Contoh Teks Editorial Tentang Korupsi beserta Strukturnya Lengkap
Teks editorial merupakan salah satu bentuk artikel yang bisa kamu temukan di dalam surat kabar yang ditulis oleh tim redaksi. Simak contoh teks editorial bertemakan korupsi dalam artikel ini.
Penegasan Ulang:
Harapan publik untuk tidak memberikan keistimewaan kepada koruptor kini berada di pundak hakim. Akan tetapi, sebaiknya publik tidak memberikan ekspektasi terlampau tinggi agar tidak mengalami kekecewan amat mendalam dalam melihat realitasnya.
Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan hakim pada semester pertama 2020 menemukan fakta bahwa rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Rinciannya, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor ialah 2 tahun 11 bulan.
Di tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi, rata-rata vonisnya ialah 3 tahun 6 bulan, sedangkan baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA, rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan.
Jangan terkecoh dengan rata-rata vonis yang diputus di MA yang terlihat tinggi sebab vonis itu sesungguhnya masih jauh lebih rendah daripada ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Apalagi, muncul fenomena diskon hukuman koruptor. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, pada 2020, tercatat ada 20 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi MA.
Masih ada secercah harapan. Ada dua jenis pemidanaan, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Yang dimaksudkan dengan pidana tambahan antara lain pencabutan hak-hak tertentu.
Sejauh ini, dalam praktik, jaksa menuntut pencabutan hak politik koruptor dan sering pula dikabulkan hakim.
Eloknya, jaksa juga menuntut pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat koruptor sebagai hukuman tambahan. Jaksa KPK pernah menuntut Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Namun, hakim menolak dengan alasan hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam UU dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.
Kini tergantung pemerintah, apakah masih berpihak kepada koruptor atau berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Apakah korupsi masih dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau biasa-biasa saja. Mestinya pemerintah tidak royal memberikan remisi.
Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Menghukum koruptor secara maksimal ditambah memperketat syarat remisi sesungguhnya sebuah pesan yang kuat untuk banyak orang di luar tembok penjara agar mereka mengurungkan niat merampok uang negara. Pesan itulah yang dihapus MA dan kini korupsi sebagai kejahatan yang biasa-biasa saja.
Sumber: mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2473-memanjakan-koruptor
Penutup
Nah, di atas tadi Mamikos sudah bagikan contoh teks editorial tentang korupsi beserta strukturnya lengkap untuk kamu!
Semoga contoh di atas bisa menjadi menambah pengetahuan kamu soal teks editorial ya! Jika kamu ingin mencari informasi yang bermanfaat lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
