Kabar Gembira! Ini Daftar PTN Batal Menaikan Biaya UKT 2024/2025, Calon Maba Catat Ya!

Mahasiswa baru wajib baca! Kabar baik datang tentang pencabutan biaya kenaikan UKT. Kamu tidak lagi perlu khawatir.

03 Juni 2024 Lintang Filia

12. Perguruan Tinggi Negeri Lainnya

Selain 11 Perguruan Tinggi Negeri di atas yang batal menaikkan biaya UKT 2024, masih ada berbagai universitas yang juga mengikuti imbauan dari Kemendikbudristek mengenai UKT tahun akademik 2024/2025, seperti:

  • Institut Pertanian Bogor
  • Institut Teknologi Bandung
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  • Universitas Brawijaya
  • Universitas Negeri Malang
  • Universitas Negeri Padang
  • Universitas Negeri Yogyakarta
  • Universitas Pendidikan Indonesia
  • Universitas Sumatera Utara
  • Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
  • Institut Seni Indonesia
  • Institut Seni Budaya
  • Universitas Sulawesi Barat
  • Institut Seni Indonesia
  • Institut Seni Indonesia Surakarta
  • Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  • Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
  • Institut Teknologi Kalimantan
  • Institut Teknologi Sumatera
  • Universitas Bangka Belitung
  • Universitas Bengkulu
  • Universitas Borneo Tarakan
  • Universitas Cenderawasih
  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Jambi
  • Universitas Jember
  • Universitas Jenderal Soedirman
  • Universitas Khairun
  • Universitas Lambung Mangkurat
  • Universitas Lampung
  • Universitas Malikussaleh
  • Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Universitas Mataram
  • Universitas Mulawarman
  • Universitas Musamus
  • Universitas Negeri Gorontalo
  • Universitas Negeri Jakarta
  • Universitas Negeri Makassar
  • Universitas Negeri Manado
  • Universitas Negeri Medan
  • Universitas Nusa Cendana
  • Universitas Palangka Raya
  • Universitas Papua
  • Universitas Pattimura
  • Universitas Samudra
  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
  • Universitas Pendidikan Ganesha
  • Universitas Riau
  • Universitas Sam Ratulangi
  • Universitas Siliwangi
  • Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Universitas Sriwijaya
  • Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Universitas Tadulako
  • Universitas Tanjungpura
  • Universitas Teuku Umar
  • Universitas Tidar
  • Universitas Timor
  • Universitas Trunodjoyo
  • Universitas Udayana

Skema Wajib Bagi PTN dan PTN BH

Terkait dengan pembatalan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/205, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan skema yang wajib dilakukan oleh Rektor PTN maupun PTN Berbadan Hukum (PTN BH).

Dilansir dari laman resmi, Kemendikbudristek melalui Abdul Haris menyatakan telah mengirim surat edaran kepada para rektor untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024.

Berikut adalah 6 skema wajib bagi PTN dan PTN BH terkait Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi:

1. PTN dan PTN BH Wajib Mengajukan Kembali UKT 2024

Berhubungan dengan keputusan pencabutan surat rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kemendikbudristek mewajibkan PTN dan PTN HB untuk mengajukan kembali UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Close