Advertisement
Source : unsplash.com/JasonLeung

Contoh Teks Editorial Tentang Korupsi beserta Strukturnya Lengkap

Teks editorial merupakan salah satu bentuk artikel yang bisa kamu temukan di dalam surat kabar yang ditulis oleh tim redaksi. Simak contoh teks editorial bertemakan korupsi dalam artikel ini.

3 September 2023 Bella Carla

Contoh 3

Judul: Memanjakan Koruptor

Pengenalan isu:

Hukuman yang ringan ditambah dengan fasilitas resmi semakin memanjakan koruptor di negeri ini. Dimanjakan karena Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi.

MA mencabut dan membatalkan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat jika dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Syarat yang dimaksud ialah terpidana korupsi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator).

Selain itu, remisi diberikan setelah terpidana korupsi telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pertimbangan utama pemerintah membatasi pemberian remisi untuk koruptor karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Korupsi menimbulkan kerusakan dalam skala yang sangat luas sehingga korupsi juga dianggap sebagai kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan. 

Argumentasi:

Menurut MA, keberadaan PP 99/2012 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemasyarakatan. MA menegaskan, persyaratan memperoleh remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut oleh putusan pengadilan.

Penegasan MA itu memperlihatkan adanya perubahan sikap yang sangat ekstrem di lembaga benteng terakhir pencari keadilan itu.

Sebab, sebelumnya, MA menyatakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana dengan kategori kejahatan khusus, salah satunya korupsi, ialah konstitusional seperti tertuang dalam putusan MA Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015.

Dalam dua putusan itu, MA menegaskan bahwa perbedaan syarat pemberian remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat berbahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan seorang terpidana.

Perubahan sikap yang sangat ekstrem dari MA itu, sepertinya, mengikuti pandangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 30 September 2021.

Meski menolak seluruh permohonan yang diajukan OC Kaligis, MK berpandangan tentang model pemberian remisi harus melalui putusan peradilan. Pandangan MK itu sejalan dengan pandangan MA bahwa remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Halaman:

Advertisement