Advertisement
Source : freepik.com/author/pressfoto

12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima

Mendapat cuti kerja adalah hak setiap pekerja. Namun, untuk mendapatkannya diperlukan alasan yang rasional. Simak alasan-alasan cuti kerja yang masuk akal di bawah ini.

29 Oktober 2023 Bella Carla

2. Hak Cuti Sakit

Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti ketika sedang sakit. Sakit yang dimaksud adalah sakit menurut keterangan dokter dan harus menyertakan surat keterangan dokter tersebut apabila hendak memperoleh cuti sakit.

Selain itu, untuk karyawan perempuan akan memperoleh hak cuti sakit apabila sedang menstruasi.

Hak cuti menstruasi ini telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Jika karyawan mengalami sakit, baik karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat bekerja, maka karyawan tersebut berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter.

Lamanya masa cuti sakit akan disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.

Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan secara jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi tersebut.

3. Hak Cuti Melahirkan

Setiap karyawan perempuan juga berhak untuk mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini dapat diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan.

Hak cuti melahirkan akan diberikan agar karyawan perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah proses melahirkan.

Di dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak.

Selama 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan.

Selanjutnya, pada ayat (2) juga disebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

4. Hak Cuti Besar

Cuti besar disebut juga dengan istilah istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi karyawan yang loyal dalam bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama.

Namun tidak semua perusahaan dapat memberikan cuti besar kepada karyawannya.

Cuti besar ini hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum merencanakan untuk pergi liburan, sebaiknya setiap karyawan memastikan apakah perusahaan akan memberi cuti besar atau tidak.

Cuti besar ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja selama 6 tahun.

Halaman:

Advertisement