Advertisement
Source : freepik.com/author/pressfoto

12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima

Mendapat cuti kerja adalah hak setiap pekerja. Namun, untuk mendapatkannya diperlukan alasan yang rasional. Simak alasan-alasan cuti kerja yang masuk akal di bawah ini.

29 Oktober 2023 Bella Carla

5. Hak Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang telah diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas.

Cuti bersama akan diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan serta peringatan hari besar nasional.

Perhitungan cuti bersama juga telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Di dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.

6. Hak Cuti Karena Alasan Penting

Apabila seorang karyawan tidak bekerja karena suatu alasan penting, maka ia berhak mengajukan cuti.

Setiap karyawan berhak untuk tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh.

Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:

  1. Karyawan menikah, diberikan jatah libur selama 3 hari.
  2. Karyawan menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
  3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan, diberikan jatah libur selama 2 hari.
  4. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia akan diberikan jatah libur selama 2 hari.
  5. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan jatah libur selama 1 hari.

Mulai Kapan Karyawan Berhak Mendapatkan Cuti Kerja?

Berdasarkan pada Pasal 79 ayat 2 (c) yang berbunyi, pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus.

Hak cuti tahunan pekerja itu timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Artinya karyawan dapat mendapatkan hak cuti tahunannya pada bulan ke 13 bekerja.

Pada praktiknya, ada juga perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pekerja pada tahun pertama (12 bulan pertama) seseorang bekerja.

Ada pula yang mengatur, semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapat cuti 1 hari per bulan.

Jadi, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UUK, selama tidak melanggar hak cuti tahunan dari pekerja, perusahaan dapat mengatur mengenai cuti tahunan secara lebih baik dari ketentuan-ketentuan UUK dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau Peraturan Kerja Bersama (PKB).

Halaman:

Advertisement