Advertisement
Source : freepik.com/author/@freepik

10+ Syarat Pengajuan KPR Rumah Baru/Second dan Tips Agar Disetujui

Memiliki hunian adalah impian semua orang. Simak tips dan syarat ajukan KPR di artikel ini.

18 Oktober 2023 Lintang Filia

1. Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

   – Jika Anda adalah seorang wiraswasta, bank mungkin meminta surat keterangan kerja yang menyatakan status usaha Anda atau surat izin usaha perdagangan (SIUP).

SIUP merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha Anda diakui dan diizinkan oleh pihak berwenang.

2. Bukti Transaksi Keuangan Usaha

   – Bank biasanya akan meminta bukti transaksi keuangan usaha, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, atau bukti transaksi lainnya. Ini membantu bank dalam menilai stabilitas keuangan usaha Anda.

3. Tanda Daftar Perusahaan

   – Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan atau usaha Anda terdaftar secara resmi di pemerintahan. Tanda Daftar Perusahaan bisa berupa dokumen dari Dinas Perdagangan atau instansi terkait yang mengatur pendaftaran usaha.

Syarat Pengajuan KPR Rumah Belum Menikah

1. Kriteria Umum:

   – Nasabah harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

   – Nasabah berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.

   – Usia nasabah minimal 21 tahun sampai dengan 45 tahun.

2. Maksimal Pembiayaan:

   – Pembiayaan yang dapat diberikan berkisar antara 80-90 persen dari nilai objek yang akan dibiayai.

3. Dokumen Pribadi:

   – Fotokopi KTP.

   – Fotokopi Kartu Keluarga.

   – Fotokopi NPWP.

   – Slip gaji 3 bulan terakhir.

   – Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir.

   – Fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus untuk pengusaha).

   – Surat keterangan kerja dengan minimal masa kerja 2 tahun.

   – Lampiran asli surat keputusan (SK) pengangkatan karyawan atau kartu Taspen bagi ASN.

   – Lampiran ijazah terakhir.

   – Lampiran SPT PPh 21 (ketentuan beberapa bank).

Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi

1. Kewarganegaraan dan Usia

   – Calon peminjam harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki usia di atas 21 tahun atau telah menikah.

2. Belum Memiliki Rumah dan Menerima Subsidi Pemerintah

   – Calon peminjam tidak boleh memiliki rumah sendiri dan harus memenuhi syarat untuk menerima subsidi pemerintah yang disediakan untuk mendukung kepemilikan rumah.

3. Batas Penghasilan

   – Penghasilan calon peminjam tidak boleh melebihi batas tertentu, yaitu tidak lebih dari 8 juta rupiah.

Syarat ini adalah salah satu kriteria untuk memastikan bahwa penerima subsidi adalah mereka yang membutuhkannya.

4. Masa Kerja Pemohon

   – Informasi lebih lanjut diperlukan tentang masa kerja calon peminjam. Syarat ini mungkin mencakup persyaratan minimal masa kerja untuk memastikan stabilitas finansial.

5. NPWP dan SPT PPh Orang Pribadi

   – Calon peminjam diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) orang pribadi. Ini menunjukkan keterlibatan peminjam dalam kewajiban pajak.

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second

Syarat KPR untuk rumah second umumnya mirip dengan syarat pengajuan KPR rumah pada umumnya.

Namun, terdapat beberapa poin tambahan yang khusus terkait dengan kepemilikan rumah second.

Berikut adalah ringkasan syarat dan dokumen yang diperlukan:

1. Sertifikat SHM/SHGB

   – Menyertakan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan penuh hak atas rumah tersebut.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

   – Menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk menunjukkan bahwa pembayaran pajak properti telah dilakukan.

3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

   – Menyertakan salinan IMB sebagai bukti bahwa bangunan yang ada di tanah tersebut memiliki izin mendirikan bangunan yang sah.

4. Lebar Jalan Minimal 5 M

   – Beberapa bank atau lembaga keuangan mungkin memiliki persyaratan terkait lokasi properti, seperti lebar jalan minimal. Pastikan properti tersebut memenuhi persyaratan ini.

5. Bebas Banjir

   – Memastikan bahwa properti tersebut tidak terkena risiko banjir.

6. Jauh dari Area Pemakaman

   – Beberapa bank juga memperhatikan lokasi properti terkait dengan area pemakaman. Pastikan properti tidak berada terlalu dekat dengan area pemakaman.

7. Jauh dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)

   – Properti sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk keamanan dan kenyamanan.

9 Kenali Ciri-ciri Pengajuan KPR yang Mungkin Ditolak Beserta Solusinya

Syarat Dokumen Rumah KPR

Selain kelengkapan pribadi Anda sebagai syarat pengajuan KPR rumah, Anda juga harus memerhatikan kelengkapan dokumen rumah yang Anda pilih.

Pastikan bahwa dokumen-dokumen ini dalam kondisi yang baik dan sah secara hukum.

Sebelum mengajukan KPR, pastikan juga bahwa properti yang akan dibeli telah memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1. Salinan SHM Tanah (Sertifikat Hak Milik)

2. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

3. Salinan Persetujuan Penjualan Rumah

Halaman:

Advertisement