Setelah Masa Probation Kerja Tahap Selanjutnya Apa? Ini Penjelasannya
Kamu sedang bertanya-tanya apa tahapan selanjutnya setelah probation kerja? Temukan jawabannya dengan membaca artikel ini!
4. Bersikap Professional
Selalu lakukan semua tugas dengan profesional. Profesional di sini tidak hanya sekedar saat terlihat oleh atasan, tetapi saat di belakang juga.
Kerjakan tugas sesuai dengan arahan selama jam kerja. Jangan berlebihan, jangan kerja di luar jam kerja karena bisa membuat sebuah kultur yang tidak sehat untuk perusahaan.
5. Menjaga Hubungan Baik dengan Berbagai Pihak
Karirmu masih panjang, maka dari itu pastikan kamu memiliki hubungan yang baik dengan semua pihak yang kamu temui selama masa probation.
Bisa saja orang yang tidak ada kaitannya dengan tugasmu selama masa probation, setelah masa probation malah jadi ada kepentingan. Atau bahkan bisa bertemu di tempat lain di masa depan yang bisa berefek baik ke karirmu.
6. Proaktif dalam Bekerja
Jadilah karyawan yang proaktif. Ada yang tidak mengerti, ajukan pertanyaan. Ada kendala, langsung bicara kepada anggota tim lain atau atasan.
Apalagi kalau kamu ada ide, langsung saja ungkapkan agar perusahaan mengetahui bahwa kamu benar-benar bekerja untuk sama-sama berkembang dengan perusahaan.
Itulah beberapa tips yang bisa kamu praktikan saat menjalani masa probation agar bisa lulus hingga akhirnya diterima menjadi seorang karyawan tetap.
Penutup
Itulah penjelasan dari pertanyaan setelah masa probation kerja tahap selanjutnya apa yang memiliki 3 kemungkinan. Kamu bisa diangkat menjadi karyawan tetap, masa probation mengalami perpanjangan, dan pemutusan kerja. π§βπΌ π§βπ»
Selama masa probation sebaiknya kamu menjalaninya dengan baik, profesional, proaktif, dan menjalin hubungan yang baik agar bisa lulus dan jadi karyawan tetap.
Terima kasih telah membaca hingga sejauh ini. Semoga bermanfaat dan kamu bisa lulus masa probation juga, ya. Aamiin. βΊοΈ
FAQ
Apabila pada surat perjanjian kerja tidak ada keterangan kapan masa probation berakhir, maka secara otomatis kamu menjadi karyawan tetap.
Masa percobaan kerja yang berlangsung selama 3 bulan biasa disebut dengan masa probation.
Sesuai dengan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, maksimal masa probation adalah 3 bulan.
Berdasarkan hukum Ketenagakerjaan Indonesia, karyawan berstatus kontrak tidak ada masa probationnya. Masa probation hanya berlaku bagi calon karyawan tetap.
Ya, karyawan bisa melakukan pemecatan saat masa probation apabila karyawan melakukan pelanggaran atau tidak bisa bekerja sesuai dengan ekspektasi standar dari perusahaan.
Referensi:
Lakukan 3 Hal Ini saat Tidak Lanjut Full-Time setelah Probation [Daring]. Tautan: https://glints.com/id/lowongan/tidak-lanjut-full-time-setelah-probation/
Lika-Liku Tentang Masa Probation Yang Wajib Kamu Ketahui [Daring]. Tautan: https://id.prosple.com/interviews/lika-liku-tentang-masa-probation-yang-wajib-kamu-ketahui
Yakin Nggak Lanjut Kerja Fulltime Sehabis Masa Probation? Lakukan Hal ini Biar Nggak Nyesel [Daring]. Tautan: https://purwadhika.com/blog/yakin-nggak-lanjut-kerja-fulltime-sehabis-masa-probation-lakukan-hal-ini-biar-nggak-nyesel
Masa Percobaan (Probation) Kerja: Aturan, Dasar Hukum, Hak-Haknya [Daring]. Tautan: https://www.talenta.co/blog/masa-percobaan-kerja/
Halaman:
