Kabar Gembira! Ini Daftar PTN Batal Menaikan Biaya UKT 2024/2025, Calon Maba Catat Ya!
Mahasiswa baru wajib baca! Kabar baik datang tentang pencabutan biaya kenaikan UKT. Kamu tidak lagi perlu khawatir.
2. Batas Pengajuan Ulang adalah 5 Juni 2024
Imbauan kedua dari Kemendikbudristek selanjutnya adalah perihal batas pengajuan ulang UKT tahun akademik 2024/2025.
PTN dan PTN HB diberi batas pengajuan kembali tarif UKT sampai tanggal 5 Juni 2024 dengan syarat tidak ada kenaikan jika dibandingkan UKT dan Ipi tahun ajaran 2023/2024.
3. PTN Wajib Merevisi Keputusan Rektor Terkait UKT
PTN dn PTN HB harus segera merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 setelah menerima surat rekomendasi maupun surat persetujuan Dirjen Dikritstek.
Universitas juga harus mampu merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak peraturan baru tersebut.
4. Tidak Adanya UKT Tinggi yang Dibayar Mahasiswa

Advertisement
Kemendikbudristek juga menekankan bahwa Rektor PTN dan PTN BH harus memastikan bahwa di tahun akademik 2024/2025 tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
5. Memberikan Kesempatan Kembali pada Mahasiswa Baru yang Mengundurkan Diri
Skema kelia yang diberikan oleh Keendikbudristik adalah Rektor PTN dan PTN BH wajib memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah mengundurkan diri terkait kenaikan UKT untuk melakukan daftar ulang.
Sebelumnya, Rektor juga harus memberikan informasi detail mengenai keputusan terbaru mengenai UKT kepada mahasiswa baru yang telah mengundurkan diri tersebut.
6. Pengembalian Selisih UKT yang Dibayarkan Mahasiswa Baru
Terakhir, skema yang diberikan adalah PTN dan PTN BH wajib memberikan solusi terhadap selisih UKT yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa baru saat adanya kenaikan UKT.
Solusi tersebut bisa berupa pengembalian selisih dana maupun penyesuaian perhitungan pembayaran UKT pada semester selanjutnya.
Penutup
Sampai di sini saja informasi Mamikos mengenai daftar PTN Batal Menaikan biaya UKT 2024 dan skema Kemendikbudristek.
Tentunya kita semua berharap tidak terjadi kenaikan UKT agar warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan dengan biaya yang dapat dijangkau.