Cara Tanda Tangan Meterai serta Penempatan yang Benar
Materai menjadi syarat khusus untuk menandai resmi tidaknya sebuah dokumen. Bagi kamu yang belum tahu cara penempatan tanda tangan di materai, simak artikel berikut.
Pelanggaran pada Meterai yang Sudah Ditandatangani
Dokumen penting yang diberi materai biasanya berkaitan dengan perjanjian atau hal penting lainnya.
Jika sudah diberi tanda tangan di atas meterai, dokumen menjadi sah di mata hukum selama memenuhi kriteria pada pasal 1320 KUHPerdata.
Apa yang terjadi ketika seseorang melanggar isi dokumen bermeterai? Akan ada sanksi hukum yang diterima oleh pelanggar perjanjian bermaterai.
Dokumen yang Perlu Diberi Meterai

Advertisement
Setelah membaca penjelasan di atas, kamu juga perlu mengetahui jenis dokumen yang perlu diberi meterai.
Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah.
- Surat perjanjian
- Surat kuasa
- Surat hibah
- Surat pernyataan
- Surat yang bertujuan untuk membuktikan perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang sifatnya perdata
- Dokumen akta-akta notaris (termasuk salinan dokumen).
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (termasuk rangkap-rangkapnya)
- Surat yang memuat jumlah dengan nominal lebih dari Rp1.000.000. Kategori surat tersebut meliputi:
• Surat yang menyebutkan penerimaan uang
• Surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
• Surat berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
• Surat pengakuan bahwa utang uang (seluruhnya atau sebagian) sudah dilunasi atau diperhitungan - Surat berharga: wesel, promes, dan aksep dengan nominal lebih dari Rp1.000.000
- Surat biasa dan surat kerumahtanggaan
Penutup
Demikian informasi tentang cara tanda tangan meterai serta penempatan yang benar.
Sebelum menempelkan meterai pada kertas atau dokumen penting, sebaiknya kamu memeriksa seluruh ejaan dan penulisan pada dokumen tersebut.
Hindari melepas kembali meterai yang sudah tertempel karena bisa mengakibatkan kerusakan hingga sobeknya kertas.
Selain itu, materai yang rusak tidak akan dapat digunakan kembali. Semoga bermanfaat!