Pendaftaran PPDB Tuban SMP SMA/SMK 2022-2023, Jadwal dan Cara Daftar

Pendaftaran PPDB Tuban SMP SMA/SMK 2022-2023, Jadwal dan Cara Daftar – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tuban akan segera diselenggarakan. Ketentuan pendaftaran hingga tahapan PPDB SMP dan SMA/SMK tahun 2022 hampir sama dengan tahun sebelumnya. PPDB Tuban 2022 juga masih akan diselenggarakan secara daring layaknya tahun lalu. 

Berikut Info Terkait PPDB Tuban SMP SMA/SMK 2022

unsplash.com

Tuban adalah sebuah kabupaten yang masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Timur. PPDB Tuban tahun ajaran 2022/2023 sendiri akan mulai dilaksanakan pada bulan Mei. Sistem PPDB Tuban tahun ini juga masih sama dengan tahun sebelumnya, tidak ada perubahan signifikan karena Kemendikbudristek tidak mengeluarkan aturan baru.

Masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tahun ini PPDB di wilayah Jawa Timur akan mengalokasikan kuota pada jalur prestasi sebanyak 30 persen. Hal ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur guna meminimalisir disparitas kualitas pendidikan antar sekolah.

PPDB SMP Tuban

Proses PPDB SMP Tuban 2022 akan mulai dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. Dan Teknologi (Kemendikbudristek), Direktorat SMP sendiri telah merilis Buku Panduan Informasi Tahun 2022 untuk jenjang SMP. Di mana di dalam buku panduan tersebut, siswa/i dan orangtua bisa mendapatkan info lebih lengkap terkait PPDB SMP 2022.

PPDB SMP Tuban 2022 akan dilaksanakan melalui 4 jalur, yakni:

1. Jalur zonasi

Jalur ini ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Untuk jalur zonasi, sekolah wajib menyediakan kuota minimal 50 persen dari daya tampung yang dimiliki. 

Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi harus berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Di mana bukti domisili calon peserta didik dapat dibuktikan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena alasan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka calon peserta didik dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

2. Jalur afirmasi

Jalur ini ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Untuk jalur afirmasi, sekolah wajib menyediakan kuota minimal 15 persen dari daya tampung yang dimiliki.

Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi harus berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi juga harus berdomisili didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Nantinya, penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur ini diselenggarakan guna mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Untuk jalur ini, sekolah hanya menyediakan kuota maksimal 5 persen dari daya tampung yang dimiliki.

Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur ini wajib menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orantua/wali. Jika calon peserta didik merupakan anak guru, maka dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah. Penentuan calon peserta didik jalur ini juga akan memprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur prestasi

Jalur ini ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik. Khusus untuk jalur prestasi baru akan dibuka jika kuota yang tersedia masih ada.

Jalur prestasi akan menggunakan hasil nilai rapor pada 5 semester terakhir dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal. Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah.  

Terkait tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah. Selain itu, jalur prestasi juga akan mempertimbangkan pengharagaan prestasi calon peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Untuk bisa mendaftar PPDB SMP 2022, calon peserta didik maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Calon peserta didik juga wajib memiliki ijazah SD/sederajat/dokumen lain yang dapat menjelaskan calon peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD.

Perlu diketahui, PPDB SMP 2022 dilaksanakan tanpa menggunakan tes. Seluruh proses pendaftarannya juga dilakukan secara daring melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Khusus untuk penerimaan SMP swasta dalam PPDB 2022, Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan pelaksanaan bagi SMP swasta akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

PPDB SMA/SMK Tuban

PPDB SMA/SMK Tuban akan mulai dibuka pada bulan Mei 2022. Secara garis besar, syarat hingga tahapan pendaftaran PPDB SMA/SMK 2022 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Hal ini dikarenakan Kemdikbudristek juga tidak mengeluarkan aturan baru terkait PPDB tahun 2022.

Info PPDB SMA

Meskipun begitu, Dindik Jatim membuat Pergub No 15 Tahun 2022 yang sedikit merubah aturan terkait PPDB SMA/SMK 2022. Pergub ini akan mengatur jumlah kuota masing-masing jalur. 

Misalnya seperti jalur zonasi, Dindik Jatim mempertegas hanya menyediakan kuota 50 persen saja. Terkait jalur zonasi PPDB SMA 2022, calon peserta didik juga bisa memilih 3 sekolah, di mana dua diantaranya bisa memilih di dalam zona, dan 1 berada di luar zona. 

Sedangkan untuk jalur prestasi, Dindik Jatim memberikan kuota 30 persen dari daya tampung yang tersedia dengan pembagian 25 persen untuk prestasi akademik dan 5 persen untuk prestasi lomba. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan kesempatan kepada siswa yang akademiknya bagus melalui jalur prestasi.

Dindik Jatim juga menyediakan kuota 15 persen untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi namun berasal dari keluarga tidak mampu. Jalur afirmasi ini juga diperuntukkan bagi anak buruh dan penyandang disabilitas. 

Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, Dindik Jatim hanya menyediakan kuota sebanyak 5 persen. Di mana kuota tersebut juga berlaku untuk anak guru atau anak tenaga kesehatan.

Info PPDB SMK

Berbeda dengan PPDB SMA, PPDB SMK menyediakan kuota untuk jalur prestasi sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah yang disediakan. Di mana 70 persen ini meliputi 65 persen akademik dan 5 persen prestasi lomba. Sementara untuk jalur zonasi PPDB SMK, Dindik Jatim hanya memberikan kuota sebanyak 10 persen saja.

Meskipun begitu, tidak semua lembaga mengikuti proses PPDB yang digelar Dindik Jatim. Hal ini dikarenakan ada beberapa sekolah yang sifatnya khusus, seperti SMAN Olahraga dan SMKN 12 Surabaya yang khusus seni dan budaya. Kemudian, ada pula sekolah yang berbasis boarding school dan sekolah di daerah yang jumlah siswanya tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombel.

Nah, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait PPDB Tuban 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK. Hingga artikel ini terbit, tahapan PPDB di Jatim khususnya daerah Tuban masih dalam tahapan sosialisasi juknis. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait PPDB di daerah lainnya, kamu bisa kunjungi situs Mamikos dan temukan infonya di sana.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta