Advertisement
Source : Getty Images/busra İspir

6 Perbedaan Antara CV, PT, dan Firma beserta Contohnya yang Ada di Indonesia

Apabila kamu masih belum bisa membedakan antara CV, PT, dan Firma, kamu bisa temukan ulasannya di artikel ini.

28 Agustus 2024 Fajar Laksana

PT

Modal dalam badan usaha dengan badan hukum PT dimiliki oleh sebagian orang yang telah menyepakati satu perjanjian.

Modal tersebut kemudian dibagi secara merata dalam bentuk saham atau kepemilikan saham untuk setiap pemberi modal.

Setelah itu, pemegang saham dari modal tersebut lepas dari tanggung jawab secara pribadi atas nama perikatan PT, serta tidak bertanggung jawab apabila PT mengalami kerugian melebihi dari nilai saham yang dipegang.

Adapun modal dasar dalam pendirian PT minimal Rp50.000.000,- kecuali ada perbedaan nilai terkait bentuk usaha yang dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Firma

Firma merupakan badan usaha yang tidak perlu badan hukum. Dalam konteks modal, tidak ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi dengan aset dari Firma.

Apabila terjadi kerugian, pribadi dapat menanggung segala risiko yang ada menggunakan harta pribadinya.

2. Tujuan Pendirian Badan Hukum

CV

CV didirikan dengan tujuan agar sebuah badan usaha dapat berdiri secara legal di hadapan hukum dengan mengurus badan hukum CV.

Secara pertanggungjawaban hukum, badan hukum CV berada di ranah Perdata, bukan di ranah Pidana.

PT

PT didirikan oleh sebagian orang yang terikat dalam perjanjian dengan tujuan untuk menambah laba atau keuntungan secara legal di hadapan hukum.

Tentu saja dengan kesepakatan modal tertentu yang telah terbagi sebelumnya dalam bentuk saham.

Firma

Tujuan pendirian Firma adalah memperluas usaha serta meningkatkan modal agar dapat bersaing dengan kompetitor dalam bidang usaha yang sama.

Mengingat modal Firma yang menjadi satu dengan aset pribadi, terdapat fleksibilitas dalam menentukan arah bisnis Firma.

3. Perbedaan Pendirian Badan Usaha

CV

Dalam mendirikan CV, seluruh anggotanya wajib WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Tidak boleh ada WNA (Warga Negara Asing) yang terlibat sebagai pendiri dari badan usaha CV.

Adapun syarat lengkap terkait pendirian CV adalah:

1. Didirikan oleh minimal dua orang Warga Negara Indonesia
2. Mengajukan nama CV yang unik, dan tidak boleh sama dengan CV yang sudah ada
3. KTP Pendiri
4. Surat Domisili alamat CV
5. Surat kuasa penandatanganan
6. Struktur kepengurusan

Halaman:

Advertisement