12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima
Mendapat cuti kerja adalah hak setiap pekerja. Namun, untuk mendapatkannya diperlukan alasan yang rasional. Simak alasan-alasan cuti kerja yang masuk akal di bawah ini.
3. Rapat Orang Tua Siswa

Bagi kamu yang sudah punya anak yang bersekolah, tentu ada di momen-momen tertentu dimana kamu harus hadir ke sekolah.
Misalnya rapat komite sekolah, pembagian rapor siswa, dan acara lainnya.
Ini bisa menjadi salah satu alasan untuk tidak masuk kerja atau datang terlambat ke tempat kerja.
Jika kamu menerima surat undangan dari pihak sekolah, itu bisa menjadi bahan laporan untuk disampaikan ke atasan kamu.
4. Kegiatan Agama atau Budaya

Setiap agama di Indonesia sudah memiliki hari libur nasional tersendiri, namun di beberapa daerah kerap kali ada perayaan-perayaan tertentu yang terkait agama dan budaya setempat.
Kamu mungkin harus turut hadir dalam perayaan tersebut, dan ini bisa dijadikan alasan untuk mengambil cuti kerja.
5. Terkena Dampak Bencana Alam

Musibah seperti banjir, gempa, kebakaran, atau angin puting beliung biasanya sulit untuk diprediksi kejadiannya.
Jika situasi ini terjadi, kamu bisa mengajukan permohonan untuk izin tidak masuk kerja demi menjaga keselamatan diri dan keluarga, atau menyelamatkan harta benda.
6. Mengalami Kecelakaan di Jalan

Seorang karyawan juga bisa tidak dapat masuk kerja karena alasan kecelakaan kendaraan, baik kendaraan umum atau kendaraan pribadinya.
Jika kecelakaan tersebut tidak parah, si karyawan dapat menginformasikan sendiri kepada atasannya langsung.
Bukti terjadi kecelakaan, misalnya surat keterangan dari kepolisian atau rumah sakit nantinya wajib diserahkan di kemudian hari kepada atasannya.
Jika sebaliknya, pihak keluarga karyawan atau pihak berwenang yang menyampaikan informasi kecelakaan kepada atasan si karyawan bersangkutan.
7. Mengikuti Kegiatan Serikat Kerja

Umumnya, perusahaan besar pasti memiliki serikat pekerja sebagai organisasi yang menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan. Anggota serikat ini adalah sejumlah karyawan perusahaan bersangkutan.
Kegiatannya pun beragam mulai dari pelatihan keorganisasian sampai negosiasi kerja sama bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, tentu saja kegiatan tersebut membuat beberapa anggotanya tidak dapat masuk kerja.
Secara aturan, ini diperbolehkan sepanjang ada surat pemberitahuan kepada perusahaan.

