Advertisement
Source : Getty Images/busra İspir

6 Perbedaan Antara CV, PT, dan Firma beserta Contohnya yang Ada di Indonesia

Apabila kamu masih belum bisa membedakan antara CV, PT, dan Firma, kamu bisa temukan ulasannya di artikel ini.

28 Agustus 2024 Fajar Laksana

6 Perbedaan antara CV, PT, dan Firma beserta contohnya yang ada di Indonesia – Mungkin banyak di antara kita yang kurang memahami maksud dari sebuah badan hukum.

Seperti yang banyak tersebar, selama ini ada badan usaha yang berupa CV, PT, dan Firma kerap disamakan, padahal beda.

Apa saja perbedaan antara CV, PT, dan Firma sekaligus contohnya? Baca artikel ini hingga tuntas.

Mengenal Badan Usaha CV, PT, dan Firma

Perbedaan Antara CV, PT, dan Firma
Getty Images/busra İspir

Sebelum mengulas perbedaan antara CV, PT, dan Firma, mari terlebih dahulu memahami pengertian dari CV, PT, dan Firma masing-masing.

CV, PT, dan Firma, ketiganya adalah sebuah bentuk badan hukum yang ada di Indonesia.

CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia dikenal istilah Persekutuan Komanditer.

UMK Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Jawa Timur 2024, Daerahmu di Angka Berapa?

CV adalah sebuah badan hukum berupa persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih sebagai sekutu komanditer, dan satu atau lebih komplementer guna menjalankan usaha secara kontinyu.

Sementara itu, PT memiliki kepanjangan Perseroan Terbatas, adalah sebuah badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, menjalankan suatu usaha yang seluruh modal dasarnya terbagi ke dalam saham.

Terakhir adalah Firma, Firma pada dasarnya adalah badan usaha yang tidak tergolong dalam badan hukum, dalam Firma tidak ada pemisahan harta kekayaan antara pengurus pribadi dengan organisasinya.

Itulah pengertian singkat mengenai badan hukum CV, PT, dan Firma. Sekarang, mari kita tengok apa saja perbedaan antara CV, PT, dan Firma di bawah ini.

Apa Perbedaan Antara CV, PT dan Firma

Ada cukup banyak perbedaan antara CV, PT, dan Firma, mulai dari modal pembentukannya hingga tata kelola di dalamnya.

Sebagai informasi awal saja, CV dan Firma adalah sebuah kegiatan badan usaha yang berada di ranah Perdata, sedangkan PT adalah kegiatan badan usaha yang berbadan hukum dan diatur di dalam Undang-undang.

Untuk informasi lebih detail mengenai perbedaan antara CV, PT, dan Firma, kamu bisa membaca uraian penjelasan lengkapnya di bawah berikut ini.

UMK Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Jawa Timur 2024, Daerahmu di Angka Berapa?

1. Modal Badan Hukum atau Perusahaan

CV

CV merupakan bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Modal dalam badan usaha CV, kekayaan Persero Aktif dihitung menjadi satu aset badan usaha, tidak demikian dengan Persero Pasif.

Seandainya CV mengalami kolaps, Persero Aktif bisa menanggung setiap kerugian yang dialami CV, termasuk di antaranya utang CV menggunakan harta pribadinya.

Untuk modal dasar, tidak ada nominal yang ditetapkan terhadap badan usaha CV.

Halaman:

Advertisement