5 Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank dalam Perekonomian Indonesia
Tidak hanya di Indonesia saja, masyarakat di negara lain juga melakukan berbagai macam aktivitas keuangan di lembaga keuangan. Tak hanya menjadi perantara, lembaga keuangan juga berperan besar dalam menjaga peredaran uang bisa tetap stabil.
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Berikut adalah perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank yang perlu kamu ketahui. Lembaga keuangan perbankan berperan membantu transaksi keuangan. Sementara, lembaga keuangan non bank berperan membantu pembiayaan dan pengembangan bisnis.
Selain itu, perbedaan keduanya juga terlihat dari tujuannya. Lembaga keuangan perbankan bertujuan untuk mengumpulkan dana simpanan dari masyarakat secara langsung.
Sementara, lembaga keuangan non bank bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Lembaga keuangan perbankan juga melakukan kegiatan pembukaan tabungan/giro/deposito, kredit, setoran tunai, dan lain sebagainya.
Sedangkan, lembaga keuangan non bank melakukan kegiatan investasi, pembiayaan, pinjaman modal, penjualan saham, dan transaksi lain yang disetujui Kementerian Keuangan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Ada beberapa jenis lembaga keuangan milik pemerintah di Indonesia yang perlu untuk kamu ketahui seperti berikut ini:
Lembaga Keuangan Bank
1. Bank Umum
Bank umum merupakan jenis lembaga keuangan milik pemerintah di Indonesia yang menjadi perantara antara pihak yang memberikan dana dan pihak yang membutuhkan dana.
Bank umum juga melakukan layanan perbankan, baik yang menggunakan prinsip konvensional maupun syariah.
2. Bank Sentral
Bank sentral merupakan institusi atau badan usaha nasional yang berfungsi menjaga stabilitas nilai mata uang dalam suatu negara.
Di Indonesia, Bank Indonesia atau BI yang bertugas sebagai bank sentral. Di mana lembaga satu ini termasuk lembaga negara yang sifatnya independen.
3. BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Bank Perkreditan Rakyat merupakan lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas usaha secara konvensional maupun syariah.
Cakupan aktivitas atau kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan bank umum lainnya. Hal ini dikarenakan BPR tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan seperti giro, asuransi, maupun valas.
Dalam kegiatan usahanya, BPR hanya berfungsi untuk menghimpun dana yang asalnya dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, tabungan berjangka seperti deposito maupun bentuk lain.
Lembaga Keuangan Non Bank
1. Leasing
Leasing adalah lembaga pembiayaan yang menyewakan barang kepada masyarakat yang ingin menyewa dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Apabila di tengah jalan penyewa tidak dapat melakukan pembayaran, lessor tidak memiliki hak kembali mengambil barang sewa.
Halaman:

