6 Perbedaan Antara CV, PT, dan Firma beserta Contohnya yang Ada di Indonesia
Apabila kamu masih belum bisa membedakan antara CV, PT, dan Firma, kamu bisa temukan ulasannya di artikel ini.
PT
Berbeda dengan CV, dalam bentuk pendiri PT diperbolehkan untuk adanya keterlibatan asing atau Warga Negara Asing (WNA) melalui aturan yang ditetapkan di Penanaman Modal Asing.
Adapun syarat lengkap terkait pendirian PT antara lain:
1. Didirikan oleh minimal dua orang pendiri
2. Mempunyai modal awal sebesar minimal 50 juta. Nominal bisa berbeda tergantung jenis usaha yang dijalankan dan telah ditetapkan oleh undang-undang
3. Setiap pendiri PT wajib memegang bagian saham dari modal yang ada
4. Menyediakan struktur kepengurusan
5. Menyediakan ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga)
6. Mengikuti setiap prosedur pembentukan PT yang telah ditentukan pemerintah.
Firma
Mengingat Firma adalah badan usaha non-hukum, maka posisinya juga sama seperti CV, yakni tidak boleh ada WNA yang terlibat sebagai pendiri.
Syarat pendirian secara lengkap untuk badan usaha Firma adalah:
1. Didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) minimal dua orang
2. Memiliki tempat beroperasi yang dibuktikan surat domisili
3. Mempunyai nama yang telah disepakati seluruh anggota
4. Memiliki susunan kepengurusan
5. Mempunyai tujuan pendirian usaha yang jelas dan tidak berpotensi ke arah kriminal
4. Kepengurusan CV, PT, dan Firma
CV
Dalam konteks kepengurusan, kepengurusan CV paling sedikit dipegang oleh dua orang.
Satu orang bertindak sebagai persero aktif, sedangkan yang satunya lagi berperan sebagai persero pasif.
PT
Dalam kepengurusan PT, minimal terdapat dua orang yang memiliki tanggungjawab sebagai direksi dan komisaris.
Khusus untuk PT yang bersifat terbuka, wajib mempunyai dua orang tambahan yang berposisi sebagai anggota direksi.
Firma
Dalam badan usaha Firma, minimal ada dua orang yang terlibat secara aktif dalam Firma.
Bisa lebih dari dua, namun setiap orang punya tanggung jawab penuh terhadap operasional badan usaha.
5. Legalitas Kekuatan Hukum
CV
Merupakan badan usaha yang non badan hukum karena tidak ada peraturan khusus yang mengikat CV.
Maka dari itu, perkara-perkara yang melibatkan CV berada di ranah Perdata.
PT
Sebuah badan usaha yang memiliki badan hukum. Diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Firma
Firma merupakan badan usaha non hukum. Alasannya karena tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait Firma.
Halaman:
