Advertisement
Source : Canva/simpson33

Kode Status PTKP 2026 dan Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Sudah Menikah dan Belum Menikah

Masih bingung menggunakan kode status PTKP yang mana? Simak daftar kode terbaru 2026 dan cara menghitungnya lengkap berikut ini!

15 Januari 2026 Lintang Filia

Tabel Kode Status PTKP 2026

Berikut tabel referensi cepat kode status PTKP 2026 yang paling sering digunakan dalam perhitungan PPh 21:


Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Belum Menikah (TK)

Sesuai dengan tabel di atas, bagi wajib pajak yang belum menikah, kode status PTKP yang digunakan adalah TK. Status ini tetap bisa berbeda-beda karena jumlah tanggungan ikut memengaruhi besaran PTKP yang didapat.

Dalam kategori TK, wajib pajak dibedakan menjadi TK/0 sampai TK/3, tergantung ada atau tidaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Contoh Cara Perhitungan PPh 23 dan Tabel Tarif PPH 23

Langkah Menghitung PTKP Status TK

Cara menghitung besaran PTKP untuk status TK cukup mudah, lho, yaitu:

  1. Tentukan status PTKP, apakah TK/0, TK/1, TK/2, atau TK/3.
  2. Gunakan besaran PTKP sesuai tabel, yaitu Rp54.000.000 untuk TK/0 dan bertambah Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang.
  3. Kurangi penghasilan neto tahunan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sebagai gambaran, wajib pajak dengan status TK/1 memiliki PTKP sebesar Rp58.500.000. Jika penghasilan neto tahunannya berada di bawah angka tersebut, maka tidak ada PPh 21 yang terutang. Sebaliknya, jika penghasilan neto melebihi PTKP, selisihnya akan menjadi dasar pengenaan pajak.

Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Sudah Menikah (K)

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah, perhitungan PTKP menggunakan kode status K. Pada tahap inilah besaran PTKP mulai berubah cukup signifikan karena status keluarga ikut diperhitungkan.

Bahkan, perubahan kode status PTKP 2026 dari TK menjadi K sangat berpengaruh pada besarnya take home pay, terutama setelah potongan PPh 21 diterapkan.

Status K dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari K/0 untuk yang sudah menikah tanpa tanggungan, hingga K/3 bagi wajib pajak yang memiliki tiga tanggungan.

Langkah Menghitung PTKP Status K

Untuk menghitung besaran PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, langkahnya sebagai berikut:

  1. Tentukan kode status PTKP, apakah K/0, K/1, K/2, atau K/3.
  2. Gunakan besaran PTKP sesuai status, dimulai dari Rp58.500.000 untuk K/0 dan bertambah Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan.
  3. Kurangi penghasilan neto tahunan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sebagai contoh, wajib pajak dengan status K/2 memiliki PTKP sebesar Rp67.500.000 per tahun. Jika penghasilan neto berada di atas angka tersebut, selisihnya akan dikenakan PPh 21 sesuai tarif yang berlaku. Sebaliknya, jika masih di bawah PTKP, maka belum ada pajak penghasilan yang harus dibayar.

Perhitungan PTKP untuk status K inilah yang membuat potongan pajak antara wajib pajak lajang dan yang sudah berkeluarga bisa berbeda, meskipun nominal gaji bulanannya sama.

Simulasi Perhitungan Pajak Berdasarkan Kode Status PTKP 2026

Supaya perhitungan pajak lebih mudah dipahami bagaimana kode status PTKP 2026 memengaruhi pajak, Mamikos gunakan satu contoh sederhana, ya.

Simulasi ini dibuat dengan asumsi sederhana, yaitu penghasilan neto sama dengan penghasilan bruto dan tidak memperhitungkan komponen lain seperti biaya jabatan atau iuran tertentu.

Misalnya, seseorang memiliki gaji Rp7 juta per bulan atau Rp84 juta per tahun. Lalu, kita bandingkan perhitungannya untuk status TK/0 dan K/1.

Simulasi 1: Status TK/0

  • Penghasilan setahun: Rp7.000.000 × 12 = Rp84.000.000
  • PTKP TK/0: Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP):
    Rp84.000.000 − Rp54.000.000 = Rp30.000.000

Karena PKP masih berada pada lapisan tarif pertama, maka tarif PPh 21 yang dikenakan adalah 5%.

  • PPh 21 setahun: 5% × Rp30.000.000 = Rp1.500.000
  • Per bulan: sekitar Rp125.000

Halaman:

Advertisement