12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima
Mendapat cuti kerja adalah hak setiap pekerja. Namun, untuk mendapatkannya diperlukan alasan yang rasional. Simak alasan-alasan cuti kerja yang masuk akal di bawah ini.
Sedangkan UUK sendiri tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan pada pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan.
Maka, praktik pemberian cuti tahunan di tiap perusahaan tentu akan berbeda-beda, tergantung pada isi dari PK, PP, atau PKB di perusahaan.
Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal
Sebagai karyawan, mungkin kamu bingung saat harus memberikan alasan ketika ingin cuti kerja.
Pasalnya, tidak sedikit atasan yang sulit sekali memberikan izin sekalipun kondisimu sangat tidak memungkinkan untuk masuk kantor.
Nah, agar kamu tidak salah langkah, berikut ini adalah beberapa alasan tidak masuk kerja yang baik masuk akal dan bisa diterima:
1. Cuti Sakit

Alasan paling umum yang kerap digunakan karyawan agar bisa mendapatkan cuti kerja adalah sakit.
Tentu saja alasan yang satu ini sangat masuk akal, mengingat setiap orang dapat mengalami sakit tanpa diprediksi.
Namun, alasan tersebut tentu akan menjadi tidak menjadi masuk akal jika kamu berpura-pura sakit karena malas masuk kerja.
Oleh karena itu, setiap perusahaan mewajibkan setiap karyawannya menyertakan surat keterangan sakit dari dokter ketika ingin mengambil cuti kerja karena alasan sakit.
Surat keterangan ini biasanya dapat kamu peroleh dari dokter umum atau dokter yang sudah ditunjuk oleh perusahaan.
Selain menyerahkan surat keterangan sakit, kamu juga harus memberitahukan atasan kamu bahwa kamu tidak dapat masuk kerja karena sakit.
Mengapa demikian? Selain sisi etika, pemberitahuan ini memungkinkan atasan untuk mencari karyawan lain sebagai pengganti jika diperlukan.
2. Musibah Keluarga

Ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia juga dapat menjadi alasan tidak cuti kerja yang masuk diakal.
Alasan ini bersifat mendadak sehingga di luar kendali karyawan bersangkutan.
Hal yang perlu dilakukan karyawan tersebut adalah menyampaikan ketidakhadirannya kepada atasannya langsung sehingga tidak terjadi kesalahan komunikasi atau tidak dianggap mangkir kerja.
Adapun bukti ketidakhadirannya, misalnya surat keterangan sakit dari dokter atau surat kedukaan dari pihak terkait yang nantinya diserahkan kepada atasannya pada saat si karyawan bersangkutan masuk kerja kembali.

