuk segera berupaya menanggulangi wabah tersebut. Mungkin kamu sudah menyadari, pandemi cenderung memiliki dampak yang signifikan dalam ekonomi dunia.

9. Suspect Corona

Istilah suspect Corona merujuk pada pasien (PDP) yang menunjukkan gejala terjangkit Corona dan memiliki riwayat kontak dekat dengan pasien positif Covid-19. Menurut CDC, arti dari kontak dekat adalah: kontak fisik dengan kasus Covid-19, atau pernah berjarak dekat (sekitar 2 meter) dengan kasus Covid-19 dalam waktu yang lama. Suspect corona akan diperiksa untuk dinyatakan positif atau negatif melalui metode pemeriksaan, Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.

10. Lockdown

Lockdown atau kuncitara berarti mengunci suatu daerah atau kawasan untuk mencegah sesuatu (manusia) masuk dan keluar. Dalam situasi ini orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan, serta kawasan dengan bebas karena suatu alasan yang darurat. Saat ini sejumlah negara, seperti China, Italia, Denmark, Irlandia, dan Filipina sedang menerapkan lockdown. Hal ini sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

11. Karantina Wilayah

Istilah karantina disini merujuk pada pembatasan pergerakan individu yang tampak sehat tetapi mungkin telah terkena penyakit menular untuk melihat apakah mereka positif atau tidak. Lamanya masa karantina pun tergantung pada periode inkubasi. Biasanya ini terjadi pada orang setelah pulang dari daerah penyebaran wabah.

12. Masa Inkubasi

Masa inkubasi merupakan waktu yang diperlukan untuk gejala muncul setelah seseorang terinfeksi. Waktu ini bisa sangat penting untuk pencegahan dan pengendalian, serta memungkinkan petugas kesehatan untuk mengkarantina atau mengamati orang yang mungkin telah terpapar virus Corona.

13. Screening

Istilah screening memiliki arti mengidentifikasi orang yang mungkin telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus. Hal ini untuk melihat apakah seseorang terjangkit virus itu, sering dengan mengukur suhu tubuh mereka.

14. Social Distancing

Sejak ditetapkannya virus Corona sebagai pandemi dunia, World Health Organization (WHO) pun menyarankan “social distancing” untuk mencegah penyebaran wabah ini. Istilah social distancing memiliki arti menjaga jarak yang cukup jauh (sekitar 2 meter) antara sesama, terutama saat batuk atau bersin. Kini, social distancing sudah diterapkan di berbagai fasilitas seperti di supermarket saat orang sedang mengantri. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus dari orang ke orang. Istilah ini berbeda dengan arti mengurung diri, namun tentunya menganjurkan individu untuk sementara menjauh dari transportasi publik atau tempat yang ramai.

15. Physical Distancing

Physical distancing merupakan kebijakan menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit tidak menyebar. Pada 20 Maret 2020 lalu, WHO pun resmi mengganti frasa social distancing menjadi physical distancing. Alasannya, penggantian frasa ini untuk mengklarifikasi bahwa terdapat perintah tetap tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona. Kendati demikian, hal ini tidak berarti bahwa seseorang memutus kontak dengan orang lain secara sosial.

16. Self Quarantine

Istilah self quarantine lebih merujuk pada orang yang secara sukarela mengkarantina diri sendiri dengan membatasi atau tidak sama sekali keluar dari rumah. Istilah ini tidak memiliki arti melakukan karantina secara paksa oleh negara atau pemerintah ya. Menurut CDC, bagi masyarakat yang bepergian ke daerah atau negara dengan transmisi virus Corona yang tinggi, diimbau untuk mempraktekkan self quarantine selama 14 hari. Artinya, Jauhkan diri sendiri dari orang lain dengan berdiam di rumah untuk memastikan diri tidak terpapar oleh virus.

17. Work From Home (WFH)

Agar dapat meminimalisir penyebaran virus Corona, berbagai perusahaan menerapkan konsep Work From Home (WFH). Istilah WHH ini sendiri memiliki arti di mana karyawan dapat melakukan pekerjaannya di rumah. Tentunya beberapa bisnis dan pekerja perlu beradaptasi dengan konsepsi ini, misalnya menggunakan video call sebagai alternatif meeting secara langsung. Work From Home sebaiknya juga diimplementasikan ke sekolah dan ibadah agar orang dapat menjaga jarak dan mencegah penyebaran virus.

18. Imported Case

Istilah imported case merupakan kasus penularan yang dihasilkan dari pajanan (situasi yang menimbulkan risiko penularan) virus di luar negeri. Misalnya, seseorang positif Corona atau Covid-19 karena tertular saat berada di luar negeri.

19. KLB (Kejadian Luar Biasa)

Melihat dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2014 mengenai penanggulangan penyakit menular, istilah KLB merupakan timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna epidemiologi pada suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. Keadaan ini yang biasanya menjurus kepada wabah. Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia sudah ada yang menerapkan status KLB lantaran semakin merebaknya virus Corona, seperti Tangerang, Banten, Solo, Kalimantan Barat, dan lainnya.

20. Spesimen

Sejak virus Corona merajalela, istilah spesimen pun semakin sering terdengar di masyarakat. Istilah dimaksudkan sebagai contoh atau keseluruhan bagian dari kelompok organisme (hewan, tumbuhan, bakteri, jamur, alga, dan virus) yang diambil dari lingkungan dan disimpan dalam wadah, seperti botol atau kotak. Hal ini berguna untuk menguji seseorang apakah terindikasi positif virus Corona atau tidak. Biasanya seseorang diambil spesimennya untuk dilakukan proses pengujian.

21. Fasyankes

Istilah faksyen merupakan singkatan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Di mana artinya adalah suatu alat atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Hal ini baik pelayanan kesehatan promotive, preventif, kuratif, maupun rehabilitative yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

22. Hazmat Suit

Sejak wabah virus Corona menghantui Indonesia, sebagian besar masyarakat pun turut membantu dengan menyumbangkan berbagai alat pelindung diri. Istilah hazmat suit pun tiba-tiba populer, padahal dulunya sangat jarang didengarkan oleh orang awam. Hazman suit merupakan alat pelindung diri yang sering dipakai untuk mengevakuasi pasien virus Corona. Hazman suit dinilai dapat melindungi diri dari paparan virus apapun, dan biasanya digunakan petugas medis dan dokter yang merawat pasien. Ketika hazmat suit dikenakan biasanya dilengkapi juga dengan kacamata dan sarung tangan.

23. Kluster

Selanjutnya, kamu juga pasti pernah mendegar istilah kluster (cluster) bukan? Nah, istilah kluster ini memiliki arti satu kelompok dengan satu kejadian kesehatan yang sama. Contoh istilah yang dimaksud adalah, pasien kasus 01 dan kasus 02 memiliki kluster yang sama, yakni Jakarta karena mereka saling berhubungan.

24. Local Transmission

Istilah virus corona yang terakhir adalah local transmission. Istilah ini merujuk pada seseorang yang positif virus corona tetapi tidak memiliki riwayat berpergian ke negara terdampak dan tidak ada kontak dengan pasien positif.

Nah, di atas tadi Mamikos sudah merangkum 24 istilah populer selama pandemi virus Corona Covid-19 di Indonesia. Kira-kira istilah mana aja nih yang sudah pernah kamu dengar? Apabila kamu ingin mencari info ter-update seputar virus Corona, jangan lupa kunjungi Mamikos ya. Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di kota impian maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis tanpa harus turun ke jalanan.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: