Apa Itu Reksadana? Pengertian, Cara kerja, beserta Keutungan dan Risikonya

Reksadana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat pemodal. Yuk, pelajari selengkapnya di sini!

14 November 2023 Adara

Reksadana dalam bentuk perseroan memiliki karakteristik-karakteristik tertentu yang dapat diidentifikasi, dan berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh para pemula dalam investasi:

(a) Bentuk Hukum Perseroan Terbatas: Reksadana ini diatur oleh hukum sebagai Perseroan Terbatas.

Artinya, struktur hukumnya mirip dengan perusahaan pada umumnya, dengan memiliki anggaran dasar, pemegang saham, dan kekayaan serta kewajiban yang terpisah dari pemegang saham.

(b) Pengelolaan Kekayaan Berdasarkan Kontrak: Pengelolaan dana reksadana perseroan dilakukan berdasarkan kontrak yang ditetapkan antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang telah ditunjuk.

Kontrak ini menentukan bagaimana dana akan diinvestasikan dan dikelola sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati.

(c) Penyimpanan Kekayaan Berdasarkan Kontrak dengan Bank Kustodian: Untuk menjaga keamanan dan transparansi, kekayaan dari reksadana perseroan disimpan melalui kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian.

Bank kustodian bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengamanan aset-aset investasi, sehingga memastikan keamanan dana para pemodal.

Reksadana Bentuk Kontrak Investasi Kolektif

Apa itu reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK), adalah pada dasarnya bukan badan hukum sendiri. Operasinya bergantung pada kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian.

Para investor bersama-sama menyerahkan dana kepada manajer investasi untuk dikelola, dan uang tersebut disimpan serta diurus oleh bank kustodian.

Kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portofolio adalah milik bersama dan sesuai dengan kontribusi masing-masing investor.

Reksadana KIK sebenarnya adalah produk dari manajer investasi. Efek yang dikeluarkan disebut Unit Penyertaan, tidak seperti reksadana perseroan yang mengeluarkan saham.

Oleh karena itu, reksadana KIK bisa diartikan sebagai wadah di mana investor dapat berinvestasi bersama dalam portofolio efek yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah perjanjian antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat investor (pemegang unit penyertaan).

Dalam kontrak ini, manajer investasi memiliki wewenang mengelola portofolio investasi kolektif, sementara bank kustodian bertanggung jawab untuk menjalankan penitipan kolektif.

Ciri-ciri reksadana KIK melibatkan: (a) bentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif, (b) pengelolaan reksadana oleh manajer investasi berdasarkan kontrak, dan (c) penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilakukan oleh bank kustodian berdasarkan kontrak (Siamat, 2005).

Close