Cara Dan Aturan Hitung Upah Lembur Karyawan Yang Benar

Cara Dan Aturan Hitung Upah Lembur Karyawan Yang Benar – Bila dilihat dari sisi kepentingan perusahaan, maka, overtime atau yang lebih dikenal dengan kerja lembur di satu sisi bisa diasumsikan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas sebuah perusahaan, dengan pertimbangan perusahaan tidak perlu menambah karyawan baru, hanya cukup menambah jam kerja karyawan yang sudah ada. Namun, kebijakan kerja lembur tersebut harus diikuti dengan upah lembur yang diberikan kepada karyawan. Berikut ini adalah peraturan lembur Depnaker terbaru dan rumus perhitungan lembur yang bisa diterapkan:

Cara Dan Aturan Hitung Upah Lembur Karyawan Yang Benar

1. Aturan Hitung Upah Lembur Karyawan

Setiap perintah kerja lembur harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.

2. Kriteria Lembur

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 Pasal (1) yang menyatakan bahwa:

  • Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  • 8 (Delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  • Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pula bahwa waktu kerja lembur tidak boleh melebihi 3 (tiga) jam per hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini sesuai dengan Permen KEP. 102/MEN/VI/2004/Pasal (3).

3. Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

Perhitungan lembur karyawan dibedakan menjadi dua:

  • Untuk lembur pada hari kerja, rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
  • Untuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional:
  1. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11
  2. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10
  3. Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8

Keterangan: upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

Demikian cara dan aturan dalam menghitung upah lembur untuk karyawan. Perlu diperhatikan sekali lagi, bahwa karyawan yang melaksanakan kerja lembur tentu dapat meningkatkan produktivitas bagi perusahaan. Namun, kerja keras karyawan tersebut harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak karyawan atas upah lembur yang harus diberikan.