Advertisement
Source : Background Image by Canva

Mengenal Tes TPS UTBK SNBT Lengkap Dengan Contoh Soal Dan Pembahasan

TPS (Tes Potensi Skolastik) merupakan tes untuk mengukur kemampuan kognitif siswa berupa penalaran dan pemahaman umum yang dianggap penting.

1 Mei 2023 Bella Carla

Teks di bawah ini digunakan untuk menjawab soal nomor 62 dan 63!

(1) Sebanyak 5 rumah di Kampung Koceang, kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, hancur. (2) Rumah tersebut runtuh akibat pergerakan tanah di tebing dekat permukiman warga. (3) “Ada 5 rumah yang ambles. Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Rusli, petugas satpol PP yang berjaga di lokasi, Rabu (10/5/2017). (4) Rusli mengatakan, sejak pagi, tanah di lokasi itu sudah ambles. (5) Ketika itu belum ada yang rubuh hingga ke dalam jurang.

(6) Karena kondisi tanah itu, penghuni rumah langsung mengamankan diri dan harta benda mereka. (7) Bencana yang terjadi tadi malam pun tak memakan korban jiwa. (8) “Korban alhamdulillah tidak ada. Pas kejadian rumah sudah dikosongkan,” ucapnya. (9) Berdasarkan pantauan detik.com di lokasi, sejumlah petugas dari Satpol PP, BPPD, polisi terlihat berjaga. (10) Garis polisi pun dipasang untuk membatasi akses warga mendekati lokasi ambles. (11) Sejumlah warga juga terlihat berkumpul di sekitar lokasi. (12) Mereka ingin melihat langsung kondisi pasca amblesnya jurang. (Sumber dari detik.com).

62. Penulisan kata tidak baku pada kalimat di atas terdapat pada kalimat nomor …..

A. 1, 5, dan 9
B. 3, 8, dan 10
C. 1, 6, dan 11
D. 8, 9, dan 12
E. 5, 10, dan 12

63. Penggunaan konjugasi pada kalimat nomor 9 yang paling tepat adalah …..

A. dan
B. sehingga
C. sedangkan
D. atau
E. padahal

Teks berikut untuk menjawab soal nomor 64-71.

Nelayan yang berdampak reklamasi Terminal Petikemas pelabuhan Belawan Medan meminta ganti rugi kepada PT Pelabuhan Indonesia I. Nelayan rugi karena reklamasi menutup alur kapal nelayan sehingga mereka harus menambah 1 mil perjalanan setiap hari dengan tambahan 1 liter solar. Perwakilan nelayan terdampak menyampaikan hal tersebut pada rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Medan. Reklamasi Pelabuhan Belawan sudah berlangsung tiga tahun. Namun, sampai sekarang, nelayan belum mendapat ganti rugi. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut itu dihadiri Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Friska Irnawati Purba, serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Thomas Octavianus Sipa helut. PT Pelabuhan Indonesia I diundang, tetapi tidak hadir.

Advertisement