Advertisement
Source : pexels.com/@ketut-subiyanto

Mengenal UKT dan Uang Pangkal, Apa Perbedaannya?

Sudahkah kamu tahu perbedaan antara UKT dengan Uang Pangkal? Kalau belum, baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya.

26 Mei 2024 Nana

Akan tetapi ketentuan ini memang tidak di semua PTN ada. Hanya untuk beberapa PTN tertentu saja.

Untuk Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan jalur masuk mandiri, biasanya diberlakukan juga biaya awal masuk semacam uang pangkal.

Sesuatu yang bisa kamu temukan di hampir semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seperti yang sudah Mamikos singgung di awal tadi.

Sementara di Perguruan Tinggi Swasta sendiri, tidak ada kebijakan UKT atau BOP. Tiap Perguruan Tinggi Swasta mewajibkan calon mahasiswa untuk membayar uang pangkal atau uang gedung.

Biaya ini hanya dikeluarkan sekali aja selama perkuliahan, yaitu di awal kamu masuk ke PTS yang dimaksud.

Biaya ini bahkan selalu muncul di rincian biaya Perguruan Tinggi Swasta. Sebab di PTS, pembiayaan dalam perkuliahan dan gedung akan ditanggung secara mandiri oleh institusi universitas.

Tidak ada subsidi dari pemerintah seperti yang berlaku di Perguruan Tinggi Negeri.

Hal inilah juga yang membuat tidak ada uang pangkal di beberapa Perguruan Tinggi Negeri seperti yang Mamikos sampaikan tadi.

Selain itu, di PTS kamu juga diharuskan juga membayar uang semester yang besarannya tetap, semacam UKT juga tapi dengan istilah berbeda. Uang semester ini harus dibayarkan sekali di tiap awal semester.

Jumlahnya bervariasi dan berbeda tentunya pada setiap universitas dan tiap jurusannya.

Selain biaya semester, di beberapa PTS kamu juga diharuskan untuk membayar biaya-biaya lain, seperti biaya sistem kredit semester (SKS).

4 Prinsip Ikigai ini Menjadi Jalan Ninja Mahasiswa Mengangsur Cita-cita

Kesimpulan

Seperti yang kamu ketahui dan pasti sudah sering kamu dengar bahwa di Perguruan Tinggi Negeri identik dengan biaya kuliah yang lebih murah dibandingkan Perguruan Tinggi Swasta.

Sebab di PTN, setelah kamu dinyatakan lolos, kamu hanya akan diminta untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) saja.

Meskipun masih tergantung PTN yang kamu tuju, apakah sudah menerapkan sistem biaya UKT atau belum.

Biasanya ada enam kelompok biaya UKT tersebut. Kelompok-kelompok tersebut terbagi pada kelompok 1 biasanya sekitar Rp500.000, kelompok 2 sekitar Rp1.000.000, kelompok 3 sekitar Rp2.500.000, kelompok 4 sekitar Rp4.000.000, kelompok 5 sekitar Rp5.000.000, dan kelompok 6 sekitar Rp6.000.000.

Dengan demikian selesailah penjelasan lengkap Mamikos mengenai perbedaan dan mengenal lebih jauh tentang UKT dan uang pangkal tersebut.

Semoga informasi yang Mamikos berikan ini memberikan kamu sebuah pemahaman baru.

Halaman:

Advertisement