Kode Status PTKP 2026 dan Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Sudah Menikah dan Belum Menikah
Masih bingung menggunakan kode status PTKP yang mana? Simak daftar kode terbaru 2026 dan cara menghitungnya lengkap berikut ini!
Memasuki tahun pajak baru, sebagai karyawan perlu memahami Kode status PTKP 2026 agar potongan pajak gaji tidak salah.
Pasalnya, kode ini menjadi dasar dalam menentukan berapa besar penghasilan yang masih bebas pajak dan berapa yang sudah dikenai PPh 21, tergantung pada status dan kondisi masing-masing wajib pajak.
Oleh karena itu, melalui artikel ini Mamikos akan memberikan penjelasan seputar kode status PTKP 2026, mulai dari arti setiap kode, besarannya, hingga contoh perhitungannya. 📰💰🧮
Daftar Isi
- Apa itu Kode Status PTKP 2026?
- Daftar Lengkap Kode Status PTKP 2026 dan Besarannya
- Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Belum Menikah (TK)
- Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Sudah Menikah (K)
- Simulasi Perhitungan Pajak Berdasarkan Kode Status PTKP 2026
- Simulasi Perhitungan Pajak untuk Suami-Istri dengan Penghasilan Digabung (K/I)
- Penutup
Apa itu Kode Status PTKP 2026?

Saat melihat slip gaji atau menghitung pajak penghasilan, kamu mungkin pernah menjumpai istilah kode status PTKP. Kode inilah yang menentukan apakah seluruh penghasilanmu langsung dikenai pajak, atau masih ada bagian yang masuk sebagai batas penghasilan bebas pajak.
PTKP sendiri adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenai PPh Pasal 21.
Dalam praktiknya, PTKP berperan sebagai pengurang penghasilan neto sebelum pajak dihitung. Artinya, pajak tidak dikenakan dari total penghasilan secara utuh, melainkan setelah dikurangi PTKP terlebih dahulu.
Skema ini dibuat agar beban pajak lebih proporsional, terutama bagi wajib pajak dengan penghasilan tertentu atau yang memiliki tanggungan keluarga.
Dasar Hukum PTKP
Secara aturan, PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, besaran nominal PTKP yang digunakan hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Dalam aturan tersebut, nilai dasar PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun, yang kemudian dapat bertambah sesuai status dan tanggungan.
Fungsi PTKP bagi Wajib Pajak
Lalu, apa sih fungsi dari PTKP tersebut? Keberadaan PTKP bukan sekadar formalitas administrasi saja, lho, tetapi memiliki peran langsung dalam perhitungan pajak, di antaranya:
- Memberikan keringanan fiskal, sehingga wajib pajak dengan penghasilan di bawah batas tertentu tidak langsung dikenai PPh 21.
- Menyesuaikan beban pajak dengan kondisi keluarga, karena PTKP akan bertambah berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan, seperti pasangan atau anak, dengan tambahan Rp4.500.000 per tanggungan.
- Menjadi dasar perhitungan PPh 21, baik dalam pemotongan pajak bulanan oleh pemberi kerja maupun dalam penghitungan pajak tahunan.
Itulah sebabnya kode status PTKP selalu dicantumkan dalam perhitungan PPh 21 yang menjadi penanda apakah penghasilan masih berada dalam batas bebas pajak atau sudah masuk objek pajak.
Daftar Lengkap Kode Status PTKP 2026 dan Besarannya
Besaran kode status PTKP 2026 ditentukan berdasarkan status wajib pajak yang digunakan dalam perhitungan pajak pada tahun berjalan. Artinya, status kawin, jumlah tanggungan, hingga penggabungan penghasilan suami-istri akan menjadi penentu kode PTKP yang digunakan sepanjang tahun tersebut.
Bersumber dari situs resmi pajak.go.id, kode status PTKP dibagi menjadi beberapa kategori berikut:
- TK/… untuk wajib pajak tidak kawin, ditambah jumlah tanggungan.
- K/… untuk wajib pajak kawin, ditambah jumlah tanggungan.
- K/I/… untuk suami-istri dengan penghasilan digabung, ditambah jumlah tanggungan.
Nah, yang dimaksud tanggungan adalah anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, seperti orang tua, anak kandung, anak angkat, atau mertua, yang sepenuhnya menjadi tanggungan wajib pajak. Jumlah tanggungan yang diakui maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
Perlu dicatat, saudara kandung, saudara ipar, atau paman dan bibi tidak termasuk tanggungan yang menambah PTKP meskipun ikut dibiayai, ya.
Halaman:



