Kode Status PTKP 2026 dan Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Sudah Menikah dan Belum Menikah
Masih bingung menggunakan kode status PTKP yang mana? Simak daftar kode terbaru 2026 dan cara menghitungnya lengkap berikut ini!
Memasuki tahun pajak baru, sebagai karyawan perlu memahami Kode status PTKP 2026 agar potongan pajak gaji tidak salah.
Pasalnya, kode ini menjadi dasar dalam menentukan berapa besar penghasilan yang masih bebas pajak dan berapa yang sudah dikenai PPh 21, tergantung pada status dan kondisi masing-masing wajib pajak.
Oleh karena itu, melalui artikel ini Mamikos akan memberikan penjelasan seputar kode status PTKP 2026, mulai dari arti setiap kode, besarannya, hingga contoh perhitungannya. 📰💰🧮
Daftar Isi
- Apa itu Kode Status PTKP 2026?
- Daftar Lengkap Kode Status PTKP 2026 dan Besarannya
- Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Belum Menikah (TK)
- Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Sudah Menikah (K)
- Simulasi Perhitungan Pajak Berdasarkan Kode Status PTKP 2026
- Simulasi Perhitungan Pajak untuk Suami-Istri dengan Penghasilan Digabung (K/I)
- Penutup
Apa itu Kode Status PTKP 2026?

Saat melihat slip gaji atau menghitung pajak penghasilan, kamu mungkin pernah menjumpai istilah kode status PTKP. Kode inilah yang menentukan apakah seluruh penghasilanmu langsung dikenai pajak, atau masih ada bagian yang masuk sebagai batas penghasilan bebas pajak.
PTKP sendiri adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenai PPh Pasal 21.
Dalam praktiknya, PTKP berperan sebagai pengurang penghasilan neto sebelum pajak dihitung. Artinya, pajak tidak dikenakan dari total penghasilan secara utuh, melainkan setelah dikurangi PTKP terlebih dahulu.
Skema ini dibuat agar beban pajak lebih proporsional, terutama bagi wajib pajak dengan penghasilan tertentu atau yang memiliki tanggungan keluarga.
Dasar Hukum PTKP
Secara aturan, PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, besaran nominal PTKP yang digunakan hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Dalam aturan tersebut, nilai dasar PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun, yang kemudian dapat bertambah sesuai status dan tanggungan.
Fungsi PTKP bagi Wajib Pajak
Lalu, apa sih fungsi dari PTKP tersebut? Keberadaan PTKP bukan sekadar formalitas administrasi saja, lho, tetapi memiliki peran langsung dalam perhitungan pajak, di antaranya:
- Memberikan keringanan fiskal, sehingga wajib pajak dengan penghasilan di bawah batas tertentu tidak langsung dikenai PPh 21.
- Menyesuaikan beban pajak dengan kondisi keluarga, karena PTKP akan bertambah berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan, seperti pasangan atau anak, dengan tambahan Rp4.500.000 per tanggungan.
- Menjadi dasar perhitungan PPh 21, baik dalam pemotongan pajak bulanan oleh pemberi kerja maupun dalam penghitungan pajak tahunan.
Itulah sebabnya kode status PTKP selalu dicantumkan dalam perhitungan PPh 21 yang menjadi penanda apakah penghasilan masih berada dalam batas bebas pajak atau sudah masuk objek pajak.
Daftar Lengkap Kode Status PTKP 2026 dan Besarannya
Besaran kode status PTKP 2026 ditentukan berdasarkan status wajib pajak yang digunakan dalam perhitungan pajak pada tahun berjalan. Artinya, status kawin, jumlah tanggungan, hingga penggabungan penghasilan suami-istri akan menjadi penentu kode PTKP yang digunakan sepanjang tahun tersebut.
Bersumber dari situs resmi pajak.go.id, kode status PTKP dibagi menjadi beberapa kategori berikut:
- TK/… untuk wajib pajak tidak kawin, ditambah jumlah tanggungan.
- K/… untuk wajib pajak kawin, ditambah jumlah tanggungan.
- K/I/… untuk suami-istri dengan penghasilan digabung, ditambah jumlah tanggungan.
Nah, yang dimaksud tanggungan adalah anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, seperti orang tua, anak kandung, anak angkat, atau mertua, yang sepenuhnya menjadi tanggungan wajib pajak. Jumlah tanggungan yang diakui maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
Perlu dicatat, saudara kandung, saudara ipar, atau paman dan bibi tidak termasuk tanggungan yang menambah PTKP meskipun ikut dibiayai, ya.
Tabel Kode Status PTKP 2026
Berikut tabel referensi cepat kode status PTKP 2026 yang paling sering digunakan dalam perhitungan PPh 21:
Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Belum Menikah (TK)
Sesuai dengan tabel di atas, bagi wajib pajak yang belum menikah, kode status PTKP yang digunakan adalah TK. Status ini tetap bisa berbeda-beda karena jumlah tanggungan ikut memengaruhi besaran PTKP yang didapat.
Dalam kategori TK, wajib pajak dibedakan menjadi TK/0 sampai TK/3, tergantung ada atau tidaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Langkah Menghitung PTKP Status TK
Cara menghitung besaran PTKP untuk status TK cukup mudah, lho, yaitu:
- Tentukan status PTKP, apakah TK/0, TK/1, TK/2, atau TK/3.
- Gunakan besaran PTKP sesuai tabel, yaitu Rp54.000.000 untuk TK/0 dan bertambah Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang.
- Kurangi penghasilan neto tahunan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Sebagai gambaran, wajib pajak dengan status TK/1 memiliki PTKP sebesar Rp58.500.000. Jika penghasilan neto tahunannya berada di bawah angka tersebut, maka tidak ada PPh 21 yang terutang. Sebaliknya, jika penghasilan neto melebihi PTKP, selisihnya akan menjadi dasar pengenaan pajak.
Cara Menghitung Besaran PTKP bagi yang Sudah Menikah (K)
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah, perhitungan PTKP menggunakan kode status K. Pada tahap inilah besaran PTKP mulai berubah cukup signifikan karena status keluarga ikut diperhitungkan.
Bahkan, perubahan kode status PTKP 2026 dari TK menjadi K sangat berpengaruh pada besarnya take home pay, terutama setelah potongan PPh 21 diterapkan.
Status K dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari K/0 untuk yang sudah menikah tanpa tanggungan, hingga K/3 bagi wajib pajak yang memiliki tiga tanggungan.
Langkah Menghitung PTKP Status K
Untuk menghitung besaran PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, langkahnya sebagai berikut:
- Tentukan kode status PTKP, apakah K/0, K/1, K/2, atau K/3.
- Gunakan besaran PTKP sesuai status, dimulai dari Rp58.500.000 untuk K/0 dan bertambah Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan.
- Kurangi penghasilan neto tahunan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Sebagai contoh, wajib pajak dengan status K/2 memiliki PTKP sebesar Rp67.500.000 per tahun. Jika penghasilan neto berada di atas angka tersebut, selisihnya akan dikenakan PPh 21 sesuai tarif yang berlaku. Sebaliknya, jika masih di bawah PTKP, maka belum ada pajak penghasilan yang harus dibayar.
Perhitungan PTKP untuk status K inilah yang membuat potongan pajak antara wajib pajak lajang dan yang sudah berkeluarga bisa berbeda, meskipun nominal gaji bulanannya sama.
Simulasi Perhitungan Pajak Berdasarkan Kode Status PTKP 2026
Supaya perhitungan pajak lebih mudah dipahami bagaimana kode status PTKP 2026 memengaruhi pajak, Mamikos gunakan satu contoh sederhana, ya.
Simulasi ini dibuat dengan asumsi sederhana, yaitu penghasilan neto sama dengan penghasilan bruto dan tidak memperhitungkan komponen lain seperti biaya jabatan atau iuran tertentu.
Misalnya, seseorang memiliki gaji Rp7 juta per bulan atau Rp84 juta per tahun. Lalu, kita bandingkan perhitungannya untuk status TK/0 dan K/1.
Simulasi 1: Status TK/0
- Penghasilan setahun: Rp7.000.000 × 12 = Rp84.000.000
- PTKP TK/0: Rp54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp84.000.000 − Rp54.000.000 = Rp30.000.000
Karena PKP masih berada pada lapisan tarif pertama, maka tarif PPh 21 yang dikenakan adalah 5%.
- PPh 21 setahun: 5% × Rp30.000.000 = Rp1.500.000
- Per bulan: sekitar Rp125.000
Simulasi 2: Status K/1
Sekarang Mamikos gunakan penghasilan yang sama, tetapi dengan status K/1 atau sudah menikah dengan satu tanggungan.
- Penghasilan setahun: Rp84.000.000
- PTKP K/1: Rp63.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp84.000.000 − Rp63.000.000 = Rp21.000.000
PKP ini juga masih berada pada tarif 5%.
- PPh 21 setahun: 5% × Rp21.000.000 = Rp1.050.000
- Per bulan: sekitar Rp87.500
Perbandingan Singkat
Dari simulasi pajak gaji di atas terlihat bahwa, dengan gaji yang sama, status K/1 menghasilkan potongan pajak lebih kecil dibandingkan TK/0. Selisihnya memang terlihat kecil per bulan, tetapi dalam setahun bisa terasa.
Inilah alasan mengapa memahami cara menghitung PPh 21 berdasarkan kode status PTKP penting, karena perubahan status keluarga akan langsung berpengaruh pada jumlah pajak dan gaji bersih yang diterima.
Simulasi Perhitungan Pajak untuk Suami-Istri dengan Penghasilan Digabung (K/I)
Selain status TK dan K, ada satu kode status PTKP yang mungkin membingungkan, yaitu K/I. Status ini digunakan ketika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan dilaporkan sebagai satu kesatuan dalam perhitungan pajak.
Dalam kondisi ini, PTKP yang diberikan jauh lebih besar karena dianggap sebagai dua wajib pajak yang digabung, ditambah tanggungan keluarga jika ada.
Contoh Kasus
Misalnya, seorang suami memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan atau Rp84 juta per tahun, dan penghasilan istri digabungkan. Pasangan ini memiliki satu orang anak, sehingga status PTKP-nya adalah K/I/1.
- Penghasilan setahun: Rp7.000.000 × 12 = Rp84.000.000
- PTKP K/I/1: Rp112.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp84.000.000 − Rp112.500.000 = Rp0
Dikarenakan penghasilan neto masih berada di bawah batas PTKP, maka tidak ada PPh 21 yang terutang. Dengan kata lain, seluruh penghasilan masih masuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak.
Kenapa PTKP K/I Bisa Lebih Besar?
Besarnya PTKP pada status K/I berasal dari:
- PTKP dasar suami
- Tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung
- Tambahan PTKP berdasarkan jumlah tanggungan
Oleh karenanya, status K/I sering membuat potongan pajak jauh lebih kecil, bahkan nol, selama penghasilan gabungan masih berada di bawah batas PTKP.
Oh, ya, status K/I tidak otomatis berlaku untuk semua pasangan menikah. Penggunaan kode ini bergantung pada pengaturan pelaporan pajak dan kesepakatan dalam keluarga, serta bagaimana penghasilan istri dilaporkan dalam SPT.
Itulah sebabnya, sebelum menggunakan status K/I, memastikan data perpajakan sudah sesuai agar perhitungan PPh 21 tidak keliru perlu dilakukan.
Penutup
Demikian penjelasan yang dapat Mamikos sampaikan, semoga dapat membantumu lebih memahami tentang kode status PTKP 2026 dan perhitungannya, ya.
Selanjutnya, kunjungi blog Mamikos kalau kamu membutuhkan informasi terbaru tentang pajak maupun cara pelaporan SPT. 📲🌴
Referensi:
Sudah Tahu Tentang PTKP? Begini Penjelasannya [Daring]. Tautan: https://www.pajak.go.id/id/artikel/sudah-tahu-tentang-ptkp-begini-penjelasannya
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/sudah-tahu-tentang-ptkp-begini-penjelasannya
Penghasilan Tidak Kena Pajak [Daring]. Tautan: https://pajak.go.id/en/node/35147
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) [Daring]. Tautan: https://klikpajak.id/blog/ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak/
Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP : Pengertian dan Cara Hitung [Daring]. Tautan: https://www.talenta.co/blog/cara-menghitung-apa-itu-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak-adalah
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah



