<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
    xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
    xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
    xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
    xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
    xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
    xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
    xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/">
<channel>
    <title>Blog Mamikos</title>
    <atom:link href="https://mamikos.com/info/tag/hak-korban-phk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
    <link>https://mamikos.com/info/tag/hak-korban-phk/</link>
    <description>Info Anak Kos</description>
    <lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 04:39:40 +0000</lastBuildDate>
    <language>en-us</language>
    <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
    <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
    <generator>https://wordpress.org/?v=6.4.7</generator>

<image>
	<url>https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/05/cropped-story-mami-blog-32x32.png</url>
	<title>- Blog Mamikos</title>
	<link>https://mamikos.com/info/tag/hak-korban-phk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
                    <item>
            <title>Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting yang Harus Kamu Lakukan</title>
            <category>Tips Kerja</category>
            <link>https://mamikos.com/info/kena-phk-apa-yang-harus-dilakukan-kry/</link>
            <pubDate>Mon, 28 Jul 2025 07:44:00 +0000</pubDate>
            <dc:creator>Lintang Filia</dc:creator>
            <guid>https://mamikos.com/info/kena-phk-apa-yang-harus-dilakukan-kry/</guid>
            <description><![CDATA[<p>Meskipun jelas mengecewakan, tapi kamu harus tetap tenang untuk bisa bangkit kembali. Lakukan beberapa hal penting di artikel ini saat terkena PHK agar hak terpenuhi!</p>
<p>The post <a href="https://mamikos.com/info/kena-phk-apa-yang-harus-dilakukan-kry/">Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting yang Harus Kamu Lakukan</a> appeared first on <a href="https://mamikos.com/info">Blog Mamikos</a>.</p>
]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<div class="wprt-container">
<p>Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting yang Harus Kamu Lakukan – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu bukan hal yang diharapkan oleh siapa pun.</p>



<p>Saat tiba-tiba kehilangan pekerjaan, wajar jika muncul perasaan kaget, cemas, atau bahkan bingung harus mulai dari mana. Lalu, kena PHK apa yang harus dilakukan? <img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f614.png" alt="😔" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /></p>



<p>Nah, artikel Mamikos kali ini akan membantumu memahami hal-hal penting yang perlu dilakukan setelah terkena PHK, agar kamu bisa segera bangkit dan merencanakan langkah selanjutnya dengan lebih bijak. <img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/2728.png" alt="✨" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /></p>



<h2 class="wp-block-heading">Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan?</h2>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="960" height="640" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2025/07/Kena-PHK-apa-yang-harus-dilakukan.jpg" alt="Kena PHK apa yang harus dilakukan" class="wp-image-299586" srcset="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2025/07/Kena-PHK-apa-yang-harus-dilakukan.jpg 960w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2025/07/Kena-PHK-apa-yang-harus-dilakukan-720x480.jpg 720w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2025/07/Kena-PHK-apa-yang-harus-dilakukan-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /><figcaption class="wp-element-caption">Canva/@Double_Vision</figcaption></figure></div>


<p>Mengalami PHK memang bukan perkara sederhana. Selain berdampak pada kondisi finansial, hal ini juga bisa memengaruhi emosional dan mental seseorang.</p>



<p>Namun, perlu diingat bahwa setiap masa sulit pasti bisa dilalui, apalagi jika kamu bisa tetap tenang dan mengambil langkah yang tepat.</p>



<p>Langkah awal yang bisa dilakukan bukan hanya sekadar mencari pekerjaan baru secepatnya, tapi juga memberi ruang pada diri sendiri untuk memproses apa yang terjadi.</p>



<p>Lalu, kena PHK apa yang harus dilakukan terlebih dahulu? Berikut beberapa hal penting yang bisa kamu coba:</p>


    <div class="sugested-post" data-permalink="https://mamikos.com/info/contoh-deskripsi-diri-cv-yang-menarik-di-mata-hrd/">
        <a href="https://mamikos.com/info/contoh-deskripsi-diri-cv-yang-menarik-di-mata-hrd/" class="sugested-post__wrapper">
            <div class="sugested-post__image">
                <img decoding="async" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2023/03/12-Contoh-Deskripsi-Diri-CV-yang-Menarik-di-Mata-HRD-1-500x333.png" alt="12 Contoh Deskripsi Diri CV yang Menarik di Mata HRD" />
            </div>
            <div class="sugested-post__meta">
                <p class="sugested-post__subtitle">Baca Juga :</p>
                <p class="sugested-post__title">12 Contoh Deskripsi Diri CV yang Menarik di Mata HRD</p>
            </div>
        </a>
    </div>



<h3 class="wp-block-heading">1. Tetap Tenang dan Validasi Emosi Dulu</h3>



<p>Mendapat kabar pemutusan hubungan kerja tentu bukanlah hal yang mudah untuk diterima. Rasa kaget, kecewa, marah, atau bahkan bingung adalah respons yang sangat manusiawi.</p>



<p>Alih-alih menekan atau mengabaikan emosi tersebut, kamu perlu lho untuk memberi ruang bagi diri sendiri untuk merasakannya.</p>



<p>Meluangkan waktu sejenak untuk menenangkan diri justru bisa membantu berpikir lebih jernih ke depannya. Namun, jangan sampai terjebak terlalu lama dalam perasaan tersebut, ya.</p>



<p>Bila perlu, bicara dengan orang terdekat yang bisa dipercaya, atau konsultasikan dengan profesional jika beban mental terasa semakin berat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">2. Cek Hak dan Kewajiban sebagai Karyawan</h3>



<p>Setelah emosi mulai tertata, langkah berikutnya adalah memastikan hak-hak sebagai karyawan dipenuhi dengan semestinya.</p>



<p>Jangan ragu untuk membaca ulang kontrak kerja dan memahami isi perjanjian yang pernah disepakati. Selain itu, kamu juga perlu memahami dasar hukum yang melindungi posisimu sebagai pekerja.</p>



<p>Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dijelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas beberapa bentuk kompensasi. Nah, pastikan perusahaan telah memberikan hak-hak berikut ini secara transparan:</p>



<ul>
<li><a href="https://mamikos.com/info/cara-hitungan-uang-pesangon-karyawan/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Uang pesangon</a>, sesuai masa kerja dan ketentuan PHK</li>



<li>Uang penghargaan masa kerja, sebagai bentuk apresiasi atas lama bekerja</li>



<li>Uang penggantian hak, misalnya hak cuti yang belum diambil</li>



<li>Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk klaim JHT jika dibutuhkan</li>
</ul>



<p>Tidak kalah penting, mintalah dokumen resmi seperti:</p>



<ul>
<li>Surat PHK, sebagai bukti administratif</li>



<li>Surat pengalaman kerja, yang akan berguna saat melamar pekerjaan baru</li>
</ul>



<h3 class="wp-block-heading">3. Kelola Keuangan dengan Bijak</h3>



<p>Selanjutnya, hal yang bisa kau lakukan setelah terkena PHK adalah mengelola keuangan yang ada dengan segera menyesuaikan anggaran. Hitung ulang total tabungan dan sumber pemasukan sementara, lalu buat skema pengeluaran baru yang realistis.</p>



<p>Fokuskan dana hanya untuk kebutuhan utama, seperti makan, tempat tinggal, dan kesehatan. Kurangi belanja yang sifatnya konsumtif atau bisa ditunda.</p>



<p>Jika harus menggunakan dana darurat, pastikan digunakan dengan hati-hati dan hanya untuk hal yang benar-benar penting, ya.</p>


    <div class="sugested-post" data-permalink="https://mamikos.com/info/contoh-deskripsi-pengalaman-kerja-yang-menarik-kry/">
        <a href="https://mamikos.com/info/contoh-deskripsi-pengalaman-kerja-yang-menarik-kry/" class="sugested-post__wrapper">
            <div class="sugested-post__image">
                <img decoding="async" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2022/12/Contoh-Deskripsi-Pengalaman-Kerja-yang-Menarik_1-500x333.jpg" alt="Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja yang Menarik beserta Cara Membuatnya" />
            </div>
            <div class="sugested-post__meta">
                <p class="sugested-post__subtitle">Baca Juga :</p>
                <p class="sugested-post__title">Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja yang Menarik beserta Cara Membuatnya</p>
            </div>
        </a>
    </div>



<h3 class="wp-block-heading">4. Manfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)</h3>



<p>Kalau kamu sebelumnya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ada peluang untuk mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sudah tahu belum?</p>



<p>Nah, sebenarnya program ini ditujukan untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar bisa bertahan secara finansial dan kembali bekerja lebih cepat.</p>



<p>Manfaat yang bisa diperoleh meliputi:</p>



<ul>
<li>Uang tunai yang diberikan dalam beberapa tahap</li>



<li>Akses ke lowongan kerja melalui sistem informasi pasar kerja</li>



<li>Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan secara gratis</li>
</ul>



<p>Proses <a href="https://mamikos.com/info/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-online-kry/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">klaim BPJS bisa diajukan secara online</a> melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Siapkan semua dokumen sudah lengkap agar proses lebih lancar.</p>



<!--nextpage-->



<h3 class="wp-block-heading">5. Perbarui CV dan Profil LinkedIn</h3>



<p>Begitu kondisi mulai stabil, luangkan waktu untuk memperbarui CV dan profil profesionalmu. Lengkapi bagian pengalaman kerja terakhir, tambahkan pencapaian, dan pastikan portofolio terlihat relevan dengan posisi yang ingin dituju.</p>



<p>Kamu juga bisa meminta rekomendasi tertulis dari atasan atau rekan kerja sebelumnya. Hal ini bisa jadi nilai tambah, apalagi di platform seperti LinkedIn.</p>



<p>Selain LinkedIn, manfaatkan juga situs pencarian kerja seperti Glints, Kalibrr, atau Jobstreet untuk memperluas peluang. Semakin siap profilmu, semakin besar kemungkinan dilirik oleh <em>recruiter</em>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">6. Mencoba Peluang Baru</h3>



<p>Meskipun mengecewakan, kehilangan pekerjaan bisa jadi momen untuk melihat kemungkinan lain yang sebelumnya belum sempat dicoba, lho. Misalnya mengambil pekerjaan freelance, terlibat dalam <em>project-based job</em>, atau memulai usaha kecil-kecilan dari rumah.</p>



<p>Kalau selama ini ada keterampilan yang terpendam karena rutinitas kerja, sekarang waktunya diasah kembali. Banyak juga pelatihan daring yang bisa diakses gratis, mulai dari webinar singkat sampai bootcamp intensif.</p>



<h3 class="wp-block-heading">7. Bangun Support System</h3>



<p>Menghadapi PHK bukan berarti harus dijalani sendirian. Salah satu hal yang bisa sangat membantu adalah memiliki support system yang solid. Kamu bisa mulai dengan bergabung ke komunitas profesional atau forum pencari kerja, baik secara daring maupun langsung.</p>



<p>Selain itu, coba jalin lagi koneksi lama yang mungkin sempat renggang. Obrolan ringan bisa membuka pintu kesempatan yang tidak terduga.</p>



<p>Dan yang terpenting, jangan ragu mengatakan kamu sedang mencari pekerjaan, ya. Terkadang peluang justru datang dari lingkaran pertemanan yang tidak disangka-sangka, lho.</p>



<h3 class="wp-block-heading">8. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental</h3>



<p>Di tengah masa transisi seperti ini, menjaga tubuh dan pikiran tetap sehat sama pentingnya dengan mencari pekerjaan baru. Makan dengan teratur, tidur cukup, dan olahraga ringan bisa bantu menjaga energi dan suasana hati tetap stabil.</p>



<p>Kalau mulai merasa cemas berlebihan, kehilangan semangat, atau mengalami <em>burnout</em>, kamu bisa pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan psikolog. Dukungan profesional bisa sangat membantu, terutama saat beban terasa terlalu berat untuk dipikul sendiri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">9. Pikirkan Rencana Jangka Menengah</h3>



<p>Begitu fase darurat mulai terlewati, kamu bisa mulai memikirkan langkah yang lebih strategis. Apakah ingin pindah jalur karier, melanjutkan pendidikan, atau mulai merintis usaha sendiri? Setiap opsi terbuka, tergantung pada arah yang ingin dituju.</p>



<p>Manfaatkan masa jeda ini untuk mengenali ulang tujuan kariermu. Apa pekerjaan yang benar-benar kamu minati? Lingkungan kerja seperti apa yang bisa kamu bayangkan untuk jangka panjang?</p>



<h2 class="wp-block-heading">Berapa Besaran Pesangon yang Diterima saat PHK?</h2>



<p>Hal penting yang harus kamu ketahui lainnya saat terdampak PHK adalah pesangon. Jangan sampai pesangon yang kamu terima tidak sesuai dengan masa kerja.</p>



<p>Padahal, besaran pesangon yang diterima karyawan setelah mengalami PHK ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja, lho. Semakin lama kamu bekerja di suatu perusahaan, maka semakin besar pula pesangon yang menjadi hakmu.</p>



<p>Berikut rincian umum besaran pesangon sesuai masa kerja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:</p>



<ul>
<li>Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah</li>



<li>Masa kerja 1–&lt;2 tahun: 2 bulan upah</li>



<li>Masa kerja 2–&lt;3 tahun: 3 bulan upah</li>



<li>Masa kerja 3–&lt;4 tahun: 4 bulan upah</li>



<li>Masa kerja 4–&lt;5 tahun: 5 bulan upah</li>



<li>Masa kerja 5–&lt;6 tahun: 6 bulan upah</li>



<li>Masa kerja 6–&lt;7 tahun: 7 bulan upah</li>



<li>Masa kerja 7–&lt;8 tahun: 8 bulan upah</li>



<li>Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah</li>
</ul>



<p>Sebagai contoh, jika kamu sudah bekerja selama 3 tahun penuh lalu di-PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar 4 bulan gaji terakhir.</p>



<!--nextpage-->



<p>Selain pesangon, karyawan juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) yang biasanya mencakup:</p>



<ul>
<li>Cuti tahunan yang belum digunakan,</li>



<li>Biaya transportasi untuk kembali ke daerah asal (jika berlaku),</li>



<li>Hak-hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).</li>
</ul>



<p>Lalu, bagaimana jika tidak mendapat pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau tidak mendapatkan hak lainnya? Nah, kalau kamu mengalami kejadian tersebut, jangan sungkan untuk melapor ke Disnaker, ya.</p>


    <div class="sugested-post" data-permalink="https://mamikos.com/info/cara-cepat-dapat-kerjaan-baru-setelah-terkena-phk-kry/">
        <a href="https://mamikos.com/info/cara-cepat-dapat-kerjaan-baru-setelah-terkena-phk-kry/" class="sugested-post__wrapper">
            <div class="sugested-post__image">
                <img decoding="async" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2025/11/Cara-cepat-dapat-kerjaan-baru-setelah-terkena-PHK-720x480.png" alt="11 Cara Cepat Dapat Kerjaan Baru Setelah Terkena PHK, Apa Saja yang Harus Dilakukan?" />
            </div>
            <div class="sugested-post__meta">
                <p class="sugested-post__subtitle">Baca Juga :</p>
                <p class="sugested-post__title">11 Cara Cepat Dapat Kerjaan Baru Setelah Terkena PHK, Apa Saja yang Harus Dilakukan?</p>
            </div>
        </a>
    </div>



<h2 class="wp-block-heading">Cara Lapor PHK ke Disnaker</h2>



<p>Jika kamu merasa proses pemutusan hubungan kerja tidak sesuai aturan, atau ada hak yang belum diberikan oleh perusahaan, kamu bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).</p>



<p>Proses ini sah secara hukum dan bisa menjadi pintu keluar untuk penyelesaian melalui mediasi atau jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.</p>



<p>Kamu dapat datang langsung ke kantor Disnaker sesuai domisili, atau memilih jalur pelaporan online yang kini disediakan pemerintah melalui portal resmi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Lapor PHK Online lewat Portal SIAPKerja</h3>



<p>Pelaporan PHK kini bisa dilakukan secara online melalui portal SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, yang dapat diakses di https://siapkerja.kemnaker.go.id.</p>



<p>Selain dapat melaporkan PHK, melalui portal ini kamu juga bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).</p>



<p>Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:</p>



<p>1. Akses portal SIAPKerja</p>



<p>Kunjungi situs SIAPKerja dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya, kamu bisa membuat akun terlebih dahulu.</p>



<p>2. Lengkapi profil dan dokumen</p>



<p>Pastikan semua data diri sudah lengkap. Siapkan juga dokumen pendukung seperti surat PHK dari perusahaan atau bukti resmi lain.</p>



<p>3. Isi formulir pelaporan</p>



<p>Ikuti petunjuk untuk mengisi formulir pelaporan PHK, mulai dari data diri, posisi terakhir, hingga rincian kejadian.</p>



<p>4. Unggah bukti PHK</p>



<p>Pastikan dokumen yang diunggah valid dan terbaca jelas, agar proses verifikasi tidak tertunda.</p>



<p>5. Ajukan klaim JKP <em>(jika memenuhi syarat)</em></p>



<p>Jika kamu termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, klaim JKP bisa langsung diajukan melalui platform yang sama.</p>



<p>6. Pantau prosesnya</p>



<p>Setelah semua proses selesai, kamu bisa memantau status laporan atau klaim melalui dashboard akun SIAPKerja.</p>


    <div class="sugested-post" data-permalink="https://mamikos.com/info/hak-karyawan-resign-kry/">
        <a href="https://mamikos.com/info/hak-karyawan-resign-kry/" class="sugested-post__wrapper">
            <div class="sugested-post__image">
                <img decoding="async" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2023/11/hak-karyawan-resign-yang-harus-diberikan-apa-saja-500x333.png" alt="4 Hak Karyawan Resign yang Harus Diberikan, Apa Saja?" />
            </div>
            <div class="sugested-post__meta">
                <p class="sugested-post__subtitle">Baca Juga :</p>
                <p class="sugested-post__title">4 Hak Karyawan Resign yang Harus Diberikan, Apa Saja?</p>
            </div>
        </a>
    </div>



<h2 class="wp-block-heading">Penutup</h2>



<p>Jadi, kalau kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan <em>&#8220;kena PHK apa yang harus dilakukan?&#8221;</em>, pastikan untuk memprioritaskan perlindungan hak, manajemen keuangan, serta kesiapan untuk kembali ke dunia kerja, ya.</p>



<p>Jangan lupa mampir ke blog Mamikos untuk mendapatkan informasi seputar karyawan, hingga tips kerja seperti contoh CV, surat lamaran kerja, dan masih banyak lagi. <img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f4f2.png" alt="📲" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /></p>


<div class="wp-block-ub-content-toggle" id="ub-content-toggle-26d5df9e-49e1-44b9-bec7-ad4a8f83cb44" data-mobilecollapse="true" data-desktopcollapse="true">
<div class="wp-block-ub-content-toggle-accordion" id="ub-content-toggle-panel-block-7f0e70bc-837a-48b8-b466-8fbcba7214b5">
                <div class="wp-block-ub-content-toggle-accordion-title-wrap"" aria-controls="ub-content-toggle-panel-0-26d5df9e-49e1-44b9-bec7-ad4a8f83cb44" tabindex="0">
                    <p class="wp-block-ub-content-toggle-accordion-title ub-content-toggle-title-26d5df9e-49e1-44b9-bec7-ad4a8f83cb44"><strong>Referensi:</strong></p><div class="wp-block-ub-content-toggle-accordion-toggle-wrap right"><span class="wp-block-ub-content-toggle-accordion-state-indicator wp-block-ub-chevron-down"></span>
                    </div></div><div role="region" aria-expanded="false" class="wp-block-ub-content-toggle-accordion-content-wrap ub-hide" id="ub-content-toggle-panel-0-26d5df9e-49e1-44b9-bec7-ad4a8f83cb44">

<p>10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik [Daring]. Tautan: https://www.tempo.co/ekonomi/10-tips-menghadapi-phk-bagi-karyawan-untuk-karier-lebih-baik-1163295</p>



<p>Bangkit Setelah Kena PHK, Ini 5 Hal Pertama yang Perlu Dilakukan [Daring]. Tautan: https://lifestyle.kompas.com/read/2023/09/11/130400820/bangkit-setelah-kena-phk-ini-5-hal-pertama-yang-perlu-dilakukan?page=all</p>



<p>Buat laporan untuk tenaga kerja yang ter-PHK, yuk! [Daring]. Tautan: https://jkp.go.id/perusahaan</p>

</div></div>
</div>


<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p><strong>Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:</strong></p>



<p><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-jogja-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosjogja" target="_blank">Kost Jogja Murah<br></a><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-jakarta-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosjakarta" target="_blank">Kost Jakarta Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-bandung-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosbandung" target="_blank">Kost Bandung Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-denpasar-bali-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosdenpasar" target="_blank">Kost Denpasar Bali Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-surabaya-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikossurabaya" target="_blank">Kost Surabaya Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-semarang-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikossemarang" target="_blank">Kost Semarang Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-malang-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosmalang" target="_blank">Kost Malang Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-solo-surakarta-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikossolo" target="_blank">Kost Solo Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-bekasi-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosbekasi" target="_blank">Kost Bekasi Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-medan-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosmedan" target="_blank">Kost Medan Murah</a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="http://mkos.app/installapp" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><img decoding="async" width="1024" height="188" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/10/mamikos-app-1-1024x188.png" alt="" class="wp-image-86633" srcset="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/10/mamikos-app-1-1024x188.png 1024w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/10/mamikos-app-1-500x92.png 500w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/10/mamikos-app-1-768x141.png 768w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/10/mamikos-app-1.png 1261w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></a></figure>
</div><p>The post <a href="https://mamikos.com/info/kena-phk-apa-yang-harus-dilakukan-kry/">Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting yang Harus Kamu Lakukan</a> appeared first on <a href="https://mamikos.com/info">Blog Mamikos</a>.</p>
]]></content:encoded>
                        <enclosure url="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2025/07/Kena-PHK-apa-yang-harus-dilakukan.jpg" length="462298" type="image/jpg" />
<media:thumbnail url="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2025/07/Kena-PHK-apa-yang-harus-dilakukan-480x480.jpg" width="480" height="480" />
        </item>
                    <item>
            <title>Catat! Inilah Hak Korban PHK Yang Harus Kamu Tahu</title>
            <category>Tips Kerja</category>
            <link>https://mamikos.com/info/catat-inilah-hak-korban-phk-yang-harus-kamu-tahu/</link>
            <pubDate>Wed, 12 May 2021 09:14:43 +0000</pubDate>
            <dc:creator>Bella Carla</dc:creator>
            <guid>https://mamikos.com/info/catat-inilah-hak-korban-phk-yang-harus-kamu-tahu/</guid>
            <description><![CDATA[<p>Apa saja hak-hak yang didapatkan oleh mereka yang terdampak PHK? Kamu bisa cek info lebih lengkapnya berikut ini.</p>
<p>The post <a href="https://mamikos.com/info/catat-inilah-hak-korban-phk-yang-harus-kamu-tahu/">Catat! Inilah Hak Korban PHK Yang Harus Kamu Tahu</a> appeared first on <a href="https://mamikos.com/info">Blog Mamikos</a>.</p>
]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<div class="wprt-container">
<p>Hak Korban PHK – Akibat pandemi virus Corona, sejauh ini korban jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai lebih dari 1,2 juta orang. Kondisi ini tak lain karena sederetan perusahaan mengalami gangguan operasional bisnis hingga turunnya pendapatan secara drastis. Angka korban PHK tersebut diperkirakan akan mencapai puncaknya pada bulan Juni 2020. Lantas apa saja hak-hak yang didapatkan oleh mereka yang terdampak PHK? Kamu bisa cek info lebih lengkapnya berikut ini.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Deretan Hak Korban PHK Yang Wajib Diketahui</h2>



<figure class="wp-block-image alignnone wp-image-28441 size-full"><img decoding="async" width="2404" height="1153" src="https://mamikos.com/info/wp-content/uploads/2020/04/PHK.jpg" alt="Hak Korban PHK " class="wp-image-28441" srcset="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/04/PHK.jpg 2404w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/04/PHK-500x240.jpg 500w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/04/PHK-768x368.jpg 768w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/04/PHK-1024x491.jpg 1024w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/04/PHK-370x177.jpg 370w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/04/PHK-760x365.jpg 760w" sizes="(max-width: 2404px) 100vw, 2404px" /><figcaption>fajarbali.com</figcaption></figure>



<p>Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh semua pekerja, namun sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Yang dimaksud dengan PHK ini sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi demi keberlangsungan kehidupan perusahaan yang lebih stabil. Untuk itu, kamu tetap perlu mengenal tentang PHK ini hingga hak-hak korban PHK yang wajib diketahui.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Apa itu PHK?</h2>



<p>Apa yang paling melekat di dirimu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Mungkin sebagian besar dari kamu memiliki kesan yang buruk terhadap PHK. Nah, untuk itu, Mamikos akan memberikan sedikit gambaran terkait PHK itu sendiri. PHK sebenarnya adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.</p>


    <div class="sugested-post" data-permalink="https://mamikos.com/info/perhitungan-pesangon-karyawan-ketika-mengundurkan-diri-ag/">
        <a href="https://mamikos.com/info/perhitungan-pesangon-karyawan-ketika-mengundurkan-diri-ag/" class="sugested-post__wrapper">
            <div class="sugested-post__image">
                <img decoding="async" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/03/7-Bantuan-Pemerintah-2021-Mulai-Kuota-Internet-Hingga-Uang-Rp-3.550.000--500x333.jpg" alt="﻿Perhitungan Pesangon Karyawan Ketika Mengundurkan Diri yang Benar" />
            </div>
            <div class="sugested-post__meta">
                <p class="sugested-post__subtitle">Baca Juga :</p>
                <p class="sugested-post__title">﻿Perhitungan Pesangon Karyawan Ketika Mengundurkan Diri yang Benar</p>
            </div>
        </a>
    </div>



<h2 class="wp-block-heading">Alasan-alasan Melakukan PHK</h2>



<p>Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:</p>



<ol><li>Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri<br>Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Selain itu, pihak yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3. Akan tetapi, pihak yang mengajukan resign tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak sebanyak 1 kali yang sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4. Apabila seorang karyawan mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri), maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Namun jika mereka mengikuti prosedur, akan mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.</li><li>Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja<br>PHK juga dapat dilakukan bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, masih berdasarkan ketentuan di pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon dan uang pisah. Namun, sama seperti sebelumnya, mereka berhak mendapatkan uang atas penggantian hak sesuai ketentuan pada pasal 156 ayat 4.</li><li>Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun<br>Untuk batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja. Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun.<br>Tetapi sebaliknya, walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Namun, pekerja yang melakukan PHK dengan alasan ini tidak berhak mendapat uang pisah</li><li>Pekerja melakukan kesalahan berat<br>PHK juga bisa dilakukan ketika pekerja di sebuah perusahaan melakukan kesalahan yang fatal. Jika hal ini sampai terjadi, maka perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja sebelah pihak tanpa persetujuan pegawai terkait. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak. Sedangkan bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah. Besarnya uang tersebut, telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)<br>Lalu, kira-kira kesalahan apa saja sih yang termasuk dalam kategori kesalahan berat? Berikut Mamikos sebutkan rinciannya. <ol><li>Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.</li><li>Selanjutnya jika pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.</li><li>Mabuk, minum – minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja yang dilakukan oleh pekerja.</li><li>Melakukan perbuatan asusila dan perjudian di lingkungan kerja.</li><li>Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.</li><li>Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.</li><li>Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.</li><li>Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.</li><li>Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.</li><li>Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih. </li></ol></li><li>Pekerja melakukan pelanggaran<br>Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan,dan PKB yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja, yang isinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dan syarat-syarat kerja. Perjanjian ini harus disetujui oleh masing-masing pihak dan diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak. Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Dalam kasus ini, perusahaan tetap berkewajiban memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.</li><li>Pekerja ditahan pihak berwajib<br>Perusahaan juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan, perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ditambah uang pengganti hak.</li><li>Pekerja mangkir bekerja secara berkelanjutan<br>Perusahaan juga dapat memutuskan hubungan kerja apabila karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah, meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan (Surat Peringatan/SP). Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkan diri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.</li><li>Pekerja meninggal dunia<br>Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.</li><li>Pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi<br>Efisensi merupakan salah satu hal paling krusial di perusahaan. Oleh karena itu, alasan ini kerap kali menjadi salah satu momok menakutkan bagi pekerja, karena biasanya, PHK kerap kali terjadi karena alasan ini. Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.</li><li>Perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan<br>Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan sebuah perusahaan juga bisa mengakibatkan PHK. Para pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas harus dihadapkan pada ketentuan, “pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah”. Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.</li><li>Perusahaan mengalami kerugian<br>Jika perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja. Dengan syarat, mereka harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Serta, perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.</li></ol>


    <div class="sugested-post" data-permalink="https://mamikos.com/info/catat-cara-perhitungan-pesangon-karyawan-phk-sesuai-peraturan-terbaru/">
        <a href="https://mamikos.com/info/catat-cara-perhitungan-pesangon-karyawan-phk-sesuai-peraturan-terbaru/" class="sugested-post__wrapper">
            <div class="sugested-post__image">
                <img decoding="async" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2018/04/uang-500x342.jpg" alt="Catat! Cara Perhitungan Pesangon Karyawan PHK Sesuai Peraturan Terbaru" />
            </div>
            <div class="sugested-post__meta">
                <p class="sugested-post__subtitle">Baca Juga :</p>
                <p class="sugested-post__title">Catat! Cara Perhitungan Pesangon Karyawan PHK Sesuai Peraturan Terbaru</p>
            </div>
        </a>
    </div>



<h2 class="wp-block-heading">Pihak yang Tidak Boleh Dikenakan PHK</h2>



<p>Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nyatanya juga tidak boleh mem-PHK sembarang pihak. Jika pemutusan hubungan kerja tetap dilakukan, maka pengusaha wajib memperkerjakan kembali karena batal demi hukum. Selain itu, sebagai pekerja, kamu jadi bisa mempertahankan hak-hak jika perusahaan tempatmu bekerja melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku. Adapun berikut pihak-pihak yang tidak boleh dikenakan PHK:</p>



<ol><li>Pekerja yang sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus menerus,</li><li>Pekerja yang sedang memenuhi kewajiban terhadap negara.</li><li>Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya.</li><li>Adanya pekerja yang menikah</li><li>Terdapat perlakuan khusus untuk pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, menggugurkan kandungan atau menyusui bayi.</li><li>Kemudian, untuk pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan. Terkecuali disebutlkan dalam peraturan perusahaan.</li><li>Selanjutnya, jika ada pekerja yang melakukan kegiatan yang terkait dengan serikat buruh di luar jam kerja.</li><li>Perbedaanpaham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau satsu perkawinan.</li><li>Terakhir jika pekerja sakit atau cacat tetap akibat dari kecelakaan kerja.</li></ol>


    <div class="sugested-post" data-permalink="https://mamikos.com/info/syarat-dan-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-jht-online-ag/">
        <a href="https://mamikos.com/info/syarat-dan-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-jht-online-ag/" class="sugested-post__wrapper">
            <div class="sugested-post__image">
                <img decoding="async" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/04/bpjs-ketenagakerjaan-500x318.jpg" alt="﻿Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT 2021" />
            </div>
            <div class="sugested-post__meta">
                <p class="sugested-post__subtitle">Baca Juga :</p>
                <p class="sugested-post__title">﻿Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT 2021</p>
            </div>
        </a>
    </div>



<h2 class="wp-block-heading">Hak Korban PHK Karyawan Tetap</h2>



<p>Berdasarkan Undang-undang Kementerian Ketenagakerjaan (UU Kemenaker) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang terdampak PHK di tengah bencana mendapatkan beberapa hak. ini Aturan ini tercantum pada pasal 164 ayat 1 di dalam UU Kemnaker Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun hak-hak yang berlaku bagi karyawan tetap korban PHK ini adalah:</p>



<ol><li>mendapatkan 1 kali Uang Pesangon (UP),</li><li>mendapatkan 1 kali Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK)</li><li>mendapatkan 1 kali Uang Penggantian Hak (UPH).</li></ol>



<p>Selanjutnya untuk besaran Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bagi karyawan tetap sebagai berikut:</p>



<ol><li>Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah.</li><li>Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah.</li><li>Lalu masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapat 4 bulan upah. Selanjutnya, masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun mendapat 5 bulan upah. Hingga masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah.</li></ol>



<p>Sedangkan untuk komponen Uang Penggantian Hak (UPH) meliputi:</p>



<ol><li>Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.</li><li>Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.</li><li>Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat</li><li>Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.</li></ol>



<h2 class="wp-block-heading">Hak Korban PHK Karyawan Kontrak</h2>



<p>Sementara untuk karyawan kontrak, hak-hak yang mereka dapatkan tidak jauh beda dengan karyawan tetap yaitu tetap mendapat pesangon. Namun yang membedakan ada pada jangka waktu sesuai kontrak kerja yang belum terbayarkan. Perhitungan tersebut diatur dalam UU Kemnaker Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 UU Kemenaker. Adapun rincian hak-haknya adalah sebagai berikut:</p>



<ol><li>Untuk lama masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat pesangon 1 bulan upah. Namun untuk 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah.</li><li>Selanjutnya masa kerja kontrak 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun mendapat 3 bulan upah.</li><li>Lalu masa kerja kontrak 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat 4 bulan upah.</li><li>Begitu seterusnya hingga paling banyak yaitu 8 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah.</li></ol>


    <div class="sugested-post" data-permalink="https://mamikos.com/info/jawaban-alasan-berhenti-kerja-saat-di-interview-ag/">
        <a href="https://mamikos.com/info/jawaban-alasan-berhenti-kerja-saat-di-interview-ag/" class="sugested-post__wrapper">
            <div class="sugested-post__image">
                <img decoding="async" src="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/04/interview-500x334.jpg" alt="﻿Jawaban &#8220;Alasan Berhenti kerja Saat di Interview&#8221; yang Baik" />
            </div>
            <div class="sugested-post__meta">
                <p class="sugested-post__subtitle">Baca Juga :</p>
                <p class="sugested-post__title">﻿Jawaban &#8220;Alasan Berhenti kerja Saat di Interview&#8221; yang Baik</p>
            </div>
        </a>
    </div>



<h2 class="wp-block-heading">Hak Korban Yang Dirumahkan</h2>



<p>Di sini dirumahkan memiliki arti para pekerja yang tidak melakukan aktivitas kerja bukan karena keinginan perusahaan maupun pekerja. Namun, juga sebagian perusahaan yang hanya beroperasi tidak secara penuh, dan mengharuskan perusahaan melakukan efisiensi. Menurut Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan seluruh pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapat upah. Kewajiban perusahaan membayarkan upah kepada pekerja yang dirumahkan tertulis dalam pasal 93 ayat 2F. Saat dirumahkan para pekerja akan menerima upah penuh, namun ada pula para pekerja yang dibayar tak penuh. Untuk besarannya, hal tersebut tergantung kesepakatan dengan perusahaan atau pemberi kerja.</p>



<p>Nah, apakah sekarang kamu sudah cukup paham tentang hak-hak korban PHK? Saat ini, banyak sekali perusahaan yang terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya karena kondisi operasional bisnis yang terganggu hingga turunnya pendapatan secara drastis akibat wabah virus Corona. Bagi kalian yang menjadi salah satu korban PHK karena alasan tersebut, jangan lupa mengklaim hak-hak yang wajib kalian dapatkan ya! Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install <a href="http://mamikos.com/app">aplikasi Mamikos</a> di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.</p>



<hr class="wp-block-separator"/>



<p><strong>Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:</strong></p>



<p><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-jogja-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosjogja" target="_blank">Kost Jogja Harga Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-jakarta-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosjakarta" target="_blank">Kost Jakarta Harga Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-bandung-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosbandung" target="_blank">Kost Bandung Harga Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-denpasar-bali-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosdenpasar" target="_blank">Kost Denpasar Bali Harga Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-surabaya-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikossurabaya" target="_blank">Kost Surabaya Harga Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-semarang-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikossemarang" target="_blank">Kost Semarang Harga Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-malang-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosmalang" target="_blank">Kost Malang Harga Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-solo-surakarta-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikossolo" target="_blank">Kost Solo Harga Murah</a><br><br><a rel="noreferrer noopener" href="https://mamikos.com/kost/kost-bekasi-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosbekasi" target="_blank">Kost Bekasi Harga Murah</a><br><br><a href="https://mamikos.com/kost/kost-medan-murah?utm_medium=sitelink&amp;utm_source=blog&amp;utm_campaign=rekomendasikosmedan" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Kost Medan Harga Murah</a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="http://mkos.app/installapp" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="188" src="https://mamikos.com/info/wp-content/uploads/2020/06/mamikos-app-1-1024x188.png" alt="" class="wp-image-36485" srcset="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/06/mamikos-app-1-1024x188.png 1024w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/06/mamikos-app-1-500x92.png 500w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/06/mamikos-app-1-768x141.png 768w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/06/mamikos-app-1-370x68.png 370w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/06/mamikos-app-1-760x140.png 760w, https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2020/06/mamikos-app-1.png 1261w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></a></figure>
</div><p>The post <a href="https://mamikos.com/info/catat-inilah-hak-korban-phk-yang-harus-kamu-tahu/">Catat! Inilah Hak Korban PHK Yang Harus Kamu Tahu</a> appeared first on <a href="https://mamikos.com/info">Blog Mamikos</a>.</p>
]]></content:encoded>
                        <enclosure url="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2019/12/Surat-keterangan-kerja.jpg" length="76701" type="image/jpg" />
<media:thumbnail url="https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2019/12/Surat-keterangan-kerja-300x200.jpg" width="300" height="200" />
        </item>
    </channel>
</rss>