Pendaftaran PPDB SMP SMA/SMK Kepri 2024-2025, Jadwal dan Syaratnya
Berikut informasi terkait pendaftaran PPDB Kepri 2024 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pendaftaran PPDB SMP SMA/SMK Kepri 2024-2025, Jadwal dan Syaratnya– Tak lama lagi, tahun ajaran 2024/2025 akan berakhir, siswa pun bersiap diri menyambut tahun ajaran baru 2024/2025.
Seiring dengan pergantian tahun ajaran, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kepri pun akan segera dibuka.
Di bawah ini Mamikos bagikan informasi terkait pendaftaran PPDB 2024 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) .
Berikut Info Terkait Pendaftaran PPDB SMP SMA/SMK Kepri 2024
Daftar Isi [hide]

Sebentar lagi, seluruh daerah di Indonesia akan menggelar PPDB 2024.
Tentunya, seluruh calon siswa, guru hingga sekolah harus mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti proses PPDB sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Umumnya, tahapan PPDB 2024 tidak akan berbeda jauh dari PPDB tahun sebelumnya.
Tahun ini, PPDB untuk semua jenjang masih akan dilaksanakan secara daring (online). Tahapan PPDB juga masih sama, dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, hingga proses daftar ulang.
Untuk itu sebelum PPDB diselenggarakan, seluruh calon peserta didik baru harus mengetahui informasi detailnya terlebih dahulu.

Advertisement
PPDB SMP Kepri 2024
Tak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, PPDB SMP Kepri 2024 juga masih akan mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hingga artikel ini terbit, pemerintah Provinsi Kepri belum mengumumkan informasi terbaru terkait kapan PPDB SMP Kepri 2024 akan digelar.
Namun jika mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka paling lambat pengumuman terbuka terkait PPDB SMP Kepri 2024 akan diumumkan pada minggu pertama bulan Mei.
PPDB SMP Kepri 2024 akan dibuka melalui 4 jalur penerimaan, mulai dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.
Jika mengacu pada Buku Panduan Informasi Tahun 2022 Jenjang SMP yang dikeluarkan oleh Direktorat SMP Kemendikbudristek, maka sekolah wajib menyediakan kuota sebanyak minimal 50 persen untuk jalur zonasi, minimal 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan membuka jalur prestasi jika kuota masih ada yang tersisa.