Syarat Membuat NPWP Karyawan Dan Pribadi

Syarat Membuat NPWP Karyawan Dan Pribadi – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut adalah syarat membuat NPWP pribadi serta syarat membuat NPWP karyawan secara online yang bisa dipelajari:

Syarat Membuat NPWP Karyawan Dan Pribadi Yang Bisa Dijadikan Referensi

1. Apa itu NPWP Pribadi?

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.

2. Fungsi dan Manfaat NPWP

  • Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan
  • kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

3. Syarat Membuat NPWP

a. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

b. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

c. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

d. Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

  • Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP,
  • Diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  • Isi formulir pengajuan NPWP.
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  • Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

e. Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online

  • Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  • Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  • Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  • Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  • Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
  • Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah dibuat.
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Itulah deretan cara mendaftar NPWP yang bisa dilakukan dengan mudah. Pembuatan bisa dilakukan secara online atau mendatangi KPP terdekat di kota tempat tinggal sesuai KTP.