Pendaftaran Online Siswa Baru TA 2021/2022

Pendaftaran Online Siswa Baru – Menjelang tahun ajaran baru, setiap sekolah pun mulai mempersiapkan segala persiapan guna pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Lebih dikenal dengan istilah Penerimaan Siswa Baru (PSB), makna dari PPDB dan PSB sendiri sama. Karena tujuan dari Penerimaan Siswa Baru ini sendiri adalah memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya melanjutkan pendidikan dari jenjang SMP ke SMA. Penerimaan Siswa Baru sendiri terbaik menjadi dua, yakni Penerimaan Siswa Baru Online dan Penerimaan Siswa Baru Offline. Nah, kali ini Mamikos akan memberikan sejumlah informasi seputar Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru secara Online tahun ajaran 2021/2022.

Info Terbaru Pendaftaran Online Siswa Baru

tuntasmedia.com

Tahun ajaran baru 2021/2022 sebentar lagi akan tiba, tepatnya pada bulan Juli mendatang. Meskipun masih beberapa bulan lagi, para orang tua pun wajib mengetahui beberapa syarat jika ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Persyaratan tersebut dituangkan dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Adapun untuk info lebih lengkapnya adalah sebagai berikut.

Syarat Umum Pendaftaran Online Siswa Baru

TK

  1. Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A
  2. Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B.

SD (Kelas 1)

  1. Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
  2. Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
  4. Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesionalJika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah.

SMP (Kelas 7)

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan kelas 6 SD

SMA/SMK (Kelas 10)

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10.

Bagi Siswa Penyandang Disabilitas

Siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain seperti tertera di atas.

Syarat Lain

  1. Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA atau SMK adalah melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  2. Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa
  3. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas
  4. Buat calon siswa WNI atau WNA Kelas 7 SMP atau Kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/SMK, wajib pula menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
  5. Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Syarat Khusus Jalur Pendaftaran Online Siswa Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika kemarin kuota zonasi besarnya 80 persen, kali ini menjadi 70 persen. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang baru saja ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, besaran kuota 70 persen itu masih dibagi lagi.

  1. Ini terdapat dalam Pasal 11 ayat 2 yang berisi jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
  2. Untuk jalur afirmasi (warga kurang mampu) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung Sekolah.
  4. Sedang sisa kuota sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi. Dulunya, jalur prestasi hanya sekitar 15 persen saja.

Adapun untuk syarat-syarat lebih lengkapnya seputar Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini adalah sebagai berikut:

1. Syarat jalur zonasi (50 persen)

Jalur Zonasi telah disiapkan dengan beberapa pilihan yang dapat dipilih dan diterapkan dengan menyesuaikan daerahnya. Seperti Zonasi Model Rayon Sekolah, Zonasi Model Batas Daerah, Zonasi Radius by Maps, Zonasi dengan Tabel Jarak dan Zonasi berdasarkan Pilihan Sekolah. Jalur zonasi ini sudah diterapkan pada daerah: Prov. DKI Jakarta, Prov. Jawa Tengah, Kota Samarinda, Kota Kupang, dan beberapa daerah peserta lainnya. Adapun untuk persayaratan umum jalur zonasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
  5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

2. Syarat jalur afirmasi (15 persen)

Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi yang sudah ditentukan. Prestasi dapat digunakan sebagai penentuan seleksi, maupun pemberian nilai tambah berdasarkan jenis dan tingkat prestasinya tersebut. Jalur afirmasi ini sudah diterapkan di Prov. Lampung, Prov. Bali, Kota Makassar, Kota Dumai, dan beberapa daerah peserta lainnya. Adapun untuk persayaratan lebih lengkapnya seputar jalur afirmasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Pada PPDB 2021 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
  5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Syarat alasan khusus (jalur perpindahan tugas orangtua/wali) (5 persen)

Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang orang tuanya merupakan Pegawai Pemerintah/Pegawai Negeri (PNS) di sekolah yang dituju oleh calon siswa tersebut dan juga dapat diterapkan bagi calon siswa yang orang tuanya dalam masa abdi tugas negara (TNI/Polri/Hakim/Jaksa/dll). Dimana karena alasan khusus tersebut, calon siswa memperoleh kemudahan dalam melanjutkan pendidikannya. Jalur ini sudah diterapkan pada daerah: Prov. Riau, Prov. Sulawesi Utara, Kab. Temanggung, dan beberapa daerah peserta lainnya. Adapun untuk persyaratan lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

4. Syarat jalur prestasi (30 persen)

Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi yang sudah ditentukan. Prestasi dapat digunakan sebagai penentuan seleksi, maupun pemberian nilai tambah berdasarkan jenis dan tingkat prestasinya tersebut. Jalur prestasi ini sudah diterapkan pada daerah Prov. Lampung, Prov. Bali, Kota Makassar, Kota Dumai, dan beberapa daerah peserta lainnya. Adapun untuk persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
  2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
  3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
  4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga :

  1. Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK 2021/2022
  2. Pendaftaran PPDB Online SMP/ MTs 2021/2022
  3. Pendaftaran Online PPDB Jateng SMA SMK 2021/2022
  4. Pendaftaran PPDB Jatim Online 2021/2022 Syarat Dan Tata Caranya
  5. 19 Link Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Tiap Kota/Kabupaten
  6. 74 Link Resmi Pengumuman PPDB Online 2020/2021 Se-Indonesia
  7. 68 Link Resmi Pendaftaran SIAP PPDB Online 2021/2022

Demikian informasi seputar pendaftaran online siswa baru tahun ajaran 2021/2022 yang bisa Mamikos rangkumkan untuk kamu. Adapun untuk informasi terbaru seputar pendaftaran online siswa baru ini bisa kamu dapatkan dengan mengecek situs Mamikos secara berkala. Nah, buat kamu yang sedang mencari info tempat tinggal sementara di luar kota, jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel kamu! Karena di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di kota manapun di Indonesia dengan praktis dan mudah.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta