6 Perbedaan Antara CV, PT, dan Firma beserta Contohnya yang Ada di Indonesia
Apabila kamu masih belum bisa membedakan antara CV, PT, dan Firma, kamu bisa temukan ulasannya di artikel ini.
FAQ
CV adalah sebuah badan hukum berupa persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih sebagai sekutu komanditer, dan satu atau lebih komplementer guna menjalankan usaha secara kontinyu. Sementara itu, PT memiliki kepanjangan Perseroan Terbatas, adalah sebuah badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, menjalankan suatu usaha yang seluruh modal dasarnya terbagi ke dalam saham. Terakhir adalah Firma, Firma pada dasarnya adalah badan usaha yang tidak tergolong dalam badan hukum, dalam Firma tidak ada pemisahan harta kekayaan antara pengurus pribadi dengan organisasinya.
Dalam konteks kepengurusan, kepengurusan CV paling sedikit dipegang oleh dua orang.
Satu orang bertindak sebagai persero aktif, sedangkan yang satunya lagi berperan sebagai persero pasif. Dalam kepengurusan PT, minimal terdapat dua orang yang memiliki tanggungjawab sebagai direksi dan komisaris. Khusus untuk PT yang bersifat terbuka, wajib mempunyai dua orang tambahan yang berposisi sebagai anggota direksi.
1. Firma Hukum Lubis Santosa & Maramis
2. Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP)
3. Firma Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP)
4. Firma Akuntansi Soewito, Fajar & Rekan
5. Firma Hukum Makarim & Taira S
6. Firma Akuntansi Osman Bing Satrio & Eny (OBSE)
7. Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS)
PT memiliki kepanjangan Perseroan Terbatas, adalah sebuah badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, menjalankan suatu usaha yang seluruh modal dasarnya terbagi ke dalam saham.
Firma pada dasarnya adalah badan usaha yang tidak tergolong dalam badan hukum, dalam Firma tidak ada pemisahan harta kekayaan antara pengurus pribadi dengan organisasinya.
Halaman:
