Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dan Contohnya

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dan Contohnya – Pada praktiknya, surat keterangan usaha ini sangatlah penting. Keberadaannya begitu diperhitungkan dalam memenuhi syarat administratif.

Mulai dari syarat pengajuan pinjaman usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya, perubahan golongan tarif listrik dari rumahan ke bisnis, hingga syarat membuat NPWP usaha.

Buat kamu yang belum mengetahui syarat, prosedur hingga contoh suratnya, yuk cek info di bawah ini.

Info Terkait Syarat, Prosedur dan Contoh Membuat Surat Keterangan Usaha

pexels.com

Hingga kini, masih banyak yang belum memahami prosedur membuat surat keterangan usaha yang notabene memang perlu dan dibutuhkan oleh pelaku bisnis.

Pada praktiknya surat ini memang berperang sangat penting.

Mengingat surat keterangan usaha menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan kredit modal ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk keperluan pengembangan usaha.

Apa Itu Surat Keterangan Usaha?

Surat keterangan usaha (SKU) adalah surat yang menjadi bukti sekaligus legalitas dari keberadaan suatu usaha.

Pentingnya memiliki SKU diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

UU tersebut memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai SKU.

Namun, UU tersebut menyatakan pentingnya suatu usaha buat terdaftar dalam catatan resmi dan memiliki bukti yang menerangkan keabsahan usaha itu sendiri.

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Setiap pelaku usaha, termasuk UMKM wajib memiliki surat keterangan usaha. Pasalnya, SKU ini memiliki beragam manfaat yang bisa kalian dapatkan. Adapun deretan manfaat ini antara lain:

1. Menjadi bukti jika usaha kamu legal

Memiliki SKU menjadi pertanda kalau usaha yang dijalankan diketahui keberadaannya secara resmi oleh pemerintah setempat.

Adanya SKU ini menjadi pelengkap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau yang biasa dikenal dengan Surat Izin Usaha Dagang yang wajib dimiliki para pelaku usaha.

Sebagai tambahan, setiap usaha bisa beroperasi kalau memiliki izin yang telah diatur dalam undang-undang.

Mulai dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diatur UU No. 3 Tahun 1982 hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014.

2. Menjadi syarat pengajuan pinjaman ke bank

Rupanya salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha buat memperoleh pinjaman dari bank adalah menyertakan SKU.

Tanpa adanya SKU, mustahil aplikasi pengajuan pinjaman kamu akan diproses oleh bank.

3. Menjadi syarat untuk mengikuti lelang atau tender

Setiap lelang atau tender yang diadakan lembaga pemerintah atau pemerintah daerah mengharuskan setiap pengusaha menyertakan SKU dalam kelengkapan administratif.

Sebab, adanya SKU menjadi bukti kalau tender diikuti usaha yang legal.

4. Menjadi syarat pembuatan NPWP bagi wirausaha

Siapapun yang berstatus Wajib Pajak (WP), termasuk pelaku usaha, diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

SKU berperan sebagai syarat yang harus dilengkapi dalam pembuatan NPWP pribadi bagi wirausaha.

Sekadar informasi, memiliki NPWP itu sama pentingnya lho dengan memiliki SKU kalau kepengin ajukan pinjaman.

Pasalnya, memiliki NPWP menjadi salah satu syarat yang juga harus dipenuhi buat mendapatkan pinjaman.

5. Menjadi syarat perubahan golongan tarif listrik dari rumahan ke bisnis

Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan SKU sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi buat mengubah golongan tarif listrik dari rumahan (R) menjadi bisnis (B).

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Untuk bisa membuat surat keterangan usaha, tentunya ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat;
  4. Surat Permohonan bermaterai Rp6.000.

Sementara itu, berikut adalah dokumen persyaratan yang diperlukan jika SKU diajukan oleh perusahaan atau badan usaha:

  1. Akta Pendirian badan usaha;
  2. SK Pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, Kementerian jika badan usaha berbentuk koperasi, atau Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV;
  3. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat;
  4. Surat Permohonan bermaterai Rp6.000.

Prosedur Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah melengkapi persyaratan yang ada, kamu bisa ikuti prosedur membuat surat keterangan langkah-langkah di bawah ini.

1. Membuat Surat Pengantar di RT dan RW Setempat

Alur pertama yang harus dilakukan saat akan mengajukan pembuatan SKU adalah mendatangi Ketua atau Sekretaris RT dan RW setempat.

Bawalah KTP dan KK sebagai keterangan identitas dan sampaikan maksud kamu untuk membuat Surat Keterangan Usaha.

Dari tahapan ini, kamu akan mendapatkan selembar surat keterangan yang ditandatangani Ketua RT dan RW serta dibubuhkan stempel RT/RW sebagai bukti sah.

2. Mengurus Surat Keterangan Usaha di Kantor Kelurahan

Setelah mendapatkan surat keterangan dari RT dan RW setempat, bawalah surat tersebut dengan seluruh dokumen persyaratan ke Kantor Kelurahan.

Di tahap ini, kamu harus mengisi formulir pengajuan SKU yang sudah disediakan oleh Kelurahan. Isilah formulir secara lengkap dan sesuai dengan data usaha yang kamu jalankan.

Setelah itu, serahkan formulir dan seluruh dokumen kepada petugas untuk diurus. Waktu pembuatan SKU di Kelurahan bergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.

Jadi, tanyakan dengan pasti pada petugas kelurahan kapan surat akan selesai dan bisa diambil.

3. Mengesahkan Surat Keterangan Usaha di Kantor Kecamatan

Jika Kantor Kelurahan sudah mengeluarkan SKU milik usaha kamu, tahapan terakhir yang harus dilalui adalah mengesahkan surat tersebut di Kantor Kecamatan.

Surat akan diberikan stempel resmi yang menyatakan bahwa usaha kamu legal dan telah terdaftar. SKU berlaku selama satu tahun sejak tanggal pengesahan atau penerbitan di Kecamatan.

Perlu diketahui jika seluruh alur pengajuan dan perizinan untuk membuat SKU dilakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Adapun di bawah ini adalah contoh format surat keterangan usaha yang benar:

[Kop Surat Kepala Desa]

SURAT KETERANGAN USAHA

Nomor:____________

Yang bertandatangan di bawah ini, Kepala Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama  :
No. KTP   :
Jenis Kelamin :
Tempat/Tgl. Lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :

Adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa {NamaDesa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}.

Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama tersebut adalah benar memiliki usaha {Jenis usaha kamu, misalnya warung, bengkel, atau toko} dengan nama {Nama usaha Anda} di wilayah Desa {Nama Desa}.

Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan {jenis keperluan, misalnya Pengajuan Kredit ke Bank}.

Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.

Dikeluarkan di : {NamaDesa}

Pada tanggal : {Tanggal SKU diterbitkan}

Kepala Desa {Nama Desa}
Kecamatan {Nama Kecamatan}, {Nama Kotamadya/Kabupaten}

({Nama Kepala Desa})

Demikian informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait syarat, prosedur membuat surat keterangan usaha beserta contohnya. Secara resmi, proses pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.

Namun, kamu harus siap jika diminta untuk membayar administrasi atau sumbangan sukarela. Jika kamu masih ingin mencari informasi lainnya, silahkan kunjungi situs blog Mamikos Info, ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah