Source : Canva/@olivia-grigoritas-images

7 Proses Jual Beli Rumah Cash dengan Notaris dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

Sudah tahu tahapan jual beli rumah secara cash dengan notaris? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut.

30 Maret 2026 Lailla

4. Pelunasan Pajak Sebelum AJB

Semua kewajiban pajak harus sudah lunas sebelum AJB dapat ditandatangani. Nantinya, pihak yang akan memeriksa bukti pembayaran adalah PPAT. AJB tidak akan terbit apabila semua pajak belum tervalidasi.

Adapun pajak yang harus diselesaikan adalah pajak penghasilan (PPh) sebagai kewajiban bagi penjual.

Sedangkan pembeli perlu melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarnya di setiap daerah berbeda. Kamu bisa mengecek nominalnya di kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.

11 Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli, Catat Sebelum Melakukan Transaksi

5. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Kini saatnya kamu menandatangani akta otentik yang akan menjadi dasar hukum peralihan hak milik rumah dari penjual ke pembeli. Tanpa dokumen ini, sertifikat untuk balik nama di BPN tidak dapat diproses.

Pada AJB, terdapat data identitas penjual dan pembeli, deskripsi lengkap rumah atau properti (termasuk nomor sertifikat dan luas tanah atau bangunan), harga jual yang sudah disepakati, serta pernyataan bahwa pembayaran sudah lunas.

Sebaiknya, kamu memastikan kapan AJB ditandatangani sebelum melunasi pembayaran rumah. Sebab, tanpa adanya AJB, status kepemilikan rumah belum berpindah secara hukum walaupun kamu sudah mentransfer uang pada pemilik.

Lalu, apa saja yang perlu kamu siapkan sebelum melakukan penandatanganan AJB?

  1. Waktu luang untuk hadir secara langsung di kantor PPAT. Proses penandatanganan mewajibkan penjual dan pembeli hadir dan tidak dapat diwakilkan kecuali dengan Surat Kuasa yang sah.
  2. Wajib disaksikan oleh minimal dua orang saksi, yang berasal dari kantor PPAT.
  3. PPAT akan membacakan isi AJB kepada kedua belah pihak sebelum dokumennya ditandatangani. Pastikan kamu memahami setiap poinnya, ya.

Pada akhir dokumen AJB, terdapat bea meterai Rp10 ribu yang ditempelkan pada halaman tanda tangan, sehingga dokumen sah secara hukum.

AJB yang tidak diurus juga berpotensi menimbulkan kesulitan di kemudian hari, seperti nama di sertifikat yang tidak berubah, sulit menjual kembali rumah, risiko sengketa waris, hingga diklaim oleh pihak ketiga.

6. Balik Nama Sertifikat

Ingin mengurus balik nama pada sertifikat? Ini lah saat yang tepat setelah AJB terbit. Kamu akan dibantu oleh PPAT dalam mengurus proses ini agar nama penjual berubah menjadi nama pembeli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Agar prosesnya berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Akta Jual Beli (AJB) asli
  2. Surat permohonan balik nama (dibuat oleh PPAT)
  3. Sertifikat tanah asli
  4. Dokumen identitas penjual dan pembeli (KTP, KK)
  5. Bukti pelunasan PBB
  6. Bukti pelunasan BPHTB (SSB BPHTB)

Proses balik nama memakan waktu mulai 14 hari sampai 3 bulan menyesuaikan antrian di BPN setempat dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

7. Menerima Sertifikat

Kini, seluruh proses jual beli rumah sudah selesai. Sebagai pembeli, kamu bisa menerima sertifikat baru atas namamu sendiri untuk menjadi bukti kepemilikan rumah yang sah secara hukum. Selamat! 🎉

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Jual Beli Rumah Cash

Proses jual beli rumah sebenarnya bisa cepat jika seluruh dokumen siap dan penjual serta pembeli bisa bekerja sama. Agar prosesnya tidak terhambat, berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan pihak penjual dan pihak pembeli.

Dokumen dari Pihak Penjual

  1. Identitas berupa KTP/Paspor fotokopi dan asli milik suami-istri jika sudah menikah
  2. Kartu Keluarga (KK) fotokopi
  3. Surat Nikah jika sudah menikah. Dokumen ini dibutuhkan karena properti merupakan harta bersama (gono-gini)
  4. Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama apabila suami dan istri sudah bercerai
  5. Akta kematian jika pemilik asli sudah meninggal
  6. NPWP dalam bentuk fotokopi untuk pembayaran PPh
  7. Sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), SHGB, atau SHP. Dokumen tersebut harus asli
  8. Akta Notaris
  9. IMB atau PBG asli berupa Izin Mendirikan Bangunan (lama) atau Persetujuan Bangunan Gedung (baru)
  10. STTS PBB 5 Tahun Terakhir sebagai Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan yang wajib lunas
  11. Bukti pembayaran PPh yang diserahkan pada PPAT sebelum penandatanganan AJB. Besarannya 2,5% dari harga jual
  12. Surat Roya apabila properti pernah dijadikan agunan bank dan sudah lunas
  13. Tagihan listrik, air, dan telepon sifatnya opsional, tetapi sering diminta untuk melengkapi data properti

Halaman: