Resmi! 6 Peraturan Mudik Lebaran 2020 Dalam Pandemi Corona Dari Kemenhub

Peraturan Mudik Lebaran 2020 – Meskipun banyak tagline yang menganjurkan untuk tidak mudik, namun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan mudik. Guna mencegarh penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan tentang pengendalian transportasi. Peraturan tersebut berlaku bagi transportasi umum, transportasi pribadi, sampai dengan transportasi pengangkut barang. Kira-kira bagaimana isi peraturan dari Kemenhub tersebut? Cek informasi selengkapnya berikut ini.

Info Terbaru Peraturan Mudik Lebaran 2020 Selama Pandemi Corona

img.voi.id

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah akhirnya membuat kebijakan mengenai aturan angkutan mudik Lebaran tahun 2020 ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pengendalian transportasi dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020. Buat kamu yang masih ingin bertekad mudik pada lebaran tahun ini, patuhi aturan mudik lebaran 2020 di bawah ini.

1. Aturan penumpang yang mudik menggunakan transportasi umum

nusantaratv.com

Transportasi yang mengangkut penumpang dilakukan saat persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga sampai ke daerah tujuan. Saat persiapan perjalanan, pengendalian transportasi dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi dan operator prasarana transportasi. Adapun berikut beberapa aturan yang harus ditaati oleh calon penumpang:

  • Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan.
  • Selain itu, diminta untuk mematuhi dan menjaga jarak fisik atau physical distancing.
  • Calon penumpang juga harus mematuhi prosedur yang diarahkan petugas dan melakukan pendaftaran diri (check in) secara online bagi penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran online.
  • Sebelum melakukan perjalanan, pemudik harus memastikan kondisinya sehat dan tidak berangkat ke lokasi keberangkatan menggunakan sepeda motor sebagai penumpang karena tak memenuhi syarat physical distancing.
  • Pemudik tak perlu membawa barang berlebihan.
  • Setibanya di daerah tujuan, pemudik harus mematuhi prosedur yang diarahkan petugas.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan untuk kedatangan. 8. Menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara.
  • Dalam aturan tersebut tertulis bahwa seluruh penumpang kemudian ditetapkan menjadi ODP.

2. Aturan untuk transportasi umum

m.ayobogor.com

Aturan untuk transportasi umum guna mudik lebaran sudah diatur dalam pasal 6 ayat (3), bunyinya:

  • Mengawasi dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan secara ketat dan periodik;
  • Menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) untuk penumpang;
  • Memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker;
  • Mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan masing-masing moda transportasi;
  • Menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan;
  • Untuk angkutan orang dengan bus:
    1. Angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 (satu) kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 (tiga puluh) menit, dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing); dan;
    2. Angkutan dengan jarak tempuh perjalanan yang melebihi 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dapat lebih dari 1 (satu) kali dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
  • Dalam hal terdapat penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), petugas harus:
    1. Melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan;
    2. Melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat; dan
    3. Berkoordinasi dengan pusat krisis Corona Virus Disease 2019 (crisis center COVID-19) atau pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) bandar udara tujuan untuk transportasi udara, jika terjadi keadaan darurat; dan;
    4. Untuk transportasi udara memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingatkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC).
  • Memantau dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) pada simpul transportasi serta tempat peristirahatan (rest area);
  • Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan termasuk untuk penanganan gawat darurat; dan
  • Memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berup masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan.

Tak hanya itu saja, operator sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Melakukan sterilisasi armada transportasi (penyemprotan disinfektan) setelah sampai di tujuan;
  • Memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker dan melakukan pengecekan kesehatan;
  • Mengistirahatkan personil sarana transportasi yang telah melakukan perjalanan jauh;
  • Untuk angkutan bus, menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Dalam hal ditemukan penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), segera melaksanakan prosedur penanganan dan berkoordinasi dengan petugas medis atau petugas kantor kesehatan pelabuhan pada transportasi udara dan transportasi laut.
  • Operator prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga harus memenuhi ketentuan:
    Menjamin protokol kesehatan dengan melakukan sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
  • Menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada lokasi pintu masuk prasarana transportasi;
  • Memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan;
  • Melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh di atas 38° Celcius, penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
    1. Menyiagakan posko kesehatan lengkap dengan tenaga medis di prasarana transportasi serta
    2. Berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat;
    3. Menyediakan ruang istirahat untuk personil sarana transportasi;
    4. Memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum; dan
    5. Untuk transportasi laut pihak syahbandar, otoritas pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Badan Usaha Pelabuhan Terminal Penumpang memantau pelayaran kapal khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang.

3. Aturan untuk transportasi pribadi

carmudi.co.id

Peraturan Menteri Perhubungan RI NO. PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Aturan ini juga menjelaskan tentang ketentuan pelaksanaan mudik bagi kendaraan-kendaraan pribadi. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan, diantaranya:

  • Persiapan kendaraan pribadi:
    1. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan desinfektan pada bagian luar kendaraan.
    2. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus, dan bakteri pada bagian interior kendaraan.
    3. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.
  • Persiapan penumpang dan pengemudi:
    1. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.
    2. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.
    3. Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk, atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.
    4. Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50% dari kapasitas tempat duduk.
    5. Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi)

4. Aturan khusus untuk kapal

mimoza.tv

Pada moda transportasi laut atau kapal, pemerintah juga menetapkan aturan tersendiri. Adapun ketentuan atau aturan yang wajib ditaati ini adalah sebagai berikut:

  • Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
  • Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan melakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
  • Kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Adanya keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga harus menggunakan kapal penumpang;
    2. Digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    3. Digunakan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial; dan
    4. Pemuatan kargo di atas kapal penumpang harus memperhatikan keamanan stabilitas kapal.

5. Aturan khusus untuk pesawat udara

3.bp.blogspot.com

Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi:

  • Pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi;
  • Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
  • Penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Aturan khusus untuk kereta api

goodnewsfromindonesia.id

Pada moda transportasi kereta api (KA), pemerintah menetapkan aturan tersendiri, tergantung pada jenis keretanya. KA antarkota kecuali KA luxury, penumpang yang diangkut maksimal 65 persen dari jumlah tempat duduk. Sementara KA perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35 persen dari kapasitas penumpang. Untuk KA lokal, seperti KA Prambanan Express dan KA bandara, maksimal hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia. Seluruh jenis KA ini tetap harus menetapkan prosedur physical disatncing.

Di atas tadi adalah info singkat seputar peraturan mudik Lebaran 2020 dalam pandemi Corona resmi dari Kemenhub. Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik Lebaran pada tahun 2020 ini. Pemerintah pusat pun akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar mudik Lebaran 2020, kamu bisa cek terus situs Mamikos secara berkala ya! Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: