Advertisement
Source : unsplash.com/@anniespratt

5 Contoh Judul Teks Editorial yang Menarik Bisa Jadi Inspirasi

Teks editorial merupakan opini atau pendapat yang ditulis oleh redaksi sebuah media terhadap isu yang sedang aktual di masyarakat. Yuk, ulik beberapa contoh judul teks editorial yang menarik dalam artikel ini!

18 Agustus 2023 Bella Carla

Contoh Teks Editorial 3

Judul: Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo

Tongkat estafet keadilan untuk kasus penembakan Brigadir Yosua (J) kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemarin, Kejagung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P-21.

Lima tersangka dalam kasus itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Tidak hanya soal pembunuhan berencana, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga dinyatakan telah lengkap. Kejagung berencana menuntut dua perkara itu dalam satu surat dakwaan.

Penuntutan dua perkara dalam satu dakwaan memang dapat membuat proses peradilan diharapkan lebih efektif dan cepat. Di sisi lain, ini jelas membuat kerja tim jaksa penuntut umum (JPU) semakin berat.

Kejagung berkomitmen menuntaskan surat dakwaan dalam sepekan. Mereka pun telah menyiapkan sedikitnya 30 orang JPU untuk kasus ini. Demi mencegah ‘masuk angin’, dikatakan pula, sarana komunikasi para jaksa akan disadap dan dimonitor.

Tentunya, rencana itu pantas diapresiasi. Sebagaimana pula, kita juga patut mengapresiasi kerja Polri dalam penyidikan kasus ini yang berjalan hampir dua bulan.

Memang, sejumlah proses dalam penyidikan itu menjadi tanda tanya besar, termasuk soal penggunaan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan.

Bukan saja keefektifannya dipertanyakan, karena tidak dipergunakan dalam proses peradilan negara-negara adidaya, melainkan pula soal pengungkapan hasil tes yang hanya dilakukan untuk beberapa tersangka.

Kesangsian sejumlah pihak akan kecermatan dakwaan berikut tuntutan pidana nantinya juga dikaitkan dengan ‘jasa’ Sambo di kasus kebakaran gedung Kejagung dua tahun lalu.

Kasus yang dianggap janggal dan menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun itu hanya membuahkan tersangka yang kebanyakan kuli bangunan.

Segala pertanyaan harus dijawab kejaksaan dalam kasus kali ini. Terlebih korps Adyaksa ini tengah berupaya keras memulihkan nama baik untuk menyelesaikan sejumlah kasus kakap korupsi yang mendapat sorotan publik.

Dalam kasus Sambo, kejaksaan harus berupaya maksimal dalam membuat dakwaan secara sempurna agar tidak ada celah untuk meloloskan terdakwa tewasnya Brigadir J. Seperti Polri, Kejagung pun sesungguhnya sama-sama dalam ujian kepercayaan di mata publik.

Sumber: mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2774-pembuktian-kejaksaan-di-kasus-sambo

Contoh Teks Editorial Tentang Kenaikan Harga BBM 2022 dan Strukturnya

Contoh Teks Editorial 4

Judul: Pantang Surut Menindak Lukas

Ketidakpatuhan Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi disesalkan banyak kalangan. Tabiat itu, selain membuat perkara berlarut-larut, juga menjadi contoh buruk, amat buruk, dari seorang pejabat sekelas gubernur.

Lukas Enembe merupakan orang nomor satu di Papua yang semestinya menjadi teladan bagaimana menaati hukum. Dia adalah gubernur yang seharusnya menjadi panutan masyarakat bagaimana hidup di negara hukum.

Namun, hingga detik ini, Lukas yang untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua justru berperilaku sebaliknya.

Dia mengingkari kemestian dan keharusan itu dengan dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Seseorang yang sedang berurusan dengan hukum memang dimungkinkan untuk tidak memenuhi panggilan penegak hukum. Akan tetapi, dia harus punya alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Seseorang boleh absen jika sakit, tetapi sakit betulan, bukan sakit yang dikarang-karang. Begitu banyak orang yang tadinya sehat walafiat tiba-tiba menjadi ringkih ketika dipanggil sebagai tersangka. Sakit telah menjadi dalih klise, amat klise.

Pun dengan Lukas Enembe. Dia dua kali mangkir juga dengan alasan sakit. Dia sedianya diperiksa pada 12 September di Polda Papua, tetapi tak hadir. Dalam panggilan kedua, 26 September, dia lagi-lagi mangkir

Hanya pengacaranya yang datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk memberitahukan kondisi sang klien. Kata tim penasihat hukum, Lukas mengidap penyakit yang menyeramkan, yakni empat kali stroke, serangan jantung, ginjal, diabetes, darah tinggi, hingga riwayat jantung bocor. Lukas pun minta diizinkan berobat ke Singapura.

Jika benar semua penyakit itu, kita ikut prihatin. Akan tetapi, eloknya Lukas membuktikan bahwa dirinya memang menderita sakit borongan.

Caranya, datang saja ke Jakarta dan biarkan dokter KPK memeriksanya. Kalau untuk memenuhi syarat yang sesederhana itu saja tidak mau, wajar jika ada keyakinan bahwa Lukas hanya pura-pura sakit.

Harus kita katakan, Lukas tidak kooperatif. Dia mengumbar begitu banyak pembenaran untuk menyangkal status tersangka yang dilekatkan oleh KPK, tetapi dengan cara yang salah. Dia gencar mementahkan dalil-dalil KPK, tetapi bukan lewat koridor hukum. Semua disampaikan di ruang publik, bukan di depan penyidik.

Untuk menyangkal tuduhan korupsi, misalnya, Lukas menegaskan bahwa dia punya banyak uang karena punya tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Dia mengundang KPK untuk datang langsung ke tambang yang dimaksud.

Penyangkalan Lukas boleh-boleh saja. Dia ingin melakukan pembuktian terbalik, sesuatu yang sudah sangat lama ditunggu sebagai instrumen ampuh untuk memberantas korupsi.

Namun, pembuktian terbalik tidak cukup dilakukan di hadapan publik. Ia harus disampaikan ke penyidik untuk dijadikan berkas acara pemeriksaan dan diuji di pengadilan.

Menyelesaikan kasus hukum harus di jalur hukum. Ketentuan itu berlaku untuk semua, baik rakyat jelata maupun para penguasa, termasuk Lukas Enembe.

Karena itu, tepat kiranya imbauan dari Presiden Jokowi kepada Lukas untuk kooperatif. Tepat pula seruan tokoh-tokoh agama di Papua agar Lukas segera menjalani proses hukum di KPK.

Kita mendesak Lukas lekas memenuhi imbauan dan seruan itu. Jangan biarkan kasus pribadi merembet ke mana-mana, yang ujung-ujungnya memanaskan Papua.

Jika Lukas terus mempersulit penyidikan dirinya, hukum memiliki prinsip suci untuk menghadapi. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Kepada KPK kita mendukung penuh untuk tak surut menegakkan hukum buat Lukas, apa pun rintangannya.

Sumber: mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2773-pantang-surut-menindak-lukas

Halaman:

Advertisement